Pungli Sopir Truk di Gilimanuk Ditangkap, Terima Rp30 Ribu

Dua staf kementerian perhubungan tertangkap tangan

Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Polda Bali menetapkan dua orang tersangka pungutan liar yakni petugas jaga Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Kabupaten Jembrana, pada Selasa (11/4/2023) sekitar 03.45 Wita.

Keduanya masing-masing Staf Pembantu Pemeriksa Kendaraan Bermotor, I Gusti Putu Nurbawa; dan Staf Lalin, Ida Bagus Ratu Suputra, tertangkap tangan menerima uang Rp30 ribu.

Dalam pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik uang hasil pungutan disetor ke komandan regu. Pihak kepolisian masih mendalami tindak pidana ini untuk pengembangan kasusnya.

Baca Juga: 4700 Orang Diprediksi Mudik dari Pelabuhan Benoa

1. Pungli menyasar sopir-sopir pelanggar muatan

Pungli Sopir Truk di Gilimanuk Ditangkap, Terima Rp30 RibuKepolisian Daerah (Polda) Polda Bali menetapkan dua orang tersangka pungutan liar di UPPKB Cekik Gilimanuk. (IDN Times/Ayu Afria)

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol Arif Batubara, mengungkapkan tindak pidana ini terbongkar atas laporan satu orang korbannya. Tim Saber Pungli kemudian melakukan penyelidikan, dan menemukan terjadinya pungutan liar (pungli) terhadap sopir-sopir pelanggar muatan yang melebihi kapasitas atau over dimensi kendaraan.

Dari hasil observasi yang dilakukan Tim Saber Pungli, sopir-sopir yang membawa muatan diarahkan untuk melintasi landasan timbang. Pada saat melewati landasan timbang tersebut, secara otomatis akan dicek Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR). Kendaraan tersebut akan diarahkan parkir di areal UPPKB Cekik Gilimanuk. Sedangkan sopir atau kernek diarahkan mengambil buku KIR di ruang penindakan.

“Jadi para pelanggar yang dimintai pungutan uang ini adalah yang melanggar tonase. Berarti beratnya lebih. Dimintakan sejumlah uang oleh petugas di ruang penindakan tersebut. Supaya tidak dilakukan tilang kepada yang bersangkutan,” jelas Arif, Rabu (12/4/2023).

Nominal uang yang saat itu diberikan kepada petugas sebesar Rp30 ribu, dan diterima oleh tersangka. Namun nilai uang yang disepakati tergantung dari proses tawar menawar di ruang penindakan tersebut. Umumnya di kisaran Rp20 ribu-Rp50 ribu (melebihi tonase), Rp100 ribu (melebihi kubik), dan Rp100 ribu-Rp200 ribu jika tidak membawa buku KIR.

2. Penyidik mendalami barang bukti uang bernominal jutaan di laci ruang penindakan

Pungli Sopir Truk di Gilimanuk Ditangkap, Terima Rp30 Ribuilustrasi rupiah (IDN Times/Umi Kalsum)

Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali saat ini sedang mendalami barang bukti uang yang ditemukan di dalam laci ruang penindakan UPPKB tersebut. Pihaknya menyita Rp4,5 juta lebih uang di dalam kresek warna hitam, uang Rp450 ribu di tas milik tersangka IB Ratu Suputra, dan uang Rp2,2 juta yang ditemukan di dashboard mobil milik tersangka IG Putu Nurbawa.

“Kemudian di kantor tersebut juga ada beberapa dokumen. Antara lain ada SIM, tilang, buku KIR dan beberapa dokumen lainnya yang saat ini sedang kami dalami kepemilikan maupun hubungannya dengan ini,” terang Arif.

Uang hasil pungutan tersebut dikumpulkan untuk diserahkan kepada Komandan Regu. Selesai bertugas, uang tersebut akan dibagikan dengan nominal yang berbeda tergantung kebijakan komandan regu.

3. Tersangka belum genap setahun bekerja di UPPKB Cekik

Pungli Sopir Truk di Gilimanuk Ditangkap, Terima Rp30 RibuIlustrasi angkutan barang di Pelabuhan Gilimanuk Bali. (IDN Times/Ayu Afria)

Atas tindak pidana ini, keduanya dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 ribu, dan paling banyak Rp1 miliar.

“Yang bersangkutan belum cukup setahun berdinas di UPPKB ini,” ungkap Arif.

Pihak kepolisian berharap hal semacam ini tidak terjadi lagi mengingat hukumannya yang cukup berat. Sehingga hal ini menjadi perhatian bagi segenap masyarakat.

“Uangnya tidak seberapa tapi hukumannya cukup berat,” tegasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya