Paralegal Didorong Bisa Maksimal Dampingi Korban Kekerasan di Bali

LBH Bali WCC berikan pelatihan untuk paralegal

Tabanan, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Women Crisis Centre (WCC) mengadakan pelatihan paralegal guna memperluasan akses keadilan dan pendampingan hukum bagi masyarakat dan korban kekerasan. 

Pelatihan gelombang pertama diikuti oleh sekitar 30 orang yang berasal dari Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Bangli. Acara itu diselenggarakan pada Jumat (10/2/2023) hingga Minggu (12/2/2023), di Kubu WCC, Banjar Dinas Kekeran, Desa Penatahan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.

Baca Juga: Dampak Psikologis Pelecehan Seksual Bagi Anak

1. Paralegal diberi latihan tingkat dasar secara teoritis maupun teknis

Paralegal Didorong Bisa Maksimal Dampingi Korban Kekerasan di BaliPelatihan paralegal oleh LBH BWCC di Desa Kekeran, Kabupaten Tabanan. (Dok.IDN Times/LBH BWCC)

Direktur Utama LBH Bali WCC, Ni Nengah Budawati, pada Senin (13/2/2023), mengungkapkan kegiatan pelatihan paralegal ini bagian dari program perluasan akses keadilan dan pendampingan hukum bagi masyarakat dan korban kekerasan. Melalui pelatihan paralegal tingkat dasar secara teoritis maupun teknis ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas mereka. Modul pendidikan paralegal dikembangkan oleh LBH Bali WCC, akademisi, dan para ahli di tingkat lokal.

Setelah mengikuti kegiatan tersebut, mereka diharapkan memiliki kemampuan teknis dalam menerapkan materi-materi pendidikan paralegal. Terutama saat pendampingan bagi masyarakat dan penyintas kekerasan di lapangan.

“Kami berupaya meningkatkan jumlah paralegal di tingkat akar rumput di bawah koordinasi LBH Bali WCC. Terutama untuk Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bangli. Untuk mendukung lebih luas kegiatan advokasi, sosialisasi hukum, dan pendampingan korban,” ungkapnya.

2. Selain mencetak paralegal, juga akan mendirikan posko pelaporan hukum

Paralegal Didorong Bisa Maksimal Dampingi Korban Kekerasan di BaliPelatihan paralegal oleh LBH BWCC di Desa Kekeran, Kabupaten Tabanan. (Dok.IDN Times/LBH BWCC)

Budawati menyampaikan bahwa program pendampingan ini berjalan selama 2 tahun. Di mana diharapkan ada sebanyak 60 orang telah mendapatkan pelatihan paralegal di tahun 2023 ini. Mereka terpilih dari kalangan masyarakat Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bangli.

Bagi paralegal-paralegal terpilih, selanjutnya di bawah koordinasi LBH Bali WCC akan membantu kerja-kerja di lapangan dalam penyediaan bantuan akses layanan bantuan hukum bagi penyintas kekerasan dan masyarakat yang menghadapi kasus hukum.

Paralegal Didorong Bisa Maksimal Dampingi Korban Kekerasan di BaliPelatihan paralegal oleh LBH BWCC di Desa Kekeran, Kabupaten Tabanan. (Dok.IDN Times/LBH BWCC)

Selanjutnya pada tahun 2024, sebagai tahun kedua pelaksanaan program, LBH Bali WCC melakukan pendirian dua posko paralegal yang tersebar di dua kabupaten. Pendirian posko paralegal untuk memberikan wadah konsultasi hukum dan wadah pelaporan kasus kekerasan atau kasus hukum yang mudah dituju dan dijangkau oleh masyarakat.

“Kegiatan pendukung lainnya program juga dilaksanakan intensif meliputi kegiatan kampanye inklusif untuk amplifikasi tentang pentingnya peran paralegal, pentingnya melaporkan kasus kekerasan. Termasuk akses konsultasi dan layanan atau bantuan hukum yang tersedia bagi penyintas kekerasan dan masyarakat melalui LBH BWCC dan posko paralegal,” papar Budawati.

3. Indonesia masih menghadapai ketidakadilan dan kesenjangan hukum

Paralegal Didorong Bisa Maksimal Dampingi Korban Kekerasan di BaliPelatihan paralegal oleh LBH BWCC di Desa Kekeran, Kabupaten Tabanan. (Dok.IDN Times/LBH BWCC)

Budawati mengungkapkan bahwa program yang ia laksanakan ini mendapat dukungan sepenuhnya dari The Fund for Global Human Rights dari Britania Raya di bawah program pendanaan Legal Empowerment Fund (LEF) atau Dana Pemberdayaan Hukum.

Kerja sama ini diharapkan secara jangka panjang dapat mendukung organisasi atau komunitas akar rumput di wilayah pemberdayaan hukum.Termasuk meningkatnya advokasi perlindungan hukum dan terwujudnya upaya-upaya untuk mengatasi ketidakadilan sistemik bagi masyarakat dan korban kekerasan dalam pemenuhan hak-hak mendapatkan layanan hukum dan keadilan.

“Problematika ketidakadilan dan kesenjangan hukum juga masih menjadi permasalahan tersendiri, terutama pada proses penegakan hukum dan pemenuhan hak korban di Indonesia. Melalui pelatihan ini, para paralegal terpilih diharapkan meningkatkan kapasitasnya dan mendapatkan pengetahuan-pengetahuan teknis tentang bentuk-bentuk kekerasan, konsep gender dan Hak Asasi Manusia (HAM), pendampingan korban, dan materi lainnya yang dapat diterapkan di wilayah kerja masing-masing,” jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya