Pengembangan Kasus PMI Ilegal ke Kamboja, Marak Perdagangan Orang

Badung, IDN Times- Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai telah menetapkan Heriyanto (33) dan Sugito (32) asal Tangerang Banten sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya diamankan pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 11.00 Wita di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Hasil pengembangan kasus tersebut diungkap pihak kepolisian bahwa para korban dijanjikan bekerja di restoran dengan gaji dan juga bonus.
1. Kecurigaan petugas imigrasi terhadap kelayakan pelaku dan korban yang mengaku sebagai turis

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan bahwa petugas imigrasi selain melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan terhadap pelaku dan korban. Juga memakai instingnya untuk menentukan kelayakan calon penumpang tersebut sebagai turis di negeri orang.
Kecurigaan petugas muncul saat sesi wawancara. Yang kemudian empat orang korban diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Kami memakai insting bahwa layak tidak orang ini berangkat. Korban-korban ini tanda-tandanya layak tidak sebagai turis di negeri orang," ungkapnya pada Kamis (15/6/2023).
2. Pelaku dan korban ke Kamboja melalui Bangkok

Sementara itu, hasil penyelidikan kepolisian bahwa para korban ini melihat informasi lowongan kerja tersebut dari Facebook. Korban kemudian menghubungi pelaku, dan berjanji bertemu di Bali. Rencananya mereka akan berangkat bersama menuju Kamboja melalui Bangkok.
"Dari Facebook ada lowongan pekerjaan. Lalu dichat orangnya. Mereka janjian ketemu di Bali, berangkat dari Bali," jelasnya.
Para korban mengaku bahwa mereka akan dipekerjakan di restoran di Kamboja. Hasil pengusutan, korban mengaku sudah ada yang sempat bekerja di Kamboja sebelum di PHK saat pandemik. Sehingga keberangkatannya kali ini untuk kembali bekerja dan mengajak temannya. Saat ini korban sudah dipulangkan ke daerah asalnya.
3. Dua orang pelaku dijerat pasal berlapis

Modus pelaku diungkap membuka lowongan kerja melalui media sosial facebook, dan merekrut PMI dengan iming-iming memfasilitasi semua biaya keberangkatan serta menjanjikan pekerjaan. Selain menerima gaji juga akan mendapatkan bonus.
Atas tindak pidana tersebut kedua pelaku dijerat Pasal 69 Sub 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Lalu Pasal 2 ayat 1, pasal 10, dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta, dan paling banyak Rp600 juta. Serta Pasal 55, 56 KUHP.