Tak Ada Nama Hotman Paris di Berkas Sidang Rektor Unud

Majelis Hakim mempertanyakan surat kuasanya

Denpasar, IDN Times - Terdakwa Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gede Antara, sedang menjalani sidang perdananya dalam agenda dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar sekitar pukul 10.18 Wita, pada Selasa (24/10/2023).

Dari pantauan di ruang persidangan, ada lima orang sebagai kuasa hukum yang familiar di kalangan publik. Mereka adalah Hotman Paris Hutapea, Erwin Siregar, I Made Kariada, Agus Saputra, dan Ketut Ngastawa.

Menariknya, Ketua Majelis Hakim, Agus Akhyudi, mempertanyakan Surat Kuasa yang dikantongi oleh Hotman Paris, dalam persidangan kasus ini. Sebab pihak majelis belum menerima surat tersebut.

Namun pihak Hotman Paris menyampaikan telah memiliki surat kuasa, termasuk bubuhan stempel, dan masih dalam perjalanan.

IDN Times menerima berkas perkara dari kuasa hukum Rektor Unud. Dalam daftar tersebut, tidak tampak nama Hotman Paris di dalamnya, sebagai kuasa hukum terdakwa Rektor Unud. Berikut ini daftar nama kuasa hukum terdakwa Rektor Unud, yang tercantum dalam berkas tersebut:

  1. Dr Nyoman Sukandia SH MH
  2. I Wayan Purwita SH MH
  3. Agus Saputra SH MH
  4. I Made Kariada SE SH MH
  5. Ni Made Murniati SH
  6. I Putu Mega Marantika SH
  7. Komang Nila Adnyani SH
  8. Angga Arya Saputra SH
  9. Sofyan Troy Latuconsina SH
  10. Drs I Ketut Ngastawa SH MH.

Dalam berkas lainnya, ada tiga nama kuasa hukum yang tercantum. Mereka pernah mendampingi Rektor Unud selama Sidang Perkara Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2023/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (10/4/2023) lalu. Mereka adalah:

  1. Erwin Siregar SH MH
  2. Gede Pasek Suardika SH MH
  3. Kadek Cita Ardana Yudi SSi SH.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya