WNA Asal Prancis Divonis 8 Tahun Penjara, Diduga Cabuli Anak di Bali

Penasihat Hukum terdakwa: masih pikir-pikir

Denpasar, IDN Times – Seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis, Emannuel Alain Pascal Mailet (53), divonis 8 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (6/4/2021).

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berinisila WIL (12) yang dilakukan pada 26 September 2020 di Wake Park, Jalan Pelabuhan Benoa, Kecamatan Denpasar Selatan. Terhadap putusan tersebut, kedua belah pihak, baik jaksa maupun terdakwa, mengatakan masih pikir-pikir.

Baca Juga: Diduga Cabuli Anak di Bali, WNA Asal Prancis Dituntut 12 Tahun Penjara

1. Sebelumnya terdakwa dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum

WNA Asal Prancis Divonis 8 Tahun Penjara, Diduga Cabuli Anak di BaliIlustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Dalam sidang perkara yang dipimpin oleh Hakim Heriyanti tersebut, terdakwa dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Putra Gede Agung, menyebutkan bahwa terdakwa diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur berinisial WIL sejak tahun 2017.

“Tuntutannya 12 tahun,” jawabnya saat dihubungi pada Kamis (8/4/2021).

Korban mengaku aksi cabul ini pertama kali dilakukan saat korban berusia 10 tahun. Lokasinya di tempat tinggal terdakwa, Jalan Tegal Cupek, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Terdakwa disebut selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan ke orang tuanya. Dari hasil visum, diketahui bahwa ada luka di bagian anus korban yang diakibatkan benda tumpul.

Terdakwa didakwa Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

2. Jaksa Penuntut Umum menyebut hasil putusan perkara jauh dari tuntutannya

WNA Asal Prancis Divonis 8 Tahun Penjara, Diduga Cabuli Anak di BaliIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Putra Gede Agung menanggapi hasil putusan perkara yang dinilainya jauh dari tuntutannya, yaitu 8 tahun kurungan subsider 3 bulan.

“Kami masih pikir-pikir sambil lapor ke pimpinan,” jawabnya.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Pande Putu Maya Arsanti, membenarkan bahwa kliennya divonis 8 tahun subsider 3 bulan dan dengan denda Rp100 juta. Terdakwa juga mengatakan masih pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan kepadanya.

“Diputus 8 tahun. Masih pikir-pikir,” jawabnya saat dihubungi pada Kamis (8/4/2021).

3. Barang bukti dalam perkara ini berupa buku komik hingga CCTV

WNA Asal Prancis Divonis 8 Tahun Penjara, Diduga Cabuli Anak di BaliIlustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti

Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto, menyampaikan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Undang-undang perlindungan anak.

Beberapa barang bukti dalam perkara ini di antaranya helm, baju pelampung, buku komik, papan surfing, beberapa pakaian, celana boxer, dan rekaman Closed Circuit Television (CCTV).

“Hal memberatkan tidak mengakui perbuatannya dan bertele-tele. Kemudian korban merupakan berusia anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan, justru terdakwa memanfaatkan kedekatan dengan keluarga korban untuk mendekati korban. Hal meringankan belum pernah dihukum,” jelasnya.

Pada 5 Oktober 2020, Emannuel Alain Pascal Mailet ditahan oleh Polda Bali atas tuduhan dugaan kasus pencabulan yang dilakukannya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya