Pemerintah Bali Dilarang Pakai Kemasan Plastik Pada Februari

Denpasar, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperketat penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 bertanggal 20 Januari 2025, Pemprov Bali melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah. Kebijakan ini akan berlaku efektif pada 3 Februari 2025.
1. Bali akan konsisten pengurangan sampah plastik

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Madee Indra, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan. Selain itu bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
2. Kebijakan diberlakukan merata, diharapkan membawa tumbler

Dalam SE tersebut, seluruh instansi dilarang menyediakan air minum dalam kemasan plastik serta makanan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun dalam kegiatan resmi seperti rapat dan acara seremonial. Sebagai gantinya, pegawai diwajibkan untuk membawa tumbler pribadi, dengan rekomendasi penggunaan tumbler berbahan stainless atau plastik yang telah bersertifikat BPA Free.
Kebijakan ini juga berlaku bagi seluruh peserta pendidikan dan pelatihan (Diklat) di lingkungan Pemprov Bali, termasuk peserta yang berasal dari luar instansi pemerintah Provinsi Bali.
"Seluruh peserta Diklat wajib membawa tumbler pribadi untuk memenuhi kebutuhan minum selama kegiatan berlangsung," ungkapnya.
3. Sekolah diharapkan mendorong pelajar ramah lingkungan

Sekolah juga berperan penting dalam mengedukasi siswa mengenai pengurangan sampah plastik. Oleh karenanya, kepala sekolah dan guru diminta memberikan teladan bagi peserta didik, sehingga mendorong kebiasaan yang ramah lingkungan.
"Agar mendorong kebiasaan menggunakan tumbler sebagai upaya mengurangi sampah plastik di lingkungan sekolah," ucapnya.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Pemprov Bali menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah, BUMD, dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan serta penertiban di masing-masing instansi.