Polda Bali Hentikan Penyidikan Atas Keterlibatan WNA Rusia Ekaterina

Sebelumnya diduga membantu pelarian buron interpol Andrew

Denpasar, IDN Times – Masih ingat kasus pelarian buron Interpol warga negara Rusia, Andrei Kovalenka alias Andrew Ayer? Pelarian Andrew Ayer (32) diduga dibantu oleh pacarnya, Ekaterina Trubkina. Keduanya ditangkap oleh Tim Gabungan Kepolisian dan Imigrasi di salah satu vila di Umalas, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Rabu (24/2/2021), pukul 01.30 Wita.

Beberapa jam usai penangkapan, Polda Bali menegaskan akan mendalami keterlibatan Ekaterina Trubkina. Berikut perkembangan terkini atas kasus tersebut.

Baca Juga: Ditangkap, Polda Bali Dalami Keterlibatan WNA Rusia Ekaterina Trubkina

1. Polda Bali sebut keduanya akan segera dideportasi

Polda Bali Hentikan Penyidikan Atas Keterlibatan WNA Rusia EkaterinaDirektur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro (IDN Times/Ayu Afria)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, pada Kamis (4/3/2021) menyampaikan bahwa pada pemeriksaan lanjutan Andrei Kovalenka tidak ditemukan unsur pidana. Begitu pula kepada Ekaterina. Pembuktian adanya tindak pidana kepada Ekaterina ini, ia sebutkan, memerlukan waktu yang sangat panjang. Sementara keduanya akan segera dideportasi.

“Untuk rekan perempuannya mungkin ada. Namun kami berpikiran bahwa itu akan melalui proses penyidikan yang panjang. Sementara pembuktian dan lain sebagainya terkait dengan dia, akan dilaksanakan deportasi, waktunya sangat pendek. Jadi kemungkinan penyidikan terkait membantu seseorang melarikan diri dan segala macam mungkin akan tidak kami laksanakan,” jelasnya.

Ia mengaku akan segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai agar segera dilakukan deportasi.

Baca Juga: Terungkap, Status Red Notice Andrew Ayer Diterima dari Interpol Rusia

2. Dugaan keterlibatan Ekaterina sebelumnya merupakan dugaan pidana ringan

Polda Bali Hentikan Penyidikan Atas Keterlibatan WNA Rusia EkaterinaAndrew Ayer alias Andrei Kovalenka asal Rusia kabur dari Kanim Ngurah Rai (Dok.IDN Times/Screenshot)

Usai penangkapan, Kombes Djuhandani sempat membeberkan peran Ekaterina. Selain sebagai pasangan juga menyiapkan perencanaan untuk proses kaburnya Andrei. Terhadap Ekaterina akan diterapkan Pasal 221 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

Dikonfirmasi ulang terkait penerapan pasal ini, ia mengaku bahwa selain penyidikan memerlukan waktu yang lama, juga karena keterlibatan Ekaterina adalah tindak pidana yang ringan. Jikapun dilanjutkan, maka kepolisian memerlukan keterangan saksi dan pemeriksaan ke Rusia. Menurutnya, kesulitan inilah yang akan timbul jika penyidikan dilanjutkan. Polda Bali akan menyerahkan pemeriksaan lebih lanjut kepada pihak Rusia.

“Dengan pertimbangan-pertimbangan, karena kami memeriksa juga lama dan itu merupakan tindak pidana ringan. Kami pembuktiannya juga cukup untuk memakan waktu penyidikan lebih lanjut, tentu saja kami akan berkoordinasi. Kalau memang bisa dengan waktu yang pendek dan bisa kami laksanakan. Akan kami laksanakan penyidikan,” jelasnya.

Baca Juga: DPO Interpol Asal Rusia Kabur dari Kanim, Menyelinap saat Dijenguk

3. Andrei melarikan diri saat proses administrasi pemindahan ke Rudenim

Polda Bali Hentikan Penyidikan Atas Keterlibatan WNA Rusia EkaterinaAndrew Ayer alias Andrei Kovalenka asal Rusia kabur dari Kanim Ngurah Rai (Dok.IDN Times/Kanim Ngurah Rai)

Ekaterina sebelumnya diduga turut serta membantu pelarian red notice (Andrei) tersebut. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Eko Budianto, juga mengungkapkan akan melakukan pencabutan izin tinggal Ekaterina.

Andrei Kovalenka dilaporkan kabur dari Kantor Imigrasi (Kanim) pada Kamis (11/2/2021) pukul 13.20 Wita. Ia melarikan diri saat proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. DPO kabur usai dijenguk rekan perempuannya bernama Ekaterina. Saat itu petugas masih menyiapkan surat penyerahan untuk nantinya diambil oleh Interpol.

Ia sempat menjalani hukuman pidana 18 bulan di Lapas Kelas IIA Kerobokan terkait kasus narkotika. Setelah masa hukuman pidana berakhir, yang bersangkutan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada tanggal 3 Februari 2021 untuk selanjutnya dikenakan pendeportasian dan pengusulan cekal.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya