Polemik Tol Gilimanuk-Mengwi Terabas Lahan Produktif dan Pura

Sawah di Bali menyusut rata-rata 2.288 hektare tiap tahun

Badung, IDN Times – Provinsi Bali memiliki satu proyek strategis nasional, yakni jalan Tol Gilimanuk-Mengwi. Ini adalah jalan tol kedua setelah Tol Bali Mandara yang membelah laut dan menghubungan antara wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Tol Gilimanuk-Mengwi diperkirakan akan memiliki panjang 96,84 kilometer dan mencakup 3 wilayah kabupaten yaitu Jembrana, Tabanan, dan Badung. Proyek ini kemudian dikritisi oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali bersama Komite Kerja Advokasi Lingkungan (KEKAL) Bali, dan Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali.

Mereka bersurat kepada Gubernur Bali, I Wayan Koster, terkait keberatan dan klarifikasi atas kebijakan yang dilakukannya dalam proyek tersebut. Bagaimana kelanjutannya?

Baca Juga: Penetapan Lahan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi Diumumkan via Medsos

1. Mendesak Pemerintah Provinsi Bali untuk mematuhi putusan MK

Polemik Tol Gilimanuk-Mengwi Terabas Lahan Produktif dan Purailustrasi jalan tol (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

WALHI Bali bersama KEKAL Bali, dan FRONTIER-BALI telah bersurat kepada Gubernur Bali sejak 27 Januari 2022 lalu. Isinya adalah keberatan dan klarifikasi atas kebijakan yang dilakukan dalam proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi tersebut. Surat tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menyatakan menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Selain itu, juga tidak dibenarkan pula bahwa menerbitkan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Pascaputusan MK tersebut, pihak Gubernur Bali masih menyelenggarakan tindakan-tindakan yang berpotensi meloloskan proyek Tol Gilimanuk-Mengwi. Tindakan yang dilakukan oleh pihak Gubernur Bali adalah konsultasi publik rencana pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan ruas Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi.

 “Surat ini merupakan bentuk keberatan kami kepada Gubernur, dan untuk mematuhi Putusan MK,” ungkap perwakilan dari FRONTIER Bali, Anak Agung Gede Surya Sentana.

Hingga saat ini, surat tersebut diakui belum mendapatkan respon dari Gubernur Bali.

2. Gubernur Bali tetap melakukan konsultasi publik untuk merencanakan pengadaan tanah

Polemik Tol Gilimanuk-Mengwi Terabas Lahan Produktif dan PuraKonsultasi Publik Tahap III pembangunan ruas jalan tol Gilimanuk-Mengwi di Tabanan. (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Komite Kerja Advokasi Lingkungan (Kekal Bali), I Made Krisna “Bokis” Dinata, mengatakan proyek ini masuk ke dalam daftar proyek strategis nasional, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

“Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi secara jelas dinyatakan sebagai Proyek Strategis Nasional dalam Lampiran Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, huruf A tentang Sektor Jalan dan Jembatan, Nomor 53. Berdasarkan hal tersebut, proyek Tol Gilimanuk Mengwi merupakan proyek strategis,” ungkapnya.

Pihak Gubernur Bali sejauh ini telah melakukan konsultasi publik terkait rencana pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan jalan tol tersebut pada 29 November 2021, dan konsultasi publik ulang untuk penetapan lokasi pembangunan jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, melalui surat tertanggal 10 Januari 2022.

3. Gubernur Bali dianggap melanggar Pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014

Polemik Tol Gilimanuk-Mengwi Terabas Lahan Produktif dan PuraGubernur Bali, I Wayan Koster. (IDN Times/Rehuel ​Willy Aditama)

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Bali, I Made Juli Untung Pratama, mengetahui proyek tol Gilimanuk-Mengwi ini sejak 21 April 2021. Saat itu ia mengikuti konsultasi publik KA ANDAL pembahasan proyek Tol Gilimanuk-Mengwi, yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.

Melihat kelangsungan konsultasi publik untuk proyek tersebut, pihaknya menganggap bahwa Gubernur Bali telah melanggar kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Pasal 67 UU No. 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Satu kewajiban Pemerintah Daerah adalah menaati seluruh peraturan perundang-undangan. Namun di lapangan, Gubernur Bali tetap melanjutkan proses pengadaan lahan untuk kepentingan Tol Gilimanuk-Mengwi.

“Tindakan tersebut juga memperlihatkan bahwa Wayan Koster adalah sebagai Kepala Daerah tidak menghormati hukum karena melawan Putusan Mahkamah Konstitusi dengan tetap melanjutkan proses untuk meloloskan proyek tol Gilimanuk-Mengwi,” katanya.

Ia meminta Gubernur Bali untuk melaksanakan Putusan MK dengan menghentikan seluruh kegiatan yang berpotensi meloloskan proyek Tol Gilimanuk-Mengwi. Termasuk konsultasi pengadaan lahan, dan memberikan klarifikasi kepada publik atas alasan serta dasar hukum Gubernur melaksanakan konsultasi publik rencana pengadaan lahan tersebut.

4. Membuka posko pengaduan untuk menerima laporan masyarakat

Polemik Tol Gilimanuk-Mengwi Terabas Lahan Produktif dan PuraKonsultasi Publik Tahap III pembangunan ruas jalan tol Gilimanuk-Mengwi di Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

WALHI, KEKAL, dan FRONTIER-BALI telah membuka posko pengaduan masyarakat yang terdampak proyek UU Cipta Kerja, sejak Rabu (26/1/2022), satu di antaranya terkait proyek Tol Gilimanuk-Mengwi.

Nantinya siapa pun masyarakat yang terdampak dan merasa dirugikan dengan adanya proyek Tol Gilimanuk-Mengwi, bisa melaporkan ke Posko Pengaduan WALHI Bali dengan mengisi formulir yang sudah disediakan.

Pembukaan posko ini diungkapkan perlu untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat. Agar masyarakat berani memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya yang digusur akibat proyek UU Cipta Kerja.

“Terkait posko pengaduan yang kami buka, belum ada yang mengadu. Posko bertempat di Sekretariat Walhi Bali Jalan Dewi Madri IV Nomor 2 Denpasar. Dibuka selama UU Ciptaker masih sesuai amanat putusan MK terkait,” ungkap Bokis.

5. Pembangunan ruas jalan Tol Gilimanuk-Mengwi telah memasuki Konsultasi Publik Tahap III

Sebelumnya, pembangunan ruas jalan Tol Gilimanuk-Mengwi kini memasuki Konsultasi Publik Tahap III. Pemerintah Provinsi Bali telah mengundang pemilik lahan yang tidak hadir dalam Konsultasi Publik Tahap I dan II. Pertemuan itu diselenggarakan selama dua hari, dari tanggal 27 sampai 28 Januari 2022.

Tanggal 27 Januari 2022, Pemerintah Provinsi Bali mengadakan dua sesi pertemuan di dua lokasi berbeda, Kabupaten Tabanan. yaitu Gedung Kesenian I Ketut Maria, Jalan Gunung Agung, Delod Peken, Kecamatan Tabanan dan Wantilan Desa Selemadeg, Kecamatan Selemadeg. Total ada 23 desa yang diundang.

Sedangkan pertemuan 28 Januari 2022 diadakan di tiga lokasi berbeda, Kabupaten Jembrana. Yaitu GOR Kresna Jvara, GOR Nusa Sari, dan GOR Asta Bhuana. Pembagian sesi pertemuan tersebut sama seperti sebelumnya. Total ada 33 desa/kelurahan yang diundang.

Berdasarkan rilis resmi yang diunggah di akun Instagram pemprov_bali tanggal 26 Januari 2022 lalu, perencanaan pengadaan tanah pembangunan ruas jalan Tol Gilimanuk-Mengwi sesuai surat Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Nomor PS.0301- D6/595 tanggal 18 Mei 2021, hal Permohonan Penerbitan Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi di Provinsi Bali, dan tahapan pengadaan tanah sesuai Pasal 30 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021.

6. Pemilik tanah yang tidak menghadiri tahap Konsultasi Publik dianggap menyetujui lokasi rencana pembangunan

Polemik Tol Gilimanuk-Mengwi Terabas Lahan Produktif dan PuraFoto hanya ilustrasi. (Pexels.com/Donald Tong)

Konsultasi Publik Tahap III, menurut Asisten 1 Setda Tabanan, AA Ngurah Agung Satria Tenaya, adalah proses terakhir sebelum proyek tersebut dilaksanakan. Tahapan ini menggambarkan secara umum bagi masyarakat yang lahan atau bangunannya dilalui oleh jalur pembangunan ruas jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, sekaligus meminta persetujuan mereka. Setelah konsultasi publik selesai, langkah berikutnya adalah tahap penetapan lokasi.

"Setelah konsultasi publik ini, proses selanjutnya adalah penetapan lokasi. Akan ada SK (Surat Keputusan) Gubernur yang keluar terkait lokasi mana saja yang akan dilalui jalan tol," ujar Ngurah Agung Satria kepada IDN Times di lokasi penyelenggaraan Konsultasi Publik Tahap III, Kamis (27/1/2022) lalu.

Penepatan lokasi ini nantinya akan diumumkan melalui media sosial (Medsos), media elektronik, dan media cetak.

"Setelah pengumuman itu, artinya tahap persiapan sudah selesai dan akan meningkat pada tahap pelaksanaan," tambahnya.

Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bali, I Gede Adiratma, mengatakan ada empat tahap yang harus dilaksanakan dalam rangka pengadaan lahan untuk pembangunan ruas jalan tol ini. Satu di antaranya tahap persiapan, yang terdiri dari penetapan lokasi dan memohon persetujuan dari masyarakat.

"Maka digelar konsultasi publik ini. Sesuai aturan konsultasi publik dilakukan tiga kali dan yang saat ini adalah yang terakhir," jelasnya.

Adiratma menyebutkan, Pasal 32 Ayat 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021, bahwa dalam hal telah diundang tiga kali secara patut, pihak yang berhak, pengelola barang dan/atau pengguna barang dan masyarakat yang terkena dampak atau kuasanya tidak menghadiri konsultasi publik dianggap menyetujui lokasi rencana pembangunan. Selengkapnya baca di sini.

7. Proyek jalan tol ini menerabas lahan pertanian seluas 480,54 hektare

Polemik Tol Gilimanuk-Mengwi Terabas Lahan Produktif dan Purailustrasi pertanian (IDN Times/Rochmanudin)

Sementara itu pada 31 Oktober 2021 lalu, FRONTIER-Bali, WALHI Bali dan Lingkar Studi Tumbuh (LST) Singaraja berdiskusi tentang peta subak yang diterabas oleh rencana proyek Tol Gilimanuk-Mengwi. Berdasarkan temuan WALHI Bali bersama tim, lahan pertanian yang terancam proyek tol seluas 480,54 hektare. Dari hasil identifikasi, terdapat 97 kawasan subak yang diterabas.

“Dari hasil digitasi dan turun ke lapangan, kami temukan di Jembrana ada 253,52 hektare, Tabanan ada 212,89 hektare dan Badung ada 14,13 hektare. Jadi total sawah yang diterabas proyek Tol Gilimanuk-Mengwi adalah 480,54 hektare”, jelas mahasiswa Geografi Undiksha Singaraja yang juga aktif di LST Singaraja, Bimo Pratama, saat itu.

Sedangkan rincian subak yang diterabas di daerah Kabupaten Jembrana sebanyak 34 Subak, Kabupaten Tabanan sebanyak 54 Subak, dan di Kabupaten Badung sebanyak 9 Subak.

Sebut saja Subak Yeh Sungi yang ada di Kabupaten Badung. Subak ini merupakan lahan yang sangat produktif. Di sebelah utaranya terdapat Pura Subak, yang juga bakal diterabas oleh trase Tol Gilimanuk-Mengwi.

Baca Juga: Jadi Google Doodle, 5 Fakta Subak Bali dan Polemiknya

8. Sumber pangan dan kebudayaan Bali akan hilang dari pembangunan tol ini

Polemik Tol Gilimanuk-Mengwi Terabas Lahan Produktif dan PuraPetani di Kabupaten Tabanan. (IDN Times / Ayu Afria)

Dalam diskusi pada Oktober tersebut, Guru Besar Fakultas Pertanian Unud dan Ketua Stispol Wira Bakti, Prof Wayan Windia, menegaskan bahwa pada tahun 2014, total luas sawah di Bali mencapai 80 ribu hektare. Setiap tahunnya selalu menyusut rata-rata 2.288 hektare. Sehingga pada 2030 mendatang, diperkirakan subak di Bali akan hilang.

“Hitungannya saat ini Bali sudah minus beras,” ungkapnya.

Peran subak di Bali sangat signifikan karena bukan hanya untuk supply bahan makanan saja, tetapi juga untuk meneguhkan kebudayaan di Bali. Hal ini karena di sana ada ritual-ritual.

Sedangkan proyek Tol Gilimanuk-Mengwi membuat sawah dan subak menjadi berkurang, yang kemudian merembet kepada hilangnya sumber pangan Bali serta goyahnya kebudayaan Bali.

9. Pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi bertentangan dengan visi misi Gubernur Koster

Polemik Tol Gilimanuk-Mengwi Terabas Lahan Produktif dan PuraGubernur Bali Wayan Koster (Dok.IDN Times/Wayan Koster)

Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Bali, Made Krisna ‘Bokis’ Dinata, menyatakan pertanian merupakan alternatif untuk memberikan kontribusi ekonomi selama pandemik menerpa Bali. Namun kata Bokis, Pemprov Bali membuat rencana pembangunan proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang sudah menerabas lahan pertanian produktif.

Rencana ini dinilai bertentangan dengan visi misi Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang berkaitan dengan kemandirian pangan. Menurutnya, Wayan Koster seharusnya membuat kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada perlindungan lahan pertanian dan petaninya, bukan malah sebaliknya.

Baca Juga: Nama Nenek Salah Tangkap di Bali Dipulihkan, Penyelidikan Dihentikan

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya