Tak Terima Ditegur Soal Bunyi Motor, 2 Pemuda Bali Keroyok Korban 

Jalan adalah untuk publik, bukan pribadi

Denpasar, IDN Times - Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Utara menetapkan dua orang tersangka pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Cokroaminoto, Gang Angsoka, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, pada Sabtu (3/12/2022), pukul 19.00 Wita lalu.

Tersangka Komang Adi Anggara Surya Wiguna (24) dan Putu Bagus Yogi Baskara (26) diamankan pada Minggu (4/13/2022). Apa motif pengeroyokan ini?

Baca Juga: Cara Pelimpahan WNA Jepang Pemerkosa Anak di Bali Dikritik, Mengapa?

1. Tersinggung saat ditegur suara sepeda motornya terlalu keras

Tak Terima Ditegur Soal Bunyi Motor, 2 Pemuda Bali Keroyok Korban ilustrasi knalpot motor (Pexels.com/Sven van Bellen)

Menurut keterangan Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit, sebelum kejadian, pukul 13.00 Wita, tersangka Komang Adi berselisih dengan korban Agus Kurnianto (32), terkait dengan besarnya bunyi sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku. Kata-kata yang disampaikan korban kepada pelaku dianggap menyinggung, sehingga membuat pelaku tidak terima dan menganiaya korban.

"Ada perselisihan masalah bunyi motor. Korban tidak terima dan korban sempat bilang ke pelaku, kira ci (kamu) punya jalannya sendiri," ungkapnya pada Selasa (6/12/2022).

Selanjutnya keduanya bertemu lagi di suatu tempat pada pukul 19.00 Wita. Tersangka lalu mengeroyok korban menggunakan batang kayu hingga luka parah.

Mendapati suaminya dikeroyok, istri korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Denpasar Utara, pukul 20.00 Wita.

2. Korban mengalami sejumlah luka

Tak Terima Ditegur Soal Bunyi Motor, 2 Pemuda Bali Keroyok Korban Barang bukti baju korban yang berlumuran darah. (Dok.IDN Times/istimewa)

Istri korban yang mendapati suaminya dikeroyok, kemudian berteriak hingga para pelaku melarikan diri. Korban saat itu ditemukan dalam posisi duduk dengan sejumlah luka di bagian kepala atas dan mengeluarkan darah. Selain itu ada luka lebam pada muka dan kedua tangannya.

Teriakan sang istri juga diketahui oleh orangtua korban. Mereka kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk penanganan luka.

"Korban mengalami luka robek di bagian kepala atas, lebam di mata kanan, patah tulang di pergelangan tangan sebelah kiri dan bengkak lebam di punggung telapak tangan. Tangan sebelah kiri mengalami lebam," ungkapnya.

3. Korban dipukul menggunakan kayu yang berisi potongan ranting

Tak Terima Ditegur Soal Bunyi Motor, 2 Pemuda Bali Keroyok Korban Alat yang digunakan untuk memukul korban. (Dok.IDN Times/istimewa)

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP. Kapolsek mengungkapkan Putu Bagus melakukan pemukulan dengan mengunakan sebatang kayu yang berisi potongan ranting. Pukulan yang dilakukan ini mengenai tangan sebelah kanan korban.

Sedangkan Komang Adi melakukan pemukulan menggunakan batang kayu yang sama digunakan oleh tersangka Putu Bagus. Pukulan yang dilakukan pertama mengenai tangan kiri korban. Pukulan yang kedua dan ketiga mengenai kepala korban.

"Barang bukti kayu dibuang di kali mati, Jalan Karang Sari Ubung," ungkapnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya