Pendapatan Tak Menentu, Sopir Travel di Bali Nekat Judi Online

Jangan sampai ikut tergiur ya semeton

Denpasar, IDN Times – Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur mengamankan seorang laki-laki berinisial YS (53) asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang membuka praktek perjudian online jenis Toto Gelap alias togel, di Komplek Pasiran, Jalan Bay Pas Ngurah Rai, Denpasar, pada Minggu (28/8/2022) lalu.

Kasus ini terungkap setelah ada pengaduan masyarakat sekitar terkait aktivitas YS.

Baca Juga: [LIPSUS] Siapa Dalang di Balik Dugaan Reklamasi Pantai Melasti Bali?  

1. Tersangka mengaku pendapatan jadi sopir travel tak menentu

Pendapatan Tak Menentu, Sopir Travel di Bali Nekat Judi Onlineilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nengah Sudiarta, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Made Galih Artawiguna, pada Kamis (1/9/2022), mengungkapkan bahwa tersangka awalnya bekerja sebagai sopir travel. Karena pendapatan per harinya tidak menentu, pelaku lalu tergiur untuk menjadi penjual judi online. Besaran keuntungan setiap penjualan diakuinya sebanyak 25 persen. Jumlah tersebut kemudian dibagi kepada pembeli 15 persen.

“Sudah 1,5 bulan ini menjadi penjual judi online. Omzet yang didapatkan per harinya sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu,” jelasnya.

Tersangka mengaku sudah 12 tahun menjadi sopir travel dengan bayaran sistem komisi. Karena pandemik COVID-19, ia sempat berhenti bekerja dan balik ke Jawa. Lalu kembali ke Bali lagi pada Juli 2022.

2. Bermain judi melalui situs dan transfer lewat bank

Pendapatan Tak Menentu, Sopir Travel di Bali Nekat Judi OnlineIDN Times/Handoko

Lalu bagaimana yang bersangkutan bermain judi? Kompol I Nengah Sudiarta mengatakan bahwa apabila ada warga yang membeli nomor togel kepada pelaku YS, kemudian pelaku YS mengetik nomor togel tersebut di handphonenya. Setelah itu, dikirim ke situs Kingdom dengan user Yudi21. Transaksi pembelian nomor togel ini melalui salah satu bank.

“Pelaku kedapatan sedang menjual judi online jenis togel kepada masyarakat,” ungkapnya.

3. Tersangka terancam 10 tahun penjara

Pendapatan Tak Menentu, Sopir Travel di Bali Nekat Judi OnlineIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya sebuah handphone Oppo, sebuah Kartu ATM Bank BRI, selembar buku tabungan Bank BRI, sebuah buku mimpi, dan uang tunai sebesar Rp345 ribu.

Atas tindakan melanggar hukum tersebut, yang bersangkutan ditahan di Polsek Denpasar Timur. Tersangka dijerat pasal 303 KUHP jucto Pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Seluruh lapisan masyarakat yang masih melaksanakan kegiatan judi dalam bentuk apapun, kami dari pihak kepolisian mengharapkan untuk segera berhenti. Di samping melanggar peraturan perundang-undangan yang ada, diharapkan masyarakat melakukan kegiatan yang positif,” ungkap Kompol I Nengah Sudiarta.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya