Catatan Upaya Penyelundupan dan Peredaran Narkoba di Lapas Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Tindak pidana peredaran gelap narkotika di Bali tidak bisa dibendung begitu saja. Bahkan barang haram ini telah masuk ke Lembaga Pemasyarakatan, tempat yang seharusnya melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia bisa terlibat.
Sudah menjadi rahasia umum, bahwa sampainya narkoba ke dalam lapas lekat dengan peran-peran orang terkait di dalamnya. Seperti pembesuk hingga petugas lapas itu sendiri. Lalu bagaimana dengan Bali? Beberapa waktu terakhir ini, Bali juga mencatat adanya tindak pidana upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas, hingga terbaru adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang nilainya mencapai miliaran.
Baca Juga: Nasib 2 Napi Kasus Bali Nine di Lapas Kerobokan, Belajar Kesabaran
Baca Juga: Polda Bali Amankan Narkoba Jaringan Rusia-Uzbekistan
1. Tahun 2023: Terbongkar kasus TPPU warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komisaris Jenderal Petrus Reinhard Golose pada Jumat (5/5/2023), mengatakan kejahatan narkotika merupakan kejahatan transnational organized crime, yang biasanya diikuti oleh kegiatan pencucian uang atau money laundering. Hasil penyelidikan yang dilakukan, BNN RI berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika dengan menyita sebuah bangunan gedung di Jalan Glogor Carik Nomor 108-B Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar senilai Rp15 miliar pada Mei 2023. Selain itu juga sejumlah kendaraan mewah milik tersangka.
TPPU kejahatan narkotika ini dilakukan oleh MW (36) ketika masih menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Kerobokan, pada rentang tahun 2016 hingga 2022. MW terbukti melakukan transaksi narkotika dengan jaringannya menggunakan modus operandi rekening atas nama orang lain selama di dalam lapas.
Ditambahkan oleh Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Aldrin Hutabarat saat itu mengatakan MW diketahui baru pindah ke Bali pada tahun 2014. Dan pada tahun 2016, yang bersangkutan terjerat tindak pidana narkotika dan ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda. Dalam perjalanan kasusnya ia dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara di Lapas Kelas II A Kerobokan.
Terungkapnya jaringan MW, berawal dari penangkapan IGABK alias AT di halaman parkir Lapas Kelas II A Kerobokan pada 12 Januari 2018. Hasil penyelidikan IGABK memiliki keterkaitan dengan kaki tangan MW berinisial IM yang juga menjadi WBP di Lapas tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan oleh BNN juga mengungkap keterkaitan tersangka narkotika di Depok yang berinisial JC, yang ditangkap pada 16 Februari 2022 lalu di Depok, Jawa Barat.
2. Tahun 2022: Pengedar mengaku mengenal jaringan narkotika dari dalam lapas
Dalam kesempatan berbeda, Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas menyampaikan salah satu tersangka asal Banyuwangi yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar pada Sabtu (3/9/2022). Yakni Moh Agung Prayogo (26) mengaku mendapat barang bukti sabu 27,05 gram dari laki-laki bernama Togar. Agung mengenal Togar dari saudaranya yang menjadi warga binaan Lapas Kelas II A Kerobokan. Pengakuan serupa sering dijumpai saat pemeriksaan pelaku pengedar narkoba yang diamankan kepolisian.
3. Tahun 2022: sabu disamarkan dalam barang pembesuk menggunakan kotak susu
Selanjutnya Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, mengatakan barang narkotika disamarkan dalam paket kiriman pembesuk pada Jumat (8/4/2022). Petugas titipan kunjungan Lapas Kelas IIA Kerobokan menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga sabu disamarkan sebagai kotak susu di area titipan Lapas Kerobokan yang dibawa tukang ojek online.
Petugas akhirnya menyerahkan pengirim, barang bukti, dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terlibat ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.
4. Tahun 2021: kiriman nasi jinggo berisi obat-obatan terlarang ke Kelas IIA Kerobokan
Penyelundupan obat-obatan terlarang juga terjadi pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 22.30 Wita. Yang dilakukan oleh seorang laki-laki asal Desa Selanbawak, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, bernama I Made Suandika. Obat-obatan terlarang tersebut dimasukkan ke dalam salah satu dari 8 bungkusan nasi jinggo yang dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan. Hasilnya penggeledahan didapatkan sebanyak 100 butir Happy Five yang terbagi dalam 10 pepel di nasi jinggo.