Rektor Unud: Mahasiswa Harus Paham Rancangan KUHP  

Khususnya sebelum disahkan menjadi produk hukum

Denpasar, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyelenggarakan kegiatan Kumham Goes to Campus di Universitas Udayana, Denpasar, pada Jumat (11/11/2022). Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dan menghimpun masukan konstruktif tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari masyarakat.

Kegiatan ini diikuti oleh ratusan mahasiswa dari Fakultas Ilmu Hukum Unud dan jurusan lainnya. Sebelumnya, kegiatan yang sama juga dilakukan di Medan, Makassar, Kupang, dan Palangkaraya.

Baca Juga: Bali Tak Dilibatkan dalam Pertunjukan Kesenian KTT G20

1. Rektor Unud berharap mahasiswa berpandangan kritis

Rektor Unud: Mahasiswa Harus Paham Rancangan KUHP  Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Rektor Universitas Udayana, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya civitas akademika di lingkungan Universitas Udayana. Selain itu, RKUHP ini menurutnya harus dipahami oleh golongan masyarakat karena membutuhkan informasi terkait hal-hal yang krusial. Khususnya sebelum disahkan menjadi produk hukum yang secara resmi dan bersifat mengikat kepada publik.

"Materi yang akan dibahas memang khusus berkenaan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Namun saya meyakini materi RKUHP ini tidak hanya menjadi konsumsi para ahli hukum seperti praktisi hukum, dosen, atau mahasiswa Fakultas Hukum saja," ungkapnya.

Rektor Unud: Mahasiswa Harus Paham Rancangan KUHP  Sosialisasi RKUHP di Kampus Unud. (IDN Times/Ayu Afria)

Pemahaman masyarakat terhadap RKUHP ini juga akan menentukan efektivitas pemberlakuan hukum saat diterapkan. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat menyampaikan opini dan usulan sebagai bahan pertimbangan pihak berwenang yang tengah menyusun dan menyempurnakan subtansi RKUHP.

“Ini kegiatan yang bagus bagi kami, civitas akademika Universitas Udayana terutama bagi mahasiswa. Saya kira mereka sudah dicerahkan dengan luar biasa, mudah-mudahan mereka tetap menjadi mahasiswa yang kritis, melakukan hal-hal yang memang harus diinformasikan secara obyektif dari kacamata seorang mahasiswa,” jelasnya.

2. Ada alasan mengapa Indonesia memerlukan RKUHP yang baru

Rektor Unud: Mahasiswa Harus Paham Rancangan KUHP  Pexels/Mikhail Nilov

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan bahwa ada tiga hal yang menjadi alasan mengapa Indonesia memerlukan RKUHP yang baru. Pertama, KUHP disusun tahun 1800 dan diselesaikan pada 1870. Kemudian diberlakukan tahun 1900. Tetapi Hindia-Belanda memberlakukannya pada tahun 1918. Kemudian setelah Indonesia merdeka, masih terus diberlakukan.

"Artinya kalau dihitung dari tahun pembuatan sudah 222 tahun. Kalau dihitung dari tahun jadinya itu 152 tahun. Kalau dihitung berlakunya di Belanda sudah 122 tahun. Kalau dihitung berlakunya di Hindia-Belanda sudah 104 tahun. Kalau dihitung diberlakukan di Indonesia sudah 77 tahun. Kalau kita lihat usia RKUHP mulai dirancang itu sudah berusia 64 tahun dari 1958. Dan masuk ke DPR tahun 1963, berarti sudah 59 tahun. Ini menunjukkan bahwa RKUHP merupakan suatu perjalanan panjang yang melelahkan," jelasnya.

Rektor Unud: Mahasiswa Harus Paham Rancangan KUHP  Pexels/Pixabay

Kedua, KUHP yang saat ini diterapkan di Indonesia dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, sementara saat ini era disrupsi atau era 5.0, yang di mana tatanannya baru mengalami perubahan yang cukup signifikan. Karenanya, paradigma hukum pidana berubah dari aliran klasik menjadi paradigma hukum pidana modern yang berlaku universal yang berorientasi pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Alasan ketiga mengapa Indonesia memerlukan RKUHP yang baru adalah karena KUHP yang dipakai di tengah-tengah masyarakat, baik oleh aparat penegak hukum ataupun masyarakat itu lebih dari satu terjemahan KUHP.

Ia mengungkapkan, celakanya antara satu terjemahan dan terjemahan lainnya berbeda secara signifikan. Bagi hukum pidana yang mengutamakan kepastian, kondisi ini sangat berpengaruh terhadap kepastian hukum dan cukup fundamental terjemahan-terjemahan tersebut.

“Diharapkan dengan KUHP yang baru ini selain berorientasi pada hukum pidana modern, diharapkan disesuaikan dengan perkembangan zaman,” jelas Prof Edward Omar Sharif Hiariej.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan masukan dari publik maka beberapa pasal telah dicabut dan dilakukan reformulasi. Hasil dari pertemuan Kumham Goes to Campus ini akan dibawa dalam rapat pada 21 dan 22 November mendatang di DPR.

3. DPR pastikan penyusunan RKUHP jauh dari pengaruh politik

Rektor Unud: Mahasiswa Harus Paham Rancangan KUHP  Sosialisasi RKUHP di Kampus Unud. (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, dalam sambutannya mengaku RKUHP ini merupakan karya agung yang dibuat dengan penuh perencanaan. Dalam perjalanannya, 9 menteri sudah membahas terkait RKUHP.

Ia mengungkapkan perlunya satu tafsir tunggal terkait dengan perbuatan apa yang dilarang di republik ini,sehingga menghindari kegaduhan. Aturan ini nantinya memiliki postur universal, namun tetap sesuai dengan Bangsa Indonesia. RKUHP yang sedang dibahas ini memperkenalkan restorative justice yang melembaga. Termasuk juga mengatur Living Law yang membahas bagaimana ketika pidana KUHP bersentuhan dengan Hukum Adat sehingga Hukum Adat bisa lebih diutamakan sebelum masuk ke ranah KUHP.

“Saya pastikan tidak ada politik di sini. Tidak ada PDI Perjuangan, tidak ada Partai Golkar, Partai Gerindra. Ini betul-betul merah putih. Bagaimana kita berusaha untuk menghasilkan suatu produk perundang-undangan yang untuk kita, yang bercirikan kita,” ungkapnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya