Pelaku Kejahatan Seksual Anak SD di Denpasar Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Laki-laki asal Kecamatan Denpasar Selatan berinisial MS (64) ditetapkan sebagai tersangka kasus perkosaan dan kejahatan seksual lainnya terhadap anak kelas 3 sekolah dasar (SD). Tersangka diamankan di rumahnya pada 25 Agustus 2023. Perbuatan itu dilakukan sejak 2019.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar (Kapolresta), Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan kejahatan seksual ini dilaporkan pada 24 Agustus 2023 setelah sang ibu menerima keluhan dan pengakuan dari korba, yang kini berusia 12 tahun.
NB: Trigger warning! Artikel ini memuat kronologi yang dapat mengganggu kenyamanan, reaksi mental dan fisik. Mohon kebijaksanaan pembaca.
Baca Juga: Mahasiswi KKN di Bangli Jadi Korban Pelecehan di Kantor Desa
1. Kejahatan seksual dilakukan sejak 2019 dan di bawah ancaman
Yugo mengatakan, tersangka melakukan kejahatannya seksual sejak korban duduk di kelas 3 SD pada tahun 2019. Kasus baru terungkap setelah korban mengalami perubahan perilaku, yang kemudian diketahui oleh orangtuanya.
"Pelaku ini telah melakukan aksi bejatnya ini mulai tahun 2019 sampai April 2023. Jadi sudah hampir empat tahun, dan selalu melakukan ancaman," ungkapnya, Selasa (29/8/2023).
2. Tersangka mengaku bernafsu melihat badan korban
Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, saksi dan korban membenarkan peristiwa kejahatan seksual tersebut. Kejadian terakhir terjadi pada April 2023. Tersangka menghampiri korban menggunakan sepeda motor dan mengajaknya jalan-jalan. Tanpa curiga dan karena masih bertetangga, korban menuruti ajakan itu. Namun tersangka melakukan kejahatan seksual kepada korban di Lapangan Sidakarya, Kota Denpasar.
Kejahatan ini dilakukan di beberapa tempat, termasuk di rumah korban. Yugo menyebutkan, motif tersangka adalah karena bernafsu melihat badan korban yang sudah seperti orang dewasa.
"Pelaku, korban, dan orangtua korban ini saling mengenal (tetangga)," jelasnya.
3. Tersangka diancam 15 tahun penjara
Tersangka yang sudah berkeluarga dan memiliki anak ini dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp5 miliar.
"Kami akan perdalam lagi dalam pemeriksaan," terang Yugo.
Sementara korban masih dalam pendampingan psikologis. Yugo mengimbau agar orangtua lebih mengawasi anak-anak perempuan untuk mencegah terjadinya hal serupa.