Unud Siap Kembalikan Dana SPI, Tempuh Upaya Praperadilan

Apa tanggapanmu guys? Yuk sharing

Badung, IDN Times - Universitas Udayana (Unud) mengambil sikap terkait permasalahan dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 sampai 2022. Hal ini disampaikan oleh Tim Hukum Universitas Udayana di antaranya Nyoman Sukandia didampingi oleh Ni Made Murniati, Putu Mega Marantika, dan I Gede Bagus Ananda Pratama di Ruang Bangsa, Gedung Rektorat, Kampis Jimbaran, Kabupaten Badunz, pada Kamis (16/3/2023).

Dalam kesempatan itu, Nyoman Sukandia membeberkan adanya kejanggalan angka SPI yang disebutkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Pihaknya mengatakan sama sekali tidak paham kesalahan apa yang telah dilakukan sehingga terjadi perkara ini.

Baca Juga: Unud Beberkan Rekening Koran SPI Bermasalah, Ini Nominalnya

Baca Juga: Rektor Unud Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI

1. Unud akan melakukan upaya hukum praperadilan

Unud Siap Kembalikan Dana SPI, Tempuh Upaya PraperadilanPenyidik Kejati Bali geledah Gedung Rektorat Unud. (Dok.IDN Times/Kejati Bali)

Saat ini 4 orang pejabat Unud telah ditetapkan menjadi tersangka diantaranya IKB, IMY, NPS, dan Rektor Unud, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara. Atas penetapan itu, pihak Unud akan mengambil langkah praperadilan. Mereka telah bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyatakan bersedia untuk diperiksa.

"Upaya hukum praperadilan adalah salah satu cara. Segera akan kami lakukan juga demi keadilan,” ungkap Sukandiam

Meski para pejabatnya telah ditetapkan sebagai tersangka,mereka tetap beraktivitas sebagaimana mestinya. Permasalahan ini tidak memengaruhi proses pendidikan mahasiswa.

2. Unud akui ada kesalahan sistem, sehingga mencatat angka yang lebih besar

Unud Siap Kembalikan Dana SPI, Tempuh Upaya PraperadilanSituasi setelah perwakilan mahasiswa UNUD beraudiensi untuk ketiga kalinya dengan Rektorat. (IDN Times/Ayu Afria)

Sukandia mengakui adanya kesalahan sistem yang terjadi pada saat pembayaran SPI tersebut, namun tidak seperti yang ditemukan oleh kejaksan. Unud meminta perlindungan hukum karena pejabatnya telanjur dijadikan tersangka. Kesalahan sistem atau mekanisme yang dijalankan tahun lalu di-copy, kemudian lupa dihapusnya sehingga dipergunakan lagi.

“Terhadap sistem yang salah ini memang sudah terdeteksi sebelum ada pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi,” jelasnya.

Ia melanjutkan, Unud selalu menghitung penggunaan anggaran. Bahkan di tahun 2020 lalu, anggaran infrastruktur yang dikeluarkan Unud mencapai Rp300 miliar yang keluar dalam bentuk DIPA.

3. Unud bantah besaran angka Dana SPI, dan siap mengembalikan

Unud Siap Kembalikan Dana SPI, Tempuh Upaya PraperadilanRektorat Universitas Udayana. (unud.ac.id)

Kejati Bali awalnya membeberkan dugaan korupsi dana SPI ini menyebabkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100. Termasuk merugikan perekonomian Negara sekitar Rp334.572.085.691. Menanggapi angka itu, Sukandia menyatakan hal tersebut tidak sesuai.

"Kesalahannya bahwa ada pungutan yang tidak berdasar sebesar Rp3,8 miliar. Kami teliti kenapa sampai ada angka (tersebut). Dari mana asalnya? Angka itu tidak sebesar itu. angka itu ada Rp1,8 sekian miliar. Angka itu tidak sebesar itu,” katanya.

Pihak Unud siap mengembalikan dana SPI yang terkumpul Rp1,8 miliar tersebut kepada mahasiswa dengan catatan satu pedoman bahwa Unud juga merupakan administrasi Negara, dan masuk dalam pendapatan negara bukan pajak.  

“Universitas Udayana siap mengembalikan. Kapan akan diklaim. Kapan akan diminta,” tegasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya