Disnaker Bali Ungkap PT MAG Diamond Tak Berizin, Aktivitas Ilegal 

Diduga menipu perekrutan PMI ke Jepang

Badung, IDN Times - Korban penipuan yang diduga dilakukan oleh PT MAG Diamond sepakat datang ke Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali pada Jumat (23/9/2022) pagi. Kedatangan tersebut diungkapkan oleh koordinator para korban, Ni Luh Djelantik, sebagai upaya audiensi dengan Kadisnaker dan ESDM Provinsi Bali sebagai tindak lanjut kejadian tersebut.

Beberapa korban ada yang sudah menunggu hampir 3 tahun namun sampai saat ini tidak berangkat. Sebanyak 350 korban ini merupakan akumulasi gelombang tahun 2019, gelombang tahun 2020, gelombang tahun 2021, dan gelombang tahun 2022. Bagaimana hal ini bisa terjadi?

Baca Juga: Suara Warga Bali Korban Penipuan Kerja ke Jepang, Kini Utang Menumpuk

1. Korban sepakat mengumpulkan berkas sebagai bukti ke tahap berikutnya

Disnaker Bali Ungkap PT MAG Diamond Tak Berizin, Aktivitas Ilegal Ratusan korban penipuan perekrutan PMI di Bali dengan negara tujuan Jepang. (IDN Times/Ayu Afria)

Sebagai koordinator para korban, Ni Luh Djelantik menyampaikan bahwa ia mendapatkan kabar awal mula kejadian ini dari orang yang dipanggil Sensei Bobi (Koordinator Tim Sakura Bali). Bahwa ada 350 orang menjadi korban perekrutan PMI dari PT MAG Diamond yang beralamat di Jalan Mertanadi, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Pesan itu ia terima melalui WhatsApp pada September 2022 dan kemudian sepakat bertemu. Usai mendengarkan kronologi kejadian, dua hari kemudian Ni Luh Djelantik berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan hal ini ke Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, tepatnya pada 19 September 2022.

“Menyampaikan kondisi yang dialami anak-anak ini dan juga memberi masukan kepada Kementerian agar ke depannya hal ini tidak terjadi lagi,” jelasnya pada Kamis (22/9/2022) malam.

Sebanyak 272 dokumen para korban telah dikumpulkan, yakni berupa tanda terima, invoice, kontrak kerja, perjanjian, dan bukti transfer. Berkas-berkas ini nantinya akan digunakan sebagai bukti untuk melengkapi pelaporan ke tahap hukum selanjutnya.

Ditambahkan oleh Sensei Bobi bahwa perekrutan ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 dengan tujuan negara Jepang dan Australia. Korbannya tidak hanya di Bali, akan tetapi juga dari pulau lainnya.

2. Pengawas Disnaker dan ESDM temukan tidak ada aktivitas di PT MAG Diamond

Disnaker Bali Ungkap PT MAG Diamond Tak Berizin, Aktivitas Ilegal Ilustrasi PMI yang akan berangkat ke luar Indonesia di masa pandemik (Dok. IDN Times)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, usai mengadakan pertemuan dengan para korban menyampaikan bahwa pada bulan Februari 2022, ada 5 orang yang melapor bahwa mereka dijanjikan oleh PT MAG Diamond. Namun janji tersebut tidak pernah dipenuhi.

Kemudian dilakukan mediasi antara lima orang korban dengan Direktur PT MAG Diamond. Hasilnya ada kesepakatan per 18 April 2022, berjanji akan memenuhi mengembalikan uang korban. Paling lambat 2 Mei 2022 lalu. Akan tetapi tidak ada realisasinya.

“Ia berjanji mengembalikan uang kepada korban. Tapi tidak ada tindak lanjut. Setelah ditunggu-tunggu, lewat 2 Mei-nya tidak ada apa. Akhirnya pihak 5 orang ini dibantu dengan LBH mengadukan ke Polda. Sekarang sedang diproses,” jelasnya, pada Jumat (23/9/2022).

Pada 31 Agustus 2022, kembali 8 orang mengadu. Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali juga telah memanggil PT MAG Diamond, Namun tidak ada yang hadir.

“Kami sudah pernah datangi. Kami tugaskan pengawas untuk mengecek ke perusahaan itu, tapi tidak ada. Tidak ada aktivitas,” jelasnya.

3. PT MAG Diamond tidak kantongi izin penempatan, aktivitasnya disebut ilegal

Disnaker Bali Ungkap PT MAG Diamond Tak Berizin, Aktivitas Ilegal Ilustrasi tenaga kerja. IDN Times/Galih Persiana

Saat ditanya terkait status hukum PT MAG Diamond, Ngurah Arda mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi izin penempatan tenaga kerja. Sehingga dipastikan kegiatan yang dilakukan selama ini ilegal.

Sejauh ini Disnaker ESDM Provinsi Bali menyampaikan telah mengambil langkah, di antaranya melakukan pemanggilan terhadap orang yang mengaku sebagai Direktur PT MAG Diamond yang dipanggil Pak Akbar. Lalu melakukan pengejaran dan tidak menemukan target.

“Dia (PT MAG Diamond) tidak punya izin. Dia baru mengajukan izin OSS (Online Single Submission). Belum memenuhi persyaratan. Kan ada tahapan-tahapan sampai itu definitif. Ini baru yang pertama di OSS-nya gitu. Belum punya izin yang resmi dia. Yang jelas dia belum memenuhi persyaratan. Itu sudah ilegal. Itu tidak sah. Ya pastilah yang namanya belum punya izin sudah melakukan aktivitas,” jelasnya.

Tim pengawas yang datang ke lokasi kantor menemukan aktivitasnya sudah tidak aktif. Nomor selulernya juga tidak bisa dihubungi. Ia meminta agar para korban PT MAG Diamond ini didata jumlahnya.

“Kami kan sudah mediasi. Kami panggil direktur untuk datang membuat kesepakatan, tetapi tidak dipenuhi. Makanya teman-teman yang jadi korban itu bersurat resmi kepada kami. Sekarang sedang diproses di Polda,” ungkapnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya