Wisman di Bali Harus Rutin Tes Rapid Antigen selama Penerapan KSB 

Sampai kapan Bali akan menerapkan sistem bubble ini?

Denpasar, IDN Times – Penerapan sistem bubble bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk wilayah Indonesia melalui pintu masuk Provinsi Bali, diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022. Dalam SE yang diterbitkan pada 23 Februari 2022 lalu itu, dijelaskan tentang protokol kesehatan mekanisme sistem bubble di Bali dalam masa pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

PPLN, dalam hal ini termasuk wisatawan mancanegara (Wisman), diizinkan melanjutkan perjalanan ke kawasan sistem bubble di Bali apabila hasil tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dinyatakan negatif. Mereka juga diharuskan menggunakan moda transportasi yang sudah ditentukan.

Berikut isi lengkap peraturan yang harus diikuti oleh PPLN di Bali selama dalam Kegiatan dengan Sistem Bubble (KSB).

Baca Juga: Bali Terapkan Sistem Bubble untuk PPLN, Begini Mekanismenya

1. Ketentuan bagi seluruh pelaku sistem KSB selama di Bali

Wisman di Bali Harus Rutin Tes Rapid Antigen selama Penerapan KSB Ilustrasi kamar hotel di Griya Santrian Sanur. (IDN Times / Ayu Afria)

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa selama berada dalam kawasan sistem bubble di Bali, seluruh pelaku, kecuali tenaga pendukung, harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  • Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua
  • Hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble
  • Hanya diperkenankan untuk melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan pada setiap fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan sistem bubble di Bali
  • Menjalani pemeriksaan rapid test antigen sebelum memasuki kawasan sistem bubble di Bali
  • Diperkenankan untuk masuk ke kawasan sistem bubble di Bali setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen
  • Menjalani pemeriksaan rapid test antigen secara rutin setiap hari dan/atau pemeriksaan RT-PCR rutin maksimal setiap 3 hari sekali, serta menunjukkan hasil negatif selama berada dalam kawasan sistem bubble di Bali
  • Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan sistem bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan COVID-19 dengan pemeriksaan RT-PCR
  • Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan karantina di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 pada kawasan sistem bubble

2. Ketentuan khusus bagi tenaga pendukung dalam KSB

Wisman di Bali Harus Rutin Tes Rapid Antigen selama Penerapan KSB Ilustrasi kamar hotel di Griya Santrian Sanur. (IDN Times / Ayu Afria)

Sementara itu, khusus bagi tenaga pendukung di kawasan sistem bubble di Bali, wajib mengikuti peraturan berikut ini:

  • Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua
  • Tenaga pendukung dapat mengikuti sistem jadwal jaga (shift)
  • Wajib untuk bekerja shift selama maksimal 14 hari
  • Tinggal menginap di kawasan sistem bubble selama shift
  • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR
  • Menjalani pemeriksaan RT-PCR sebelum memasuki kawasan sistem bubble
  • Melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-13 atau satu hari sebelum jadwal jaga berakhir dan diperkenankan untuk pulang setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR
  • Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan sistem bubble ketika mengalami gejala
  • Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan karantina di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 pada kawasan sistem bubble terkait

3. Semua pelaku sistem bubble di Bali harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat

Wisman di Bali Harus Rutin Tes Rapid Antigen selama Penerapan KSB Ilustrasi kamar hotel di Griya Santrian Sanur. (IDN Times / Ayu Afria)

Seluruh pelaku sistem bubble di Bali selama berada di KSB harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, di antaranya:

  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan aktivitas di kawasan sistem bubble.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya