Masyarakat Adat Intaran: Gubernur Bali Jangan Lain di Bibir Lain di Hati

Warga minta Gubernur Bali cabut izin Terminal LNG

Denpasar, IDN Times - Sejumlah masyarakat Adat Intaran, Sanur, Denpasar, melakukan Aksi Budaya Intaran Bergerak Tolak Terminal LNG di Kawasan Mangrove. Aksi itu dilakukan di depan Kantor Gubernur Bali, pada Kamis (14/7/2020), pukul 10.46 Wita.

Mereka mempertanyakan kesimpangsiuran lokasi pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove. Apa saja tuntutan masyarakat Adat Intaran terhadap Gubernur Bali?

Baca Juga: Masyarakat Intaran Sanur Bakal Dilibatkan dalam Proyek Terminal LNG

1. Gubernur Bali dianggap mengkhianati visi misinya sendiri

Masyarakat Adat Intaran: Gubernur Bali Jangan Lain di Bibir Lain di HatiAksi Budaya, Intaran Bergerak Tolak Terminal LNG di Kawasan Mangrove di depan Kantor Gubernur Bali pada Kamis (14/7/2020). (IDN Times/Ayu Afria)

Dalam aksi bertajuk Ngentenin Gubernur tersebut, Yowana Desa Adat Intaran, mementaskan Tarian Barong dan Rangda di depan pintu masuk Kantor Gubernur Bali. Tarian ini disebut melambangkan perang antara kebaikan dan keburukan. Masyarakat adat menganggap keputusan membangun Terminal LNG di kawasan Mangrove tersebut menunjukkan bahwa Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengkhianati visi misinya sendiri.

Orasi dilakukan oleh beberapa perwakilan masyarakat Intaran yang menolak rencana lokasi pembangunan Terminal LNG di kawasan Mangrove. Turut perwakilan Ibu PKK Intaran, masyarakat pesisir, Kelihan Banjar, hingga Bendesa Adat Intaran.

"Tolak LNG (di kawasan Mangrove)," teriak peserta aksi.

Jro Bendesa Adat Intaran, AA Alit Kencana, mengatakan bahwa pertunjukan budaya tersebut sebagai gambaran bagaimana seharusnya mengharmoniskan alam dan jangan sampai keburukan lebih mendominasi.

2. Ada tiga tuntutan yang disampaikan untuk Gubernur Bali

Masyarakat Adat Intaran: Gubernur Bali Jangan Lain di Bibir Lain di HatiAksi Budaya, Intaran Bergerak Tolak Terminal LNG di Kawasan Mangrove di depan Kantor Gubernur Bali pada Kamis (14/7/2020). (IDN Times/Ayu Afria)

Kedatangan masyarakat Adat Intaran ke depan Kantor Gubernur Bali adalah untuk mendapatkan kepastian dari Gubernur Bali terkait dengan berbagai informasi yang masih tidak jelas. Mereka menuntut agar Gubernur Bali mencabut izin Terminal LNG di kawasan mangrove. Tuntutan kedua adalah agar tidak ada lagi pembahasan revisi Peraturan Daerah atau Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali. Berikutnya, Gubernur Bali agar membuka seterang-terangnya terkait dengan studi kelayakan rencana pembangunan Terminal LNG.

“Kami meminta ketegasan dari Bapak Gubernur terkait dengan statement beliau yang berbeda sekali dengan yang disampaikan oleh PT DEB. Meminta ketegasan, seperti apa sebenarnya,” jelas Alit Kencana.

Masyarakat Adat Intaran: Gubernur Bali Jangan Lain di Bibir Lain di HatiAksi Budaya, Intaran Bergerak Tolak Terminal LNG di Kawasan Mangrove di depan Kantor Gubernur Bali pada Kamis (14/7/2020). (IDN Times/Ayu Afria)

Alit Kencana mengungkapkan pihaknya melihat ada berita yang simpang siur atas pernyataan yang disampaikan oleh Gubernur Bali. Ia meminta agar Gubernur Bali melakukan apa yang telah diucapkan sebelumnya, sebagai bukti tidak ada kepura-puraan. Selain itu, agar masyarakat merasa tidak dibohongi.

"Jangan kecewakan kami, jangan ada dusta di antara kita. Jangan lain di bibir, lain di hati. Jangan dustai kami," ungkapnya.

Masyarakat Adat Intaran: Gubernur Bali Jangan Lain di Bibir Lain di HatiAksi Budaya, Intaran Bergerak Tolak Terminal LNG di Kawasan Mangrove di depan Kantor Gubernur Bali pada Kamis (14/7/2020). (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu, puluhan personel kepolisian gabungan, baik dari Polsek Denpasar Timur, Polsek Denpasar Selatan, Polresta Denpasar, serta jajaran Polsek lainnya menjaga keamanan selama aksi berlangsung. Pengamanan ini ditambah oleh kekuatan personel dari Polres Klungkung.

3. Masyarakat ragu akan klarifikasi yang disampaikan PT DEB

Masyarakat Adat Intaran: Gubernur Bali Jangan Lain di Bibir Lain di HatiKawasan Muntig Siokan yang terancam rencana pembangunan Terminal LNG. (IDN Times/Ayu Afria)

Sebelumnya, pada Rabu (13/7/2022), dalam rilis tertulisnya, Gubernur Bali meminta kepada PT. Dewata Energi Bersih (DEB) dengan PT. PLN GG agar melibatkan masyarakat dalam penyusunan konsep pembangunan Terminal LNG tersebut. Humas PT Dewata Energi Bersih, Ida Bagus Ketut Purbanegara, menyampaikan ada beberapa hal yang diminta Gubernur Bali, di antaranya pembangunan Terminal LNG Sidakarya tidak boleh mematikan aktivitas perekonomian dan mengkaji kembali pelaksanaan Pembangunan Terminal LNG Sidakarya, agar dibangun di luar areal Mangrove.

Pernyataan tersebut kemudian disikapi oleh masyarakat Adat Intaran agar tidak serta merta langsung diterima. Terlebih mengingat dalam sosialisasi pada 21 Mei 2022 lalu, dengan tegas disampaikan bahwa lokasi pembangunan terminal LNG berada di kawasan Mangrove.

PT DEB melalui humasnya, pada 7 Juli 2022, juga menyampaikan bahwa terkait masalah Mangrove ini, sudah ada perjanjian dengan pihak Tahura. Dinyatakan bahwa sebelum G20, pipa hanya lewat 10 meter di bawah lahan tahura dan tidak menyentuh hutan Tahura.

Keraguan masyarakat dengan klarifikasi dari PT DEB ini didasari informasi bahwa PT DEB telah menolak opsi usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali agar pembangunan dilakukan di lepas pantai.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya