Waspadai TPPO, Polda Bali: Jangan Tergiur Iming-iming

Apakah kalian pernah ditawari pekerjaan dengan gaji besar?

Denpasar, IDN Times – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat ini menjadi perhatian serius pihak Kepolisian Republik Indonesia. Bali sebagai salah satu destinasi wisata dunia, juga tidak terlepas dari masalah dan kasus ini.

Selama tahun 2023, ada 32 laporan kasus TPPO dengan jumlah tersangka perempuan dan laki-laki. Kapolda Bali, Irjen Pol Ida Bagus Kd Putra Narendra menekan bahwa masyarakat harus memahami ciri-ciri TPPO.

Baca Juga: 4 Kuliner Tradisional Khas Gianyar, Wajib Coba saat ke Bali

1. Ciri-ciri sindikat TPPO, menurut Polda Bali

Waspadai TPPO, Polda Bali: Jangan Tergiur Iming-imingPelaku TPPO tujuan Kamboja. (Dok.IDN Times/istimewa)

Kapolda Bali menegaskan, penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan memahami jaringan penipuan ini. Jaringan TPPO ini, kata dia, selalu menyalahi ketentuan-ketentuan dalam pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sejauh ini upaya yang telah dilakukan diantaranya koordiansi Polda Bali dengan Imigrasi dalam pemberangkatan PMI asal Bali secara legal.

“Penting bagi kita semua untuk mengetahui, dan memahami jaringan penipuannya,” jelasnya.

Beberapa modus operandi dari jaringan TPPO diantaranya:

  1. Memberikan iming-iming gaji besar dengan bekerja di luar negeri
  2. Memberangkatkan korban dengan menyalahgunakan visa
  3. Memberangkatkan korban dengan dokumen palsu
  4. Penjeratan utang, dan pemotongan gaji yang besar, bahkan tak digaji berbulan-bulan
  5. Penempatan pekerja di luar kesepakatan

2. Sebanyak 15 orang tersangka TPPO ditangkap Polda Bali

Waspadai TPPO, Polda Bali: Jangan Tergiur Iming-imingIlustrasi penjara. (Sumber: pixabay.com/Ichigo121212)

Sepanjang 2023, Polda Bali menerima 32 laporan kasus TPPO. Sebanyak 26 kasus berhasil diselesaikan, 5 kasus masih dalam penyidikan, dan satu kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Dari kasus yang diselesaikan tersebut menggiring 15 orang sebagai tersangka, diantaranya 7 tersangka perempuan, dan 8 tersangka laki-laki. Tercatat jumlah korban sebanyak 52 orang terdiri dari 23 orang wanita, dan 29 orang laki-laki.

“Terkait penanganan kasus TPPO, Polda Bali memiliki Satgas TPPO,” ungkapnya.

3. TPPO menyasar masyarakat menengah ke bawah

Waspadai TPPO, Polda Bali: Jangan Tergiur Iming-iming17 WNI korban TPPO online scamming di Myawaddy, Myanmar. (dok. KBRI Yangon)

Kapolda Bali mengungkapkan TPPO merupakan salah satu jenis kejahatan yang menjadi atensi Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu juga menyita perhatian masyarakat luas.

Para pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk memperoleh keuntungan, yakni masyarakat yang kondisinya kurang literasi dan informasi mengenai TPPO.

“TPPO ini biasanya menyasar masyarakat golongan menengah ke bawah yang berjuang untuk mendapatkan pekerjaan. Inilah yang menjadi potensi kerawanan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Ida Bagus Kd Putra Narendra.

Baca Juga: 3 Jenis Ancaman yang Diwaspadai Polda Bali Selama Nataru

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya