Syarat Terbaru Perjalanan Udara untuk Penumpang Domestik ke Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Kementerian Perhubungan Indonesia kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor: 70 Tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi, baik di dalam negeri maupun luar negeri, di masa pandemik COVID-19. Persyaratan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri, khususnya jalur udara, akan berlaku mulai Minggu (17/7/2022).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, pada Minggu (10/7/2022) lalu menyampaikan bahwa SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemik COVID-19.
Lalu bagaimana dengan Bali? Berikut ini syarat perjalanan udara untuk penumpang domestik menuju Bali:
Baca Juga: Pariwisata Pulih! Bali Terima Hampir 6 Ribu Turis Asing dalam Sehari
1. Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi booster, tidak wajib tes COVID-19
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang masih mendapatkan vaksinasi dosis 1, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. Sementara pelaku perjalanan dengan vaksinasi dosis 2, maka wajib melampirkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
Sedangkan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi 3 atau booster, maka tidak wajib tes COVID-19.
2. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR
Bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam dan melampirkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Sementara bagi penumpang usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis 2, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes COVID-19. Sedangkan usia di bawah 6 tahun dikecualikan ketentuan wajib persyaratan sertifikat vaksinasi dan tes COVID-19. Semua calon penumpang diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh calon penumpang
Apa saja dokumen yang harus disiapkan saat akan melakukan perjalanan udara mulai 17 Juli 2022 mendatang? Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh setiap penumpang:
- Tiket pesawat udara
- Persiapkan identitas diri, paspor, dan visa
- Persiapkan sertifikat vaksin fisik dan digital. Bagi pelaku perjalanan tidak dapat melakukan vaksin COVID-19 dengan alasan medis, wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter
- Tes RT-PCR saat kedatangan untuk penumpang dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat
- Karantina selama 5x24 jam bagi penumpang yang belum bisa vaksin atau telah menerima vaksin dosis pertama
- Unduh dan lengkapi akun pada aplikasi PeduliLindungi