Pemanfaatan Pungutan Turis Rp150 Ribu di Bali Masih Abstrak

Siap-siap berlaku 14 Februari 2024

Denpasar, IDN Times – Pungutan dana Rp150 ribu kepada calon wisatawan mancanegara (wisman) yang akan masuk ke Bali pada Februari 2024 mendatang mendapat kritikan dari Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali. Hal itu disampaikan oleh Ketua GIPI Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana, dalam audiensinya bersama Penjabat (Pj) Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya, pada Selasa (2/1/2023). Satu di antaranya tentang penggunaan dana pungutan yang dinilai masih abstrak.

Baca Juga: Siap-siap, Turis Asing Wajib Bayar Rp150 Ribu Masuk ke Bali

1. Pemanfaatan pungutan wisatawan dinilai masih abstrak

Pemanfaatan Pungutan Turis Rp150 Ribu di Bali Masih Abstrakilustrasi membersihkan sampah di pantai (unsplash.com/OCG Saving The Ocean on)

Ketua GIPI Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana, mengatakan mekanisme pemungutan untuk wisatawan mancanegara (wisman) dan penggunaan dana yang terkumpul perlu lebih diperjelas. Ia berharap dana yang terkumpul, nantinya dialokasikan pula untuk kegiatan yang dampaknya dirasakan langsung oleh wisatawan.

“Kalau di perda (peraturan daerah), secara khusus memang sudah disebutkan pemanfaatannya yaitu untuk penanganan sampah dan penguatan budaya. Itu masih agak abstrak dan belum ada dampak langsung bagi wisatawan mancanegara,” ungkapnya.

Jika memungkinkan, ia menyarankan revisi perda hingga dapat mengakomodir peruntukan lain seperti asuransi. Karena berdasarkan informasi yang ia peroleh dari Bali Medical Tourism Association, ada sejumlah kasus di mana wisman tak bisa membayar biaya pengobatan ketika sakit atau mengalami kecelakaan saat liburan di Bali.

“Karena tidak semua wisman ter-cover asuransi, dan bila memungkinkan, dana pungutan wisman disisihkan juga untuk meng-cover biaya itu,” cetusnya.

2. Mekanisme pembayaran pungutan wisatawan yang ke Bali

Pemanfaatan Pungutan Turis Rp150 Ribu di Bali Masih AbstrakIlustrasi wisatawan kedatangan dari Australia. (Dok.IDN Times/Humas INGR)

Hal tersebut kemudian ditanggapi oleh Mahendra Jaya bahwa terkait pungutan wisman, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengupayakan mekanisme terbaik agar tidak mengganggu kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Pulau Dewata. Untuk mekanisme pemungutan, Pemprov Bali telah menetapkan tiga alternatif, di antaranya:

  • Mendorong wisman melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali
  • Memfasilitasi pembayaran di bandara
  • Pembayaran dilakukan ketika tamu tiba di tempat mereka menginap.

“Tentunya dalam pelaksanaannya akan terus kita lakukan evaluasi,” ucapnya.

3. Dana terkumpul akan masuk ke kas daerah

Pemanfaatan Pungutan Turis Rp150 Ribu di Bali Masih Abstrakpotret mesin kartu pembayaran (freepik.com/freepik)

Sebelumnya, rencana pungutan ini akan diberlakukan pada 14 Februari 2023 dengan nominal Rp150 ribu bagi wisman yang masuk ke Bali. Dana masuk ke kas daerah yang dikelola BPKAD Provinsi Bali, dan akan digunakan untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Bali, perlindungan adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali.

Dasar hukum pungutan ini, satu di antaranya adalah Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya