Tradisi Lukat Geni Bali Terdaftar KIK, Biar Gak Diklaim Pihak Lain

Proses pendaftaran dibantu mahasiswa Fakultas Hukum Unud

Denpasar, IDN Times – Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakutas Hukum Universitas Udayana mendaftarkan Tradisi Lukat Geni sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Pendaftaran dilakukan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukun dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Bali  pada 6 Januari 2022 lalu.

Sertifikat KIK diserahkan pada Senin (14/2/2022) lalu dan diterima langsung oleh Perbekel Desa Paksebali. Tradisi Lukat Geni ini berasal dari kebudayaan tradisional masyarakat adat Puri Satria Kawan, Desa Adat, Sampalan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Perlindungan hukum terhadap tradisi ini dinilai penting agar tidak diklaim oleh pihak lain. 

Baca Juga: Mengenal Tradisi Lukat Geni di Bali, Resmi Terdaftar sebagai KIK

1. Resmi mendapatkan perlindungan hukum sebagai KIK

Tradisi Lukat Geni Bali Terdaftar KIK, Biar Gak Diklaim Pihak LainPenyerahan sertifikat Tari Lukat Geni kepada Perbekel Desa Paksebali, Kabupaten Klungkung. (Dok. IDN Times / istimewa)

Ketua BEM FH Unud, Gilbert Kurniawan Oja, menyampaikan bahwa tradisi Lukat Geni asal Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, ini resmi mendapatkan perlindungan hukum sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Sertifikat KIK diserahkan pada Senin (14/2/2022) lalu dan diterima langsung oleh Perbekel Desa Paksebali.

“Saat ini tradisi Lukat Geni sudah resmi mendapat perlindungan hukum dan serifikatnya sudah diserahkan pada Senin lalu kepada Perbekel Desa Paksebali” ungkapnya pada Kamis (17/2/2022).

2. Konsisten melestarikan warisan budaya tradisi Lukat Geni

Tradisi Lukat Geni Bali Terdaftar KIK, Biar Gak Diklaim Pihak LainTari Lukat Geni di Desa Paksebali, Kabupaten Klungkung. (Dok. IDN Times / istimewa)

Koordinator Program Studi Sarjana Ilmu Hukum, Made Gde Subha Karma Resen, menjelaskan pendaftaran tradisi Lukat Geni merupakan rangkaian dari kegiatan Pengabdian Masyarakat yang diselenggarakan oleh BEM FH Unud. Menurutnya, sejak tahun 2015, Fakultas Hukum Universitas Udayana konsisten membantu mengembangkan Desa Paksebali.

“Sejak tahun 2015 kami konsisten membantu mengembangkan Desa Paksebali. Mulai dari memberikan pemahaman tentang hukum, contohnya KIK ini hingga membantu Desa Paksebali untuk menjadi Desa Wisata” ungkapnya.

Dengan pendaftaran KIK ini, diharapkan Desa Paksebali konsisten melestarikan warisan budaya, khususnya tradisi Lukat Geni.

3. Banyak warisan budaya Desa Paksebali yang diklaim oleh pihak lain

Tradisi Lukat Geni Bali Terdaftar KIK, Biar Gak Diklaim Pihak LainTari Lukat Geni di Desa Paksebali, Kabupaten Klungkung. (Dok. IDN Times / istimewa)

Sementara itu, Perbekel Desa Paksebali, I Putu Ariadi, menyampaikan dukungannya terhadap upaya pendaftaran tradisi Lukat Geni menjadi KIK Desa Paksabali. Menurutnya, selama ini sudah banyak warisan budaya Desa Paksebali yang diklaim oleh pihak lain.

Ia mengatakan dari tahun 2015, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana memberikan bantuan mewujudkan Desa Paksebali sebagai wisata dan memberikan bantuan pemahaman bidang hukum kepada masyarakat. 

“Kami sangat mengapresiasi usaha yang dilakukan oleh mahasiswa FH Unud karena sejak tahun 2015 sudah memberikan bantuan mewujudkan Desa Paksebali sebagai wisata. Memberikan bantuan pemahaman bidang hukum kepada masyarakat, kemudian sekarang ini memberikan perlindungan hukum atas legalitas salah satu kebudayaan kami,” ungkapnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya