Muncul PP Tahun 28 Tahun 2022, Palguna: Layak Digugat Publik

Anak cucu kita ikut menanggung utang Negara

Denpasar, IDN Times – Masyarakat Indonesia kini semua tahu, bahwa Presiden Joko "Jokowi" Widodo memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, dengan nama Nusantara (Ibu Kota Nusantara atau IKN). Dalam pernyataannya yang dilansir dari Setneg.go.id, Jokowi menyatakan pemindahan ini untuk meneruskan gagasan Presiden ke-1 RI, Soekarno, sejak 1960.

Namun ada satu hal menarik yang tidak disadari oleh masyarakat Indonesia, yaitu kemunculan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Ada pasal yang menyatakan, bahwa utang Negara juga ditanggung dan diwariskan kepada istri hingga cucu. Apabila tidak ada itikad baik untuk melunasi utang tersebut, maka mereka akan dipersulit untuk membuat KTP, hingga kewarganegaraannya dicabut.

Hal ini terungkap dalam diskusi publik Nusakom Pratama Institut bertajuk Perspektif Keadilan Dalam Pandangan Hukum dan Budaya yang dipandu oleh Pengamat Politik, Ari Junaedi di Kubu Kopi, Kota Denpasar, Jumat (18/8/2023) lalu.

Muncul PP Tahun 28 Tahun 2022, Palguna: Layak Digugat PublikDesain pemenang Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di IKN Nusantara. (dok. Kementerian PUPR)

PP Nomor 28 Tahun 2022 menjadi perbincangan hangat dalam diskusi itu, karena dianggap terlambat. Ari Junaedi mengungkapkan, peraturan pemerintah tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) tahun 1960, dan dimunculkan kembali karena dugaan pemerintah yang mengumpulkan uang untuk membangun IKN.

Sementara menanggapi hal tersebut, para pembicara sepakat bahwa selama hukum belum ditegakkan, kemajuan ekonomi sebuah bangsa menjadi tidak bermakna. Begitu pula halnya dengan mengesampingkan aspek budaya dalam proses legislasi, akan menjadikan produk hukum yang dihasilkan menjadi hampa.

1. Permasalahan PP Nomor 28 Tahun 2022 menurut pengamat politik

Muncul PP Tahun 28 Tahun 2022, Palguna: Layak Digugat PublikIlustrasi uang (IDN Times/Dok. Zainul Arifin)

Arie Junaedi mengatakan, pemerintah kini sedang sibuk mencari uang untuk membangun IKN. Kemunculan PP Nomor 28 Tahun 2022 saat ini juga dipertanyakan. Terutama pasal yang menyatakan, bahwa utang tidak saja berhenti pada pihak pengutang. Tetapi bisa diperluas ke istri, anak, hingga cucunya untuk menanggung utang tersebut.

Orang yang berutang kepada Negara yang tidak bisa menunjukkan itikad baik membayar, utangnya akan diwariskan. Lalu dipersulit untuk membuat KTP, SIM, dan bisa dicabut kewarganegaraannya. Hingga persoalan masyarakat yang tidak memiliki BPJS, bisa diancam tidak bisa melakukan pengurusan KTP.

“Tiba-tiba muncul (PP Nomor 28 Tahun 2022),” ungkapnya.

2. Dinilai terlambat. PP Nomor 28 Tahun 2022 tidak akan bermasalah jika isinya tidak bertentangan

Muncul PP Tahun 28 Tahun 2022, Palguna: Layak Digugat PublikAhli Hukum Tata Negara, dan Hukum Internasional, I Dewa Gede Palguna (IDN Times/Ayu Afria)

Ahli Hukum Tata Negara, dan Hukum Internasional, I Dewa Gede Palguna, menanggapi bahwa terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2022 itu dianggap sebagian kalangan inkonsisten dengan peraturan pada tingkatan yang berbeda. Sehingga harus diuji materi ke Mahkamah Agung (MA).

“Lahirnya PP Nomor 28 Tahun 2022 tersebut jika dianggap terlambat, tidak akan masalah. Akan tetapi sepanjang isinya bertentangan dengan nilai keadilan, maka layak digugat oleh publik,” ungkap Hakim Konstitusi periode 2003-2008 dan 2015-2020 tersebut.

Muncul PP Tahun 28 Tahun 2022, Palguna: Layak Digugat PublikIlustrasi hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Pendiri Forum Merah Putih ini melanjutkan, seharusnya Negara Indonesia memiliki constistusional complaint atau Verfassungbeschwerde seperti di Jerman untuk mengadukan persoalan hukum. Norma UU yang baik seharusnya dimulai dari awal pembentukan, sehingga aturan turunannya bisa dikontrol.

Dengan munculnya PP Nomor 28 Tahun 2022, ia sendiri sering bingung apakah teori-teori hukum masih berlaku sekarang ini? Karena dari legal struktur, sebetulnya perangkat hukum di Indonesia sudah memadai.

“Dalam hal legal kultur, kita sangat lemah karena budaya permisif. Demikian juga legal substances kita juga mengenal adanya kompromi politik yang bisa mengatasi persoalan hukum. PP Nomor 28 Tahun 2022, jika bertentangan dengan undang-undang di atasnya, bisa dibawa ke Mahkamah Agung,” jelas Palguna.

3. Indonesia memiliki budaya adiluhung warisan leluhur

Muncul PP Tahun 28 Tahun 2022, Palguna: Layak Digugat PublikFoto hanya ilustrasi. (IDN Times/Rehuel ​Willy Aditama)

Sementara itu Pengamat Budaya sekaligus Direktur LBH Bali Woman Crisis Center, Ni Nengah Budawati, mengungkapkan produk hukum yang tidak berpijak kepada aspek psikologis, sosial, serta budaya, maka keberlakuannya menjadi tidak efektif. Publik pesimis, dan undang-undang menjadi produk hukum yang hampa tanpa makna. Kaitannya dengan aspek budaya, bahwa Bangsa Indonesia telah memiliki budaya leluhur adiluhung yang begitu menghormati tata krama dalam kehidupan.

“Budaya leluhur bangsa kita meninggalkan ajaran, dan pola sikap untuk berbuat baik, menolak berbuat salah, serta mengagungkan keselarasan alam dan isinya. Budaya adiluhung kita begitu menghormati tata krama yang baik dan mengajarkan adanya kehidupan setelah kematian. Hidup selama kehidupan dan hidup usai kematian harus terus mengedepankan kebaikan,” katanya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya