[BREAKING] Sidang Perdana Jerinx Dilakukan di Tiga Lokasi

Jerinx sempat merapikan rambutnya sebelum sidang

Denpasar, IDN Times - Terdakwa kasus pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE), I Gede Ari Astina alias Jerinx, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, pada Kamis (10/9/2020) sekitar pukul 10.18 Wita.

Menurut kuasa hukumnya, I Wayan Gendo Suardana, agenda sidang perdana ini dilakukan secara virtual di tiga lokasi. Yaitu Majelis Hakim dan Panitera Pengganti akan bersidang dari Ruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum dari Kantor Kejati Bali, terdakwa jerinx dan Kuasa Hukum di lantai 3 Gedung Ditkrimsus Polda Bali.

Jerinx datang ke lokasi sidang sekitar pukul 10.00 Wita. Sementara sembilan orang kuasa hukum dan istrinya Nora Alexandra tiba di kantor Polda Bali pukul 09.30 Wita.

Baca Juga: Hasil Tes Negatif, Jerinx Minta IDI dan Menkes Meneliti Kondisinya

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya