Manfaatkan VOA, Perempuan Belanda Sewakan Vila di Bali Secara Ilegal

WNA di Bali ada yang bisnis pakai visa on arrival ya?

Denpasar, IDN Times – Seorang perempuan Warga negara Asing (WNA) asal Belanda, Vanessa De Vries, dilaporkan ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai karena melakukan bisnis ilegal di Bali. Ia menyewa vila atau rumah penduduk setempat, lalu disewakan lagi. Tindakan dia ilegal karena Vanessa menggunakan Visa on Arrival (VOA) selama di Bali.

Ia memanfaatkan VOA untuk melakukan bisnis pribadi di Bali. Kabanya, kini Vanessa telah dideportasi. Berikut ulasannya:

1. Vanessa De Vries pernah dipanggil oleh pihak imigrasi terkait pelanggaran Keimigrasian yang diajukan oleh Sugiharto Widjaja

Manfaatkan VOA, Perempuan Belanda Sewakan Vila di Bali Secara IlegalFoto hanya ilustrasi: WNA yang memperpanjang visa di Bali. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai sebelumnya melayangkan surat panggilan bernomor W20.IMI 1.UM.01.01-715 tanggal 20 Januari 2020, terkait pemanggilan Vanessa De Vries, warga Negara Belanda. Surat panggilan ini sebagai tindak lanjut dari laporan pelanggaran Keimigrasian yang diajukan oleh Sugiharto Widjaja.

Sugiharto menyebutkan, kala itu Vanessa De Vries dipanggil oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, uuntuk dimintai keterangan kegiatan dan izin tinggalnya selama di Bali.

Baca Juga: Turis Asing Diminta Respect Kearifan Lokal di Bali

2. Modusnya Vanessa yaitu menyewa rumah atau vila milik penduduk setempat untuk disewakan lagi

Manfaatkan VOA, Perempuan Belanda Sewakan Vila di Bali Secara Ilegalbooking.com

Sebagai pelapor, Sugiharto menyertakan bukti-bukti kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh Vanessa. Antara lain Pavilion Grill Bar di Jalan Batu Belig Nomor 108 sejak tahun 2012. Meskipun bar tersebut sudah tutup, Vanessa menjalankan bisnis sewa menyewa vila di area Canggu, Kuta Utara.

“Ya itu modusnya dia. Menyewa rumah atau vila penduduk setempat. Lalu dipasarkan kembali dengan harga yang mahal, Rp250 juta untuk masa sewa lima bulan saja,” ungkap Sugiharto saat ditemui IDN Times beberapa waktu lalu di daerah Mertasari, Denpasar, Rabu (1/4).

Vanessa memasarkan vila tersebut melalui situs online seperti Facebook, Air BnB, dan Booking.com. Ketika ketahuan dirinya dilaporkan, postingan di berbagai platform tersebut kemudian dihapus.

3. Pelapor merupakan korban Vanessa yang ditipu dalam bisnis sewa menyewa vila

Manfaatkan VOA, Perempuan Belanda Sewakan Vila di Bali Secara Ilegalpexels.com/Oleg Magni

“Saya merasa tertipu. Awalnya dia mengaku sebagai pemilik dan saya bayar lunas untuk satu tahun. Ternyata vila tersebut kondisinya tidak baik dan kotor,” kata korban Sugiharto.

Pihaknya pernah mengeluhkan hal itu kepada Vanessa. Namun tidak mendapatkan respon sama sekali. Selang dua bulan kemudian, kedok bisnis Vanessa terbongkar. Ia mengaku mengantongi 60 lembar bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Vanessa, dan telah diserahkan kepada petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai.

Di sisi lain, informasi yang didapatkan dari petugas keimigrasian, Vanessa melakukan pelanggaran Undang-undang Keimigrasian. Karena ia hanya menggunakan VOA dan leluasa melakukan bisnis pribadi di Bali sejak lama.

“Sudah lama tinggal di Bali. Berbisnis di Bali sekitar 10 tahun lalu. Bisnis lain yang dimilikinya berupa 14 vila dengan nama yang berganti-ganti. Dari bisnis itu menghasilkan uang di atas Rp1 miliar per tahunnya,” jelas Sugiharto.

4. Vanessa sudah dideportasi oleh pihak imigrasi sejak Februari lalu

Manfaatkan VOA, Perempuan Belanda Sewakan Vila di Bali Secara IlegalIDN Times/Ayu Afria Ulita

Ketika dikonfirmasi IDN Times terkait kasus ini, Kasi Info dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Putu Suhendra, mengungkapkan Vanessa sudah dideportasi sejak tanggal 17 Februari 2020. Sehingga pihaknya mengaku tidak berwenang untuk menyampaikan.

“Sudah dideportasi,” jawabnya singkat.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya