Pembunuh Perempuan di Buleleng Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku mengaku tega memukul istrinya karena emosi

Buleleng, IDN Times – Masih ingat seorang perempuan yang ditemukan meninggal karena dibunuh oleh suami sirinya? Sri Indrawati (41) tewas di tangan Suin (49) di dalam kamar di Banjar Dinas Tegallantang, Desa Pengulon, Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Selasa (23/11/2021).

Pelaku bahkan sempat tidur bersama dengan mayat korban hingga keesokan pagi harinya. Saat bangun pelaku baru menyadari bahwa korban sudah terbujur kaku. Berikut ini fakta-fakta perkembangan kasus tersebut:

Baca Juga: Bertengkar saat Mabuk Arak, Perempuan di Buleleng Tewas Dipukul Suami

1. Kepolisian telah memeriksa empat orang saksi

Pembunuh Perempuan di Buleleng Terancam 15 Tahun PenjaraIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasubag Humas Polres Buleleng, IPTU Sumarjaya, menyampaikan pihak kepolisian telah memeriksa empat saksi terkait kasus kematian korban. Dua orang saksi di antaranya rekan korban dan pelaku yang ikut minum bersama saat itu. Dari hasil pemeriksaan saksi, suami siri korban ditetapkan menjadi tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan adanya barang bukti yang ada dan setelah dilakukan gelar perkara, telah ditetapkan Suin sebagai tersangka,” jelasnya pada Rabu (24/11/2021).

2. Korban sempat dipukul menggunakan botol plastik

Pembunuh Perempuan di Buleleng Terancam 15 Tahun PenjaraIlustrasi Kekerasan. IDN Times/Sukma Shakti

Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa pemukulan yang pertama dilakukan menggunakan botol plastik. Saat itu mereka masih mengonsumsi arak. Pemukulan berlanjut di dalam kamar dan pelaku menggunakan tangannya. Pelaku mengaku emosi setelah bertengkar dengan korban.

“Modus perbuatannya melakukan pemukulan dengan botol plastik handbody saat masih di luar kamar. Kemudian melakukan pemukulan dengan tangan berulang-ulang ke kepala korban,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita pihak kepolisian di antaranya pakaian korban, pakaian terduga pelaku, dan botol plastik handbody.

3. Pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi dari pihak RSUD Kabupaten Buleleng

Pembunuh Perempuan di Buleleng Terancam 15 Tahun PenjaraIlustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Terduga pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Untuk penyebab korban meninggal dunia belum diketahui. Menunggu hasil autopsi dari pihak RSUD Kabupaten Buleleng,” ungkapnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya