Catat! Masyarakat Indonesia Tak Perlu Lagi Rapid Test Antigen dan PCR 

Tapi ada beberapa pengecualian ya semeton 

Denpasar, IDN Times - Kementerian Perhubungan melalui Juru Bicaranya, Adita Irawati, pada Senin (7/3/2022), menyampaikan bahwa syarat tes Antigen dan Polymerase Chain Reaction (PRC) untuk perjalanan transportasi darat, kereta api, laut, dan pesawat, tidak diperlukan lagi.

Keputusan penghapusan syarat tes antigen dan PCR ini merupakan hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada Senin (7/3/2022) dan disampaikan langsung oleh Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali, Luhut B Panjaitan.

Adita menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian, segera setelah Satgas COVID-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada. Pihaknya juga akan mengumumkan kepada masyarakat luas.

Terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, hingga saat ini Kementerian Perhubungan masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021. Lalu bagaimana dengan ketentuan terbarunya?

Baca Juga: 28 Orang Terapis Spa Asal Bali Berhasil Dievakuasi dari Ukraina

1. PPDN bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing

Catat! Masyarakat Indonesia Tak Perlu Lagi Rapid Test Antigen dan PCR Kedatangan di terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (Dok. IDN Times / istimewa)

Dalam SE terbaru Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Masa Pandemik COVID-19, disebutkan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan penghapusan syarat tes antigen dan PCR ini berlaku untuk pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat, kendaraan pribadi atau  penyeberangan umum. Selain itu, berlaku pula untuk pengguna kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Berdasarkan ketentuan terbaru, diketahui bahwa bagi PPDN dengan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test Antigen.

Sementara itu, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Aturan ini berlaku efektif mulai hari ini, Selasa (8/3/2022).

2. PPDN dengan dosis vaksinasi pertama tetap harus rapid test Antigen dan PCR

Catat! Masyarakat Indonesia Tak Perlu Lagi Rapid Test Antigen dan PCR Kedatangan di terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (Dok. IDN Times / istimewa)

Sementara itu, bagi PPDN dengan vaksinasi dosis pertama, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam. Bisa juga dengan rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Kebijakan rapid test dan PCR ini juga berlaku bagi PPDN yang tidak bisa menerima vaksin. Mereka yang memiliki penyakit komorbid dan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

3. Kebijakan ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan

Catat! Masyarakat Indonesia Tak Perlu Lagi Rapid Test Antigen dan PCR ilustrasi bus angkutan umum di Bali. (IDN Times / Ayu Afria)

Seluruh kebijakan syarat tes antigen dan PCR dalam SE tersebut dikecualikan untuk khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya