Perjalanan Kasus Heather Mack Hingga Dikawal FBI Dideportasi dari Bali

Heather Mack dan anaknya akan memulai hidup baru di Amerika

Badung, IDN Times - Warga Negara Amerika Serikat, Heather Lois Mack (26), bersama anaknya dideportasi dari Bali pada Selasa (2/11/2021). Mereka berangkat melalui Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pukul 18.40 Wita dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia menuju Jakarta.

Keduanya dijadwalkan meninggalkan Indonesia pada pukul 21.50 Wita menggunakan maskapai Delta Air Lines menuju negara asalnya. Kasus yang melibatkan Heather Mack ini sangat menyita perhatian publik, baik di Indonesia maupun internasional. Berikut perjalanan kasus Heather Mack hingga akhirnya dia bebas dan kembali ke negara asalnya:

1. Rudenim dijaga tiga satpam, awak media dilarang masuk

Perjalanan Kasus Heather Mack Hingga Dikawal FBI Dideportasi dari BaliSituasi Rudenim Denpasar menjelang pendeportasian Heather Mack. (IDN Times / Ayu Afria)

Dari pantauan IDN Times di lokasi, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar di Jalan Raya Uluwatu Nomor 108, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, gerbangnya tertutup rapat menjelang pendeportasian Heather Lois Mack, Selasa (2/11/2021). Tampak ada 3 orang satpam yang berjaga di pintu gerbang dan melarang media masuk ke area Rudenim. Padahal sehari-harinya, awak media diperbolehkan untuk masuk dan meliput. 

Pukul 13.54 Wita, pengacara Heather meninggalkan Rudenim Denpasar menggunakan mobil warna putih. Sementara mobil yang digunakan membawa Heather Mack menuju ke Bandara I Gusti Ngurah Rai keluar dari Rudenim Denpasar pukul 16.26 Wita.

2. Penerbangan ditunda hingga pukul 20.00 Wita

Perjalanan Kasus Heather Mack Hingga Dikawal FBI Dideportasi dari BaliHeather Mack menjelang keberangkatan pendeportasian. (Dok. IDN Times / Kanwilkumham Bali)

Sementara itu, anak perempuan Heather yang bernama SE (6) sampai di bandara pukul 17.00 Wita, beberapa saat setelah Heather sampai. SE didampingi oleh tim pengacaranya.

Penerbangan kode GA 0417 tujuan Jakarta yang ditumpangi Heather dan putrinya semula dijadwalkan berangkat pukul 18.40 Wita dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Lalu ditunda hingga pukul 20.00 Wita. Dari pantauan di lokasi, saat itu sedang hujan deras di wilayah bandara.

3. Heather berada di Rudenim Denpasar selama 4 hari

Perjalanan Kasus Heather Mack Hingga Dikawal FBI Dideportasi dari BaliHeather Mack saat sampai di Rudenim Denpasar. (Dok. IDN Times / Kemenkumhan Bali)

Heather menjalani pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan dari vonis awal 10 tahun. Ia mendapatkan remisi 2 tahun 10 bulan dan dinyatakan bebas murni pada Jumat (29/10/2021). Sekitar pukul 09.07 Wita, Heather keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Kerobokan dan langsung dijemput oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai Bali untuk dibawa ke Rudenim.

Sesampainya di Rudenim, kondisi kesehatan Heather dicek dan ia mengikuti tes RT-PCR. Heather berada di Rudenim Denpasar selama 4 hari hingga akhirnya dideportasi pada Selasa (2/11/2021).

4. Bahagia dan bercampur sedih saat akan meninggalkan Bali

Perjalanan Kasus Heather Mack Hingga Dikawal FBI Dideportasi dari Bali(kiri) Kuasa Hukum Heather Mack, Yulius Benyamin Seran, SH. (IDN Times / Ayu Afria)

Kuasa Hukum Heather, Yulius Benyamin Seran, SH, saat ditemui di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, membenarkan ada pengawalan ketat yang dilakukan untuk Heather. Namun ia tidak tahu apa alasan ketatnya pengawalan untuk Heather. Menurutnya, pengamanan tersebut merupakan kewenangan Polda Bali.

Selama satu jam keterlambatan penerbangan, Yulius sempat menemani Heather mengobrol. Menurut Yulius, kliennya merasa sedih sekaligus bahagia. Sedih karena harus meninggalkan Indonesia dan bahagia karena akan memulai hidup baru bersama putrinya.

“Heather bahagia bercampur sedih karena dia harus meninggalkan Indonesia, negara yang sangat ia cintai, terutama di Bali. Dia sedih tapi bercampur bahagia karena harus memulai hidup yang baru bersama anaknya. (Sempat menangis), ada tangisan juga kesedihan,” kata Yulius.

Heather menyampaikan pesan dan rasa terima kasihnya kepada pemerintah Indonesia. Khususnya untuk petugas Lapas yang selama ini membinanya. “Karena dia beranggapan bahwa apa yang dia lakukan, kebaikan yang dia lakukan selama ini di dalam Lapas perempuan itu, dihargai dengan remisi yang dia terima,” ungkap Yulius.

5. Kuasa Hukum sebut kemungkinan Heather tidak akan dihukum lagi di negaranya

Perjalanan Kasus Heather Mack Hingga Dikawal FBI Dideportasi dari BaliTommy Schaefer (kiri) dan Heather Louise Mack (kanan). (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)

Lalu bagaimana menangapi adanya kabar bahwa kliennya akan kembali diproses hukum di Amerika Serikat? Yulius menyampaikan proses itu kemungkinan kecil akan diterima Heather karena berbagai alasan yang mendasarinya. Yulius mengaku sudah berkomunikasi terkait hal itu dengan pengacara Heather di Amerika Serikat.

“Kami no comment tentang hal itu. Tapi sejauh ini kami melihat bahwa hal itu tidak mungkin dilakukan, menurut Heather dan kami sebagai kuasa hukum. Kenapa demikian? Karena Heather itu di dalam proses hukum di Indonesia, dia hanya terbukti membantu pelaku utama. Dia bukan pelaku utama. Saya rasa, secara hukum internasional pun setiap negara tunduk atas asas Ne Bis In Idem. Karena ini sudah pernah disidangkan di Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, dari perbincangan Yulius dengan pengacara Heather di Amerika, diyakini pula bahwa tidak mungkin Heather dihukum lagi di negaranya. Namun apabila sampai itu terjadi, maka pihaknya beranggapan itu telah melanggar Hak Asasi Manusia.

“Karena seseorang tidak boleh dihukum 2 kali terhadap perbuatan yang sama yang sudah dihukum. Heather sudah menjalani hukuman itu,” jelasnya.

6. Pendeportasian Heather dikawal oleh Kepolisian Republik Indonesia dan FBI

Perjalanan Kasus Heather Mack Hingga Dikawal FBI Dideportasi dari BaliPendeportasian Heather Mack. (Dok. IDN Times / Kemenkumham Bali)

Dalam rilis tertulisnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KanwilkumHAM) Bali, Jamaruli Manihuruk, membenarkan bahwa Heather mendapatkan pengawalan yang ketat dari pihak Rudenim Denpasar, Kepolisian, dan Federal Bureau of Investigation (FBI) saat akan dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai.

Heather berangkat dari Rudenim Denpasar pada Selasa (2/11/2021) pukul 16.30 Wita dengan pengawalan dari petugas. Sebelumnya, petugas telah berkoordinasi dengan pihak AVSEC bandara.

“Terkait pendeportasian ini yang diduga akan banyak menyita perhatian sehingga pihak AVSEC memfasilitasi jalur khusus masuk bandara. ES, anak dari deteni Heather, ditempatkan di luar Rudenim dengan temannya (Heather), bersama-sama dengan 2 petugas dari Polda Bali. Bertemu di bandara,” jelas Jamaruli.

Selanjutnya, diusulkan ke Direktorat Jendral Imigrasi Heather masuk ke dalam daftar penangkalan seumur hidup. Sedangkan anaknya diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan 6 bulan.

7. Berlibur ke Bali bersama ibunya, Heather terlibat pembunuhan ibu kandungnya sendiri

Perjalanan Kasus Heather Mack Hingga Dikawal FBI Dideportasi dari BaliPendeportasian Heather Mack. (Dok. IDN Times / Kemenkumham Bali)

Kasus yang menimpa Heather bermula saat dirinya datang ke Indonesia pada 4 Agustus 2014 melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai, Bali. Saat itu ia menggunakan visa kunjungan. Ia rencananya ingin liburan selama 3 minggu di Bali dan Lombok.

Belum sempat melakukan liburan ke Lombok, yang bersangkutan ditangkap oleh kepolisian Sektor Kuta karena dugaan telah melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya di Saint Regis Hotel Nusa Dua.

Pada 11 Agustus 2014, Heather yang tinggal bersama ibunya, didatangi oleh mantan pacarnya bernama Tommy Schaefer. Terjadi keributan antara ibu dan mantan pacarnya. Pemicunya adalah ibu Heather tidak terima putrinya hamil.

Keributan tersebut berujung pada pemukulan yang dilakukan oleh Tommy sampai korbannya pingsan. Mengetahui ibunya telah meninggal, Heather lalu memasukkan jasad ibunya ke dalam koper dan membawanya pergi.

8. Heather melahirkan di dalam LPP Kelas II A Kerobokan

Perjalanan Kasus Heather Mack Hingga Dikawal FBI Dideportasi dari BaliIDN Times/Imam Rosidin

Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 9 Juli 2015, menyatakan Heather dikenakan pidana selama 10 tahun karena telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. Dari perkawinan tidak sahnya dengan Tommy, Heater diketahui melahirkan seorang anak perempuan berinisial ES pada 17 Maret 2015 di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

Menginjak usia 2 tahun, ES diasuh oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan teman Heather, bernama Oshar Putu Melodi Suartama. 

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya