Remaja Buleleng Jadi Korban Pencabulan, Kenal di Tempat Adu Jangkrik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times – Polres Buleleng menetapkan seorang laki-laki asal Banjar Dinas Kalisada, Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, bernama Putu Sumadi (33), sebagai tersangka pencabulan. Kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berinisial Luh (14) yang dilakukan pelaku terjadi di Desa Pangkung Paruk pada Sabtu (6/2/2021) pukul 14.00 Wita.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Polres Buleleng, AKP Suseno didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarajaya, mengungkapkan bahwa kasus ini sudah dilaporkan pada tanggal 7 Februari 2021 lalu. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu (10/2/2021) dan resmi ditahan keesokan harinya.
Baca Juga: Pembunuhan di Buleleng Bali, Pelaku Mengaku Korban Memukul Lebih Dulu
1. Terungkap saat ayah korban membaca pesan di handphone anaknya
AKP Suseno menyampaikan bahwa pada Minggu (7/2/2021), korban bersama dengan adiknya pergi ke pantai. Kemudian korban meninggalkan adiknya sendirian sehingga adiknya melapor ke ayah mereka.
“Merasa ditinggal, adik korban meneleponlah bapaknya. Ini diketahuinya kejadian. Kemudian bapaknya datang ke pantai, ternyata benar korban ini tidak ada di tempat,” ungkapnya pada Senin (15/2/2021).
Korban ditemukan di tempat lain oleh ayahnya. Karena curiga, ayahnya lalu membuka handphone korban dan menemukan pesan messenger yang isinya diminta membayar sewa kamar.
“Dari itulah bapaknya mengintrogasi anaknya (si korban). Baru dijelaskan korban bahwa dia memang melakukan persetubuhan pada hari Sabtu kemarinnya di rumahnya yang mengirimkan messenger tersebut,” ungkapnya.
2. Korban dan pelaku kenal di tempat adu jangkrik
Menurut Suseno, keduanya kenalan di tempat adu jangkrik pada Sabtu (6/2/2021) pukul 09.00 Wita. Korban saat itu berjualan nasi jinggo, sedangkan pelaku yang statusnya sudah menikah ini menonton acara adu jangkrik.
Selesai acara sekitar pukul 13.00 Wita, korban mengajak pelaku ke rumah teman mereka yang berinisial KRI. Di kamar KRI, keduanya bercerita. Namun pelaku mengajaknya melakukan hubungan badan.
“Pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan,” jelasnya.
3. Tersangka tidak mengaku meski sudah ada barang bukti yang diamankan
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa tersangka tidak mengakui perbuatan dugaan pencabulan yang dilakukannya. Meskipun beberapa barang bukti sudah diamankan, di antaranya baju kaos putih, celana panjang hitam, miniset putih, hingga selimut warna biru.
“Unit PPA Polres Buleleng menerima laporan, memeriksa saksi-saksi dan mengajak korban untuk diperiksa secara medis, Visum et Repertum di RS Bali Med Buleleng,” ungkap Suseno.
Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi:
“Setiap orang melakukan tipu muslihat, serangkain kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.“
Adapun ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
4. Hubungi nomor ini bila terjadi kekerasan seksual
Apabila terjadi kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, masyarakat diimbau untuk berani melapor. Berikut nomor kontak maupun narahubung yang dapat dihubungi:
Komnas Perempuan:
Telpon: 021-3903963
Fax: 021-3903922
Tautan: https://s.id/6Tsdx
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
LBH APIK:
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com