Syarat Mendapat Bebas Visa Kunjungan Bagi Turis Asing ke Bali

Peraturannya sudah semakin dipermudah nih!

Denpasar, IDN Times – Pemerintah pusat, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RepubIik Indonesia (RI), memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW) serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) Khusus Wisata (VKSKKW).

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Rabu (6/4/2022), khusus untuk orang asing dari negara ASEAN dan Visa on Arrival khusus wisata untuk 43 negara. Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi wisatawan asing untuk menggunakan fasilitas tersebut, termasuk untuk kunjungan ke Bali. 

Baca Juga: Bali Terapkan Bebas Visa Kunjungan Bagi Negara ASEAN 

1. Kebijakan ini hanya berlaku untuk 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ditunjuk

Syarat Mendapat Bebas Visa Kunjungan Bagi Turis Asing ke BaliPemeriksaan PPLN oleh petugas Kanim TPI Ngurah Rai. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Amran Aris, menyampaikan bahwa orang asing sebagaimana dimaksud bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.

“Untuk saat ini ada 7 bandara, 8 pelabuhan, dan 4 Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW. Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” ungkapnya.

Berikut daftar 19 TPI tersebut:

Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara:

  • Bandara Soekarno Hatta di DKI Jakarta
  • Bandara Ngurah Rai di Bali
  • Bandara Kualanamu di Sumatera Utara
  • Bandara Juanda di Jawa Timur
  • Bandara Hasanuddin di Sulawesi Selatan
  • Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara
  • Bandara Yogyakarta di DI Yogyakarta

Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Laut:

  • Nongsa Terminal Bahari di Kepulauan Riau
  • Batam Centre di Kepulauan Riau
  • Sekupang di Kepulauan Riau
  • Citra Tri Tunas di Kepulauan Riau
  • Marina Teluk Senimba di Kepulauan Riau
  • Bandar Bentan Telani Lagoi di Kepulauan Riau
  • Bandar Seri Udana Lobam di Kepulauan Riau
  • Sri Bintan Pura di Kepulauan Riau

Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas:

  • Entikong di Kalimantan Barat
  • Aruk di Kalimantan Barat
  • Mota’in di Nusa Tenggara Timur
  • Tunon Taka di Kalimantan Utara

2. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh wisatawan asing yang akan ke Bali

Syarat Mendapat Bebas Visa Kunjungan Bagi Turis Asing ke BaliSuasana Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu, 16 Februari 2022. (IDN Times / Ayu Afria)

Wisatawan mancanegara yang akan menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan harus menunjukkan beberapa dokumen di bawah ini:

  • Orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan
  • Menunjukkan tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
  • Bukti pembayaran Visa on Arrival 
  • Bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas COVID-19

“Tarif VKSKKW sebesar Rp500 ribu. Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp500 ribu. Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia,” jelas Amran Aris.

3. Para wisatawan tetap diimbau untuk mematuhi peraturan keimigrasian

Syarat Mendapat Bebas Visa Kunjungan Bagi Turis Asing ke BaliPemeriksaan PPLN oleh petugas Kanim TPI Ngurah Rai. (Dok. IDN Times / istimewa)

Amran Aris menekankan bahwa izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.

Selain itu, ia mengimbau agar wisatawan maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimigrasian. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.

“Orang asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya