Mahasiswa UNUD Bali Kecewa Dua Tuntutan Mereka Tak Disetujui Rektorat

Berkaitan dengan UKT dan SPI

Badung, IDN Times – Upaya mahasiswa Universitas Udayana (UNUD) dalam menyampaikan aspirasinya ke pihak kampus dianggap tidak berjalan mulus. Dari lima tuntutan yang disampaikan sejak Mei 2021 lalu, pihak Rektorat hanya mengabulkan tiga tuntutan saja dan hal itu sudah dituangkan ke dalam Surat Keputusan (SK).

Informasi tersebut terungkap ketika Pihak Rektorat Universitas Udayana memfasilitasi audiensi ketiga dengan perwakilan mahasiwa, di lantai III Gedung Rektorat, Kabupaten Badung, Kamis (25/6/2021). Namun dari hasil audiensi tersebut perwakilan mahasiswa mengaku kecewa karena hanya tiga saja tuntutan mereka yang dikabulkan.

1. Tuntutan terkait Uang Kuliah Tunggal hingga Sumbangan Pengembangan Institusi

Mahasiswa UNUD Bali Kecewa Dua Tuntutan Mereka Tak Disetujui RektoratSituasi setelah perwakilan mahasiswa UNUD beraudiensi untuk ketiga kalinya dengan Rektorat. (IDN Times/Ayu Afria)

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNUD, Muhammad Novriansyah Kusuma yang merupakan mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan, menyampaikan lima tuntutan kepada pihak Rektorat. Salah satunya menuntut adanya Penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Perbaikan Sistem Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana. Pihak Rektorat juga dinilai belum beritikad baik untuk mendengarkan keresahan dan membantu mahasiswa selama masa pandemik yang mengalami kesulitan ekonomi.

Adapun lima tuntutan tersebut di antaranya:

  1. Menuntut agar seluruh mahasiswa tingkat akhir dapat mengajukan dan mendapatkan relaksasi UKT sesuai dengan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 9 Ayat 2
  2. Menuntut tidak ada pembatasan dari segi apapun dalam proses pengajuan relaksasi UKT dan melalui proses seleksi yang transparan
  3. Menuntut agar mekanisme penentuan nominal SPI dilakukan setelah mahasiswa mandiri dinyatakan lulus, dengan adanya tranparansi nilai
  4. Menuntut agar mahasiswa yang lulus ujian jalur mandiri mendapatkan besaran UKT yang berlaku sama bagi mahasiswa pada setiap jalur penerimaan dan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi calon mahasiswa
  5. Menuntut agar calon mahasiswa baru dengan KIP Kuliah agar dapat mendaftar jalur mandiri

“Dua tuntutan yang kami ajukan belum disepakati. Yang pertama adalah menuntut agar mekanisme penentuan SPI dilakukan setelah mahasiswa mandiri dinyatakan lulus dengan adanya transparasi nilai. Yang kedua menuntut agar mahasiswa jalur mandiri mendapatkan besaran UKT yang berlaku sama bagi mahasiswa setiap jalur penerimaan dan menyesuaikan kondisi calon mahasiwa,” jelasnya.

Penolakan ini, ia ungkapkan, dengan alasan SPI telah berjalan tahun ini dan ada sistem yang telah mengatur. “Rasanya ini akan menghambat mahasiswa yang berkuliah. Sesimpel mahasiswa mandiri akan keberatan ketika harus memasukkan SPI. Dan ini juga masuk bagaimana calon mahasiswa baru itu kesulitan untuk mendaftar kuliah karena terhambat oleh masalah ekonomi,” jelasnya.

2. Pihak Rektorat telah mengeluarkan SK terkait keringanan pembiayaan uang kuliah

Mahasiswa UNUD Bali Kecewa Dua Tuntutan Mereka Tak Disetujui RektoratSuasana Universitas Udayana, Bali. (IDNTimes/Ayu Afria)

Muhammad Novriansyah Kusuma menjelaskan bahwa sebelumnya, pada 27 Mei 2021 dan 7 Juni 2021 lalu, perwakilan mahasiswa sesungguhnya juga sudah menemui pihak Rektorat. Surat pengajuan audiensi juga sempat ditolak.

Dalam audiensi ketiga kali ini, pihak Rektorat telah mengeluarkan SK terkait dengan keringanan pembiayaan uang kuliah. Kebijakan ini nantinya ia harapkan tidak menghalangi mahasiswa agar mendapatkan keringanan uang kuliah.

“Dikeluarkannya SK terkait dengan keringanan pembiayaan uang kuliah tunggal pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022 bagi mahasiswa Universitas Udayana. Karena SK sudah dikeluarkan, kami akan mengawal hal ini. Karena memang SK ini tentunya perlu pengawalan ke depannya,” ungkapnya.

Menteri Koordinator Pergerakan BEM PM Universitas Udayana, Michael Haganta Ginting, menambahkan, dalam audiensi kali ini menurutnya yang dibahas adalah sosialisasi, bukan proses untuk berdiskusi. Ia menganggap pihak Rektorat telah membuat keputusan secara sepihak tanpa mempertimbangkan aspirasi mahasiswa dan hasil survei yang mereka buat.

“Kami akan terus mengawalnya agar memang ini terus berhasil seperti itu. Itu akan kami kawal ke periode Rektor selanjutnya,” ungkap Ginting.

3. Pihak Rektorat memberikan kesempatan untuk kembali mengajukan keringanan

Mahasiswa UNUD Bali Kecewa Dua Tuntutan Mereka Tak Disetujui RektoratSituasi setelah perwakilan mahasiswa UNUD beraudiensi untuk ketiga kalinya dengan Rektorat. (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu Rektor Universitas Udayana, Anak Agung Raka Sudewi, menyampaikan bahwa seluruh mahasiswa dapat mengajukan keringanan asalkan telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Apalagi masih tersedia kuota untuk mendapatkan keringanan tersebut dan waktu melakukan pendaftaran masih memungkinkan.

Terkait dengan Surat Keputusan Keringanan UKT di Semester Ganjil 2021/2022 yang telah ditandatanganinya, pihak Rektorat memiliki kebijakan berdasarkan aturan-aturan dari Kementerian terkait sehingga SK yang ada harus tetap dilaksanakan.

"Kami tidak sembarangan memutuskan kebijakan tersebut, dan ada proses lain yang menunggu urgensi kebijakan dari SK tersebut tetap dilaksanakan," tuturnya dalam siaran langsung virtual BEM PM UNUD.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya