Pengumuman! Pelayanan SIM Polresta Denpasar Maintenance

Mohon bersabar ya

Denpasar, IDN Times – Layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar tutup sementara sejak Jumat (22/11) hingga Senin (25/11). Hal tersebut dibenarkan oleh Panit I SIM Sat Lantas Polresta Denpasar, Iptu M Bhayangkara Putra Sejati saat dikonfirmasi IDN Times Senin pagi.

“Udah kami share di medsos (media sosial) kami,” ucapnya.

Dari keterangannya, Unit SIM Polresta Denpasar setidaknya melayani 200 orang per harinya. Baik para pembuat SIM baru maupun perpanjangan. Namun karena masih dalam perbaikan, diperkirakan ratusan pemohon SIM tertunda pelayanannya.

1. Sat Lantas Polresta Denpasar sudah memasang pemberitahuan melalui medsos

Pengumuman! Pelayanan SIM Polresta Denpasar MaintenanceDok. IDN Times/ istimewa

Bhayangkara kepada IDN Times, menyampaikan telah memasang pengumuman tersebut di media sosialnya. Pengumuman itu berisi pemberitahuan, bahwa pelayanan SIM ditutup sementara waktu karena sedang maintenance database oleh Tim IT Korlantas.

2. Diperkirakan pelayanan akan kembali normal esok (26/11)

Pengumuman! Pelayanan SIM Polresta Denpasar MaintenanceInstagram.com/polrestadenpasar

Ditanyai kapan kira-kira pelayanan SIM akan kembali norbal, Bhayangkara belum bisa memberikan kepastian kabar tersebut. Namun diharapkan kondisi ini tidak belangsung lama. Sehingga tidak banyak pemohon SIM yang tertunda pelayanannya.

“Mudah-mudahan besok (26/11) sudah bisa pelayanan kami,” jelasnya.

3. Persyaratan untuk permohonan SIM tetap harus diperhatikan

Pengumuman! Pelayanan SIM Polresta Denpasar MaintenanceDok.IDN Times/Istimewa

Sementara itu kata Kanit Dikyasa (Subdit Pendidikan dan Rekayasa) Polresta Denpasar, Putu Sudarsana, persyaratan permohonan SIM harus tetap diperhatikan. Jangan sampai ketika datang mengajukan permohonan pembuatan SIM, justru ada beberapa syarat yang belum dipenuhi.

“Kalau persyaratan SIM dari umur dulu ya. Umur untuk pemula 17 tahun ya. Baik itu SIM A, B maupun C. Kalau persyaratan administrasinya KTP, terus surat keterangan sehat jasmani dan dia melampirkan surat keterangan sehat psikologi,” katanya.

Selanjutnya, pemohon SIM mengikuti beberapa proses ujian SIM baik teori maupun praktik. Sementara untuk pemohon perpanjangan SIM harus diingat-ingat tanggal kedaluwarsanya. Jangan sampai mengajukan SIM yang sudah dalam kondisi mati masa berlakunya.

“Jangan sampai mati. Hanya perbedaannya mereka tidak ikut ujian,” jelasnya.

4. Pemohon SIM Indonesia bagi Warga Negara Asing juga harus memenuhi persyaratan administrasi

Pengumuman! Pelayanan SIM Polresta Denpasar MaintenanceIDN Times/Ayu Afria

Lalu bagaimana dengan para Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Bali dan ingin mengajukan permohonan SIM Indonesia? Sudarsana menjelaskan, WNA pemohon SIM harus melampirkan persyaratan Paspor, Surat Keterangan Tinggal KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) ataupun KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). Kemudian melampirkan surat keterangan sehat jasmani, dan hasil tes psikologi sebagaimana menjadi persyaratan administrasi Warga Negara Inodnesia (WNI) yang mengajukan permohonan SIM.

“Gini kan untuk si WNA sama aja. Sama dalam artian apa yang dia miliki. Sama aja. Yang penting paspor sama persyaratan lainnya. Kalau dia ganti paspor, kita kan KTP gitu ya,” jelasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya