Pendamping PKH Asal NTT Curhat, Usulkan Dapat Pensiun Seperti PNS

Mereka pernah dipanah warga di NTT

Badung, IDN Times - Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) asal Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Darwin Anwar (35), menyampaikan usulan agar ada dana pensiun bagi para pendamping PKH layaknya pegawai negeri sipil (PNS). Hal tersebut ia sampaikan kepada Menteri Menteri Sosial Republik Indonesia, Juliari P Batubara, dalam acara Workshop Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pendamping PKH di Kuta, Jumat (15/11).

“Untuk meneruskan ke depan ini seperti apa. Itu yang saya minta ke Pak Menteri tadi. Kalau bisa ke depan masa depan kami itu dipikirkan. Kalau kami ini tidak bisa untuk menjadi PNS atau seperti PNS gitulah. Kalau suatu saat kami dilepaskan, paling tidak setelah kami dilepaskan, kami tidak susah seperti KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang kami urus. Itu maksud permintaan saya,” jelasnya.

Saat ditanyai terkait pengalaman tak terlupakan sebagai pendamping, Darwin megaku pernah mendapatkan kendala dikejar oleh warga desa, yang berusaha memanahnya. Lantaran mereka tidak terima karena masih sedikit masyarakat yang mendapatkan bantuan Kementerian Sosial. Sementara kondisi di lapangan, masih banyak masyarakat yang juga sangat memerlukan bantuan itu.

1. Jadi pendamping PKH antara berkah dan tantangan

Pendamping PKH Asal NTT Curhat, Usulkan Dapat Pensiun Seperti PNSIDN Times/Ayu Afria

Laki-laki yang sudah 12 tahun menjadi pendamping ini menilai, bahwa menjadi pendamping PKH merupakan berkah yang patut disyukuri dibandingkan kondisi mereka yang belum mendapatkan pekerjaan. Selain itu juga merupakan tantangan pelayanan di desa.

“Di wilayah saya itu topografinya sangat sulit. Sulit menjangkau desa-desa yang jauh. Kemudian penerimaan masyarakat, pemahaman masyarakat terhadap program juga belum bagus. Sehingga banyak masyarakat yang masih ada kecemburuan. Saling cemburu kemudian pemerintah desa di setiap desa itu juga ada kecemburuan,” terangnya.

Ada desa yang jumlah pesertanya banyak, namun juga ada yang sedikit. Inilah yang menjadi persoalan. Tetapi pihaknya berusaha untuk menjelaskan hal ini baik kepada masyarakat dan pemerintah desa. Sehingga program ini bisa diterima.

“Kami bersyukur semakin ke sini masyarakat sudah bisa menerima programnya dengan baik. Baik masyarakat yang penerima manfaat itu sendiri maupun yang bukan penerima manfaat,” ujarnya.

2. Usul dana pensiun lantaran dikontrak setiap tahun. Pendamping PKH juga masih harus berpikir tentang masa depan

Pendamping PKH Asal NTT Curhat, Usulkan Dapat Pensiun Seperti PNSIDN TImes/Reza Iqbal

Darwin menilai, lantaran sistem pendamping PKH ini kontrak, tidak ada ikatan pasti terkait masa depan mereka. Sementara mereka harus dilepas begitu saja tanpa ada dana pensiunan. Itu juga yang menjadi kekhawatiran mereka karena sudah melayani masyarakat dan Megara. Sehingga wajar menurutnya jika berharap Negara berkontribusi lebih, bahkan ketika sudah tidak menjadi pendamping PKH.

“Kami ini kan dikontrak setiap tahun, dievaluasi setiap tahun. Kalau kinerjanya bagus, kontraknya dilanjutkan. Maksud saya itu saya berpikir tentang masa depan kami. Kami-kami inikan hampir 40 ribuan nih SDM PKH. Hampir 40 ribuan. Padahal itu ada teman-teman yang sudah berumur usianya sudah 50 tahun ke atas, ada yang 60 tahun. Saya itu berpikir begini, kalau tiba-tiba kami dilepasin itu gimana itu,” jelasnya.

3. Soal usulan ada dana pensiun, Menteri Juliari sebut itu bukan ranahnya

Pendamping PKH Asal NTT Curhat, Usulkan Dapat Pensiun Seperti PNSMenteri Sosial Republik Indonesia, Juliari P Batubara. (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut Menteri Menteri Sosial Republik Indonesia, Juliari P Batubara, pendamping PKH merupakan ujung tombak program Kementerian Sosial. Di mana pendampingan memang harus dilakukan oleh seorang pendamping yang pekerjaannya tidak mudah.

“Saya sampaikan tadi juga memang hanya orang-orang yang punya pengabdianlah, dan cinta pekerjaannya ini yang pekerjaan yang sulit. Tetapi pekerjaan yang sangat mulia. Sehingga tentunya kami bertanggung jawab untuk meningkatkan kompetensi SDM daripada pendamping PKH di seluruh wilayah,” katanya.

Menanggapi usulan Darwin, Menteri Juliari menyampaikan bahwa itu bukan ranahnya. “Ya kalau pensiun itu kan mereka harus PNS. Ya kan. Sementara sifatnya pendamping itu kan bukan PNS. Ya itu terus terang bukan ranah kami 100 persen ya. Tapi selama mereka bukan PNS, kan mereka tidak mungkin mendapatkan dana pensiun gitu,” jelas Juliari.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya