Sepasang Kekasih Asal Rusia Tanam Ganja Hidroponik di Jimbaran

Ganjanya lalu dijual di Bali

Denpasar, IDN Times – Sepasang kekasih warga negara Rusia bernama Iurii Chernov (31) dan Mishel Kvara Tskheliya (27) berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di rumah yang disewanya, Jalan Jaya Sari Nomor 23, Jimbaran, Kuta Selatan, pada Rabu (22/1) pukul 13.15 Wita.

Keduanya terbukti menanam ganja secara hidroponik, yang dikaloborasikan dengan sistem media tanah dan serbuk kayu kompos di pot. Berikut penjelasannya:

1. Dia ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan selama dua minggu

Sepasang Kekasih Asal Rusia Tanam Ganja Hidroponik di JimbaranIDN Times/Ayu Afria

Dari keterangan Kapolresta Denpasar, Kombespol Ruddy Setiawan, pada Senin (27/1) bahwa keduanya ditangkap setelah tim Sat Res Narkoba Polresta Denpasar dibantu Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) melakukan penyelidikan selama dua minggu.  

“Adanya WNA Rusia yang menanam ganja serta menjual atau mengedarkan ganja di wilayah Jimbaran. Selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Kemudian pada hari Rabu (22/1) melihat yang bersangkutan berada di rumah Jalan Jaya Sari langsung melakukan penangkapan,” terang Ruddy ketika gelar perkara.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan, namun nihil barang bukti. Hingga akhirnya melakukan penggeledahan di rumah kontrakan dan menemukan banyak barang bukti.

Baca Juga: Sepasang Kekasih Asal Rusia di Bali Tanam Ganja Pakai Matahari Buatan

2. Tersangka belajar menanam ganja melalui YouTube setelah mendapat hadiah satu pot ganja dari teman Rusianya

Sepasang Kekasih Asal Rusia Tanam Ganja Hidroponik di Jimbaranmichigan-marijuana-lawyer.com

Ruddy menjelaskan, tersangka belajar menanam ganja melalui YouTube. Sejak sampai di Bali pada April 2018 lalu dan mendapatkan hadiah ganja dari rekannya asal Rusia, timbuhlah keinginan untuk menanam ganja dan dibisniskan.

“Bulan Juli 2018 di rumah tersangka diberi hadiah satu pot berisi bibit tanaman ganja oleh temannya yang berinisial A asal Rusia. Keberadaan tidak diketahui dan masih kami lakukan pengejaran,” jelasnya.

Awal bulan Januari 2020 lalu, tersangka sudah panen sebanyak 14 batang ganja. Kemudian disimpan dalam toples mulai bunga, daun, serta batang keringnya.

Baca Juga: Kesaksian Tetangga Ketika Rumah Ini Jadi Home Industri Ganja di Bali

3. Inilah barang bukti yang diamankan petugas saat penggeledahan di lokasi rumah yang disewanya

Sepasang Kekasih Asal Rusia Tanam Ganja Hidroponik di JimbaranIDN Times/ Ayu Afria

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa enam toples berisi ganja seberat 710 gram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, 2 timbangan elektrik, cerobong, alat press, Lampu UV (Ultraviolet), saringan, kipas angin, alat isap, pengukur suhu,  kertas papir, pupuk, korek api, mesin air cooler, lampu sorot, plstik media tanah, kipas blower, pot kecil, pot sedang, pot besar, cetok, corong plastic, polybag, keranjang plastic, jerigen, blender, lemari, laptop dan beberapa unit handphone.

4. Gunakan visa turis, kedua tersangka terancam penjara maksimal 12 tahun

Sepasang Kekasih Asal Rusia Tanam Ganja Hidroponik di JimbaranIDN Times/ Ayu Afria

Ruddi menegaskan, keduanya menggunakan visa turis selama tinggal di Bali. Namun belum diketahui, apakah ada dugaan pelanggaran secara administratif terhadap izin tinggalnya. Lantaran ancaman pidana berupa pembibitan ganja pun sudah dianggapnya tinggi.

“Tersangka kami sangkakan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta sampai dengan Rp8 miliar,” tegasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya