Kebijakan Bali Berubah-ubah, Warga Nilai Pemerintah Tak Beri Solusi 

Bagaimana menurut semeton?

Denpasar, IDN Times – Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk kesekian kalinya. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM yang berlaku sejak tanggal 6 April sampai 19 April 2021.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, I Made Rentin, mengungkapkan bahwa tidak ada perubahan signifikan pada kebijakan ini. Hanya saja ada tambahan cakupan beberapa provinsi lainnya. Semula tercatat 15 provinsi, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 menjadi 20 provinsi.

Pemerintah Provinsi Bali telah beberapa kali mengeluarkan kebijakan baru. Peraturan yang dibuat pun beberapa kali berubah. Berikut perbandingan kebijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bali dari awal terkonfirmasinya COVID-19 hingga April 2020 dengan sejak Januari sampai April 2021.

Baca Juga: Kebijakan Berubah-ubah, Beginilah Keluh Kesah Pedagang Arak di Bali

1. Selama dua bulan awal COVID-19 melanda, Pemerintah Provinsi Bali terbitkan delapan kebijakan publik

Kebijakan Bali Berubah-ubah, Warga Nilai Pemerintah  Tak Beri Solusi Pantauan Pos PKM yang berada di Jalan Gunung Salak (IDN Times/Ayu Afria)

Wabah COVID-19 tercatat pertama kali menginfeksi Provinsi Bali pada 11 Maret 2020 lalu, ditandai dengan meninggalnya pasien COVID-19 yang disebut sebagai kasus ke-25 di Indonesia. Sejak saat itu, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan sejumlah kebijakan publik dalam menangani wabah ini.

Berikut delapan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dari awal terkonfirmasi pada Maret hingga April 2020:

  • Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 236/03-B/HK/2020 tertanggal 10 Maret 2020 tentang Pemerintah Provinsi Bali membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Penanggulangan COVID-19
  • Imbauan Gubernur Bali Nomor: 45/Satgascovid19/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang imbauan kepada seluruh Masyarakat Bali untuk tetap di rumah masing-masing, pada hari Kamis 26 Maret 2020
  • Surat Nomor 730/8125/secret tanggal 20 Maret 2020 bahwa Pemerintah Provinsi Bali meminta kepada masyarakat Bali menghentikan kegiatan yang melibatkan massa termasuk sabung ayam alias tajen
  • Surat Instruksi Gubernur Bali Nomor 267/01-B/HK/2020  tanggal 20 Maret 2020 terkait pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali
  • Keputusan Bersama GUbernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 472/1571/PPDA/DPMA dan Nomor 05/SK/MDA-ProvBali/II/2020 tanggal 38 Maret 2020 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) gotong rotong pencegahan COVID-19 berbasis Desa Adat di Bali
  • SE Dinas Pemajuan Masyaraat Adat Provinsi Bali Nomor 427/1640/PPDA/DPMA tanggal 31 Maret 2020 tentang Nunas Ica dalam upaya Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat di Bali
  • Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tanggal 1 April 2020 tentang penguatan pencegahan dan penanganan COVID-19 di Bali
  • SE Bersama dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali tertanggal 18 April 2020 tentang Penegasan Nunas Ica di Kahyangan Tiga Desa Adat dan Kamulan.

2. Delapan kebijakan publik Gubernur Bali selama Januari hingga April 2021

Kebijakan Bali Berubah-ubah, Warga Nilai Pemerintah  Tak Beri Solusi Operasi Yustisi Satpol PP Kabupaten Badung di Pantai Pererenan (Dok.IDN Times/Satpol PP Kab.Badung)

Hingga minggu ketiga April 2021, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan delapan kebijakan publik, baik dalam bentuk Peraturan Gubernur maupun Surat Edaran (SE), di antaranya:

  • SE Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang berlaku sejak 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut
  • Revisi SE No. 1 Tahun 2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Perubahan Ketentuan SE Gubernur No. 1 Tahun 2021. Berlaku sejak 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan
  • SE Gubernur Bali No. 02 Tahun 2021 tanggal 24 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Berlaku mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021
  • SE Gubernur Bali No. 03 Tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Berlaku mulai 9 Februari sampai 22 Februari 2021
  • SE Gubernur Bali No. 4 Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali
  • SE Gubernur Bali No. 05 Tahun 2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Berlaku mulai 23 Februari sampai 8 Maret 2021
  • SE Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Berlaku mulai 9 hingga 22 Maret 2021
  • SE Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Berlaku mulai Selasa 23 Maret 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

3. Kebijakan yang dibuat pemerintah dinilai hanyalah sebuah retorika

Kebijakan Bali Berubah-ubah, Warga Nilai Pemerintah  Tak Beri Solusi Penindakan oleh Satpol PP Denpasar dihari pertama pelaksanaan PPKM (Dok.IDN Times/Satpol PP Denpasar)

Beberapa warga turut merespons kebijakan-kebijakan publik yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Mereka mengaku sudah lelah karena aturan yang dibuat dinilai tidak memberikan solusi.

“Peraturan pemerintah tentang ketidakadilan terhadap masyarakat. Capek dengan peraturan pemerintah. Mereka hanya membuat peraturan, tapi tidak memberikan solusi. Infrastruktur memang OK. Tapi peraturannya seenaknya mereka. Benar kata Sujiwo Sutejo,” ungkap Anton Bayu, warga Kabupaten Tabanan, pada Kamis (15/4/2021).

Sedangkan Rian Miko, warga Kabupaten Badung, menyampaikan, saat ini banyak aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam upaya penanggulangan penyebaran COVID-19. Menurutnya, sejatinya tujuan aturan tersebut sangat baik, namun hal tersebut baginya hanyalah sebuah retorika belaka.

“Contoh saja kebijakan PPKM ini. Tentu jadi permasalahan bagi kita semua, terutama para pedagang kecil. Seperti pedagang lalapan, martabak, nasi jinggo, dan lain-lain yang mulai jam berdagangnya pada sore hari. Apakah nasib mereka saat ini cukup diperhatikan? Ini pertanyaaan besar bagi kita. Jangankan mereka yang berdagang hanya sore hari, yang dari pagi saja belum tentu mendapat hasil,” jelasnya.

Selain itu, menurut Rian kebijakan PPKM saat ini malah menimbulkan banyak dampak, terutama dampak sosial. Dari pengamatannya, beberapa cafe ternama bisa buka sampai malam hari. Sedangkan pedagang kecil hanya bisa melihat sehingga kebijakan ini ia nilai tebang pilih.

“Ini terlihat tebang pilih,” tegasnya.

Smeentara bagi Sosiolog Universitas Udayana, Gede Kamajaya, kebijakan yang dibuat hendaknya berdasarkan pertimbangan kondisi dan situasi masyarakat saat ini sehingga efektif dan tidak tumpang tindih.

“Perlu berdasar kondisi dan pertimbangan situasi masyarakat,” ungkapnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya