[LIPSUS] Pejudi Online di Bali: Legalkan Tapi Bebankan Pajak

“Kalau menang, istri malah senang. Jangan ketahuan kalah”

Denpasar, IDN Times - Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, meminta seluruh jajarannya menindak tegas pemberantasan perjudian dan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Atas dasar itu, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, meminta seluruh jajarannya juga tegas memberantas segala bentuk perjudian di darat maupun online di wilayah hukum Polda Bali.

Selain memberantas perjudian, Kapolda Bali juga menegaskan kepada seluruh jajarannya, untuk memberantas segala bentuk kejahatan jalanan, illegal mining atau penambangan liar, illegal loging atau penebangan liar, serta penyalahgunaan BBM dan LPG.

Arahan ini disampaikan, Minggu (21/8/2022) lalu. Dalam arahan tersebut, Jayan Danu mengancam pemberian sanksi kepada anggota Polri yang berani melanggar hukum, dan terbukti ikut terlibat dalam pelanggaran hukum tersebut. Lalu seperti apa kondisi judi online di Bali saat ini?

Baca Juga: Sidak Judi Online di Kuta Berlanjut, 9 Tersangka Diamankan

1. Polresta Denpasar dua kali sidak dan mengamankan 9 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka judi online

[LIPSUS] Pejudi Online di Bali: Legalkan Tapi Bebankan PajakSembilan tersangka judi online di Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar berhasil mengungkap 2 lokasi tindak pidana perjudian online di wilayah Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Pertama, Inspeksi Mendadak (Sidak) ke hotel SBH di Jalan Kartika Plaza, Kabupaten Badung pada pukul 19.30 Wita, Sabtu (13/8/2022). Namun lokasi tersebut sudah ditinggalkan oleh penyewanya.

Kedua, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar kembali menggerebek judi online di kos daerah Jalan Campuhan, Legian, Kecamatan Kuta pada pukul 13.30 Wita, Jumat (19/8/2022). Dari hasil penggerebekan, mereka mengamankan 9 orang laki-laki dan perempuan yang kini ditetapkan sebagai tersangka judi online.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat; Kanit V Judi dan Susila (Jusil) Polresta Denpasar, Iptu Nengah Seven; dan Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, pada Rabu (24/8/2022).

Sementara itu Kapolres Buleleng melalui Kasubag Humasnya, AKP I Gede Sumarjaya, mengungkapkan telah mengamankan 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka judi online sejak arahan Kapolri tersebut. Namun kasus ini masih dalam pengembangan dan belum bisa diungkap ke publik.

“Tiga orang. Semuanya pengepul,” jawab Sumarjaya.

2. Pejudi online berinisial RY berpendapat judi online dilegalkan namun dibebankan pajak, seperti di Eropa

[LIPSUS] Pejudi Online di Bali: Legalkan Tapi Bebankan Pajakilustrasi permainan judi (Dok.IDN Times/ Istimewa)

Seorang pejudi online berinisial RY mengaku pernah menang Rp15 juta hanya dengan modal Rp300 ribu. Ketertarikannya kepada judi online ini karena diajak temannya pada awal tahun 2019. Biaya membernya sebesar Rp50 ribu. Kalau ia mengajak orang lain, nantinya akan mendapatkan bonus awal 10 persen dari uang yang disetor. Kemudian pada setoran kedua dan seterusnya mendapatkan 1 persen.

Setiap hari ia merogoh kocek Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk judi online togel. Ia pernah menang mulai dari Rp2 juta hingga Rp15 juta. Uang tersebut terkadang digunakan untuk membayar uang sekolah anaknya.

RY justru tidak setuju dengan adanya kebijakan pemberantasan judi online saat ini. Ia berpendapat, lebih baik kegiatan ini dilegalkan namun dibebani pajak, seperti beberapa negara di Eropa.

“Main setiap hari. Kadang bisa Rp500 ribu. Kadang Rp300 ribu. Kan gak selalu kalah. Ketagihan, seru nunggunya itu lho. Beli angka sekian, keluar angka berapa, ada sensasi harapanlah,” katanya.

Ia menekankan agar judi ini tidak dilihat dari segi mata pencaharian, karena tentu saja dampaknya menghancurkan ekonomi. Melainkan harus dilihat sebagai hiburan. Sejauh ini juga tidak terjadi konflik dalam rumah tangganya karena dia hobi judi online.

“Kalau menang, istri malah senang. Asal jangan ketahuan kalah,” ungkapnya.

[LIPSUS] Pejudi Online di Bali: Legalkan Tapi Bebankan PajakSidak judi online di Kuta, amankan 9 orang. (Dok.IDN Times/Polresta Denpasar)

Cerita RY cukup menarik. Permainan mengundi nasib ini juga diketahui sang istri. Maka, RY hanyalah fokus kepada kemenangan. Tubuhnya secara otomatis memicu hormon adrenalin untuk tetap fight atau flight, jika dia kalah.

Sekarang kembali ke cerita awal, apakah Polresta Denpasar hanya fokus pada perjudian online? Bagaimana dengan judi tajen atau sabung ayam yang diduga juga banyak dilakukan di wilayah hukumnya? Kombespol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan akan menindak tegas jika hal tersebut ditemukan.

“Kalau kami temukan, kami hajarlah!” katanya.

Lalu apa respon masyarakat melihat hal ini? Seorang narasumber berinisial DA menceritakan saudaranya adalah pemain judi tajen yang berlangsung sejak puluhan tahun. Selain hiburan, judi tajen yang dilakoni oleh saudaranya tersebut juga dianggap dapat membantu perekonomiannya.

Misalnya, ia menang judi tajen. Uang judi tersebut digunakan untuk membayar angsuran berbagai perlengkapan rumah tangganya. Jadi pemberantasan judi yang digembar-gemborkan saat ini tentu saja memengaruhi aktivitas saudaranya.

“gak pernah nyusahin. Duit-duit dia sendiri. Hidup dan hiburannya dia dari sana. Tidak memberatkan keluarga. Kadang-kadang kalau menang, buat bayar kreditan,” jelasnya.

Baca Juga: Sidak Judi Online di Kuta, Lokasi Sudah Kosong saat Polisi Datang

3. Beroperasi hampir 2 bulan dan melibatkan generasi muda

[LIPSUS] Pejudi Online di Bali: Legalkan Tapi Bebankan PajakPolresta Denpasar amankan 9 tersangka judi online di Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Sembilan tersangka yang ditangkap oleh Polresta Denpasar adalah para penyedia jasa permainan judi online jenis judi slot di dua situs. Tentu saja kedua situs tersebut tidak akan dijabarkan di sini, mengingat risikonya juga besar.

Berikut ini rincian peran dari 9 tersangka tersebut:

  • Tiga orang sebagai marketing, bertugas untuk memasarkan atau mengiklankan situs judi online. Masing-masing 2 laki-laki berinisial JS (30) asal Medan, Provinsi Sumatra Utara; dan AF (26) asal Jakarta Barat; serta seorang perempuan berinisial EN (22) asal Bekasi, Jawa Barat
  • Lima orang berperan sebagai operator bertugas untuk membantu member melakukan pengisian saldo (deposit) dan penarikan saldo (withdraw) di kedua situs tersebut. Masing-masing 4 laki-laki berinisial AS (34) asal Bekasi, Jawa Barat; DA (20) asal Jakarta Timur; MR (20) asal Jakarta Timur; ARI (20) asal Cipayung, Jakarta Timur; dan seorang perempuan berinisial FA (23) asal Bekasi
  • Satu orang sebagai bendahara AS berinisial (26) asal Lamongan, Jawa Timur. Ia bertugas untuk membayar gaji karyawan judi online.

Kombespol Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan, proses rekrutmen karyawan judi online ini dilakukan melalui grup di Facebook bernama loker judi kamboja. Calon karyawan nantinya akan menghubungi nomor Telegram yang tertera. Layaknya proses perekrutan di perusahaan, para calon karyawan ini juga harus mengirimkan CV. Setelah diterima kerja, karyawan ini dibelikan tiket pesawat ke Bali, dan akomodasi ditanggung oleh seseorang yang dipanggil bos AAN.

“Gajinya variatif. Ada Rp4 juta, Rp5 juta per bulan,” ungkap Yugo.

[LIPSUS] Pejudi Online di Bali: Legalkan Tapi Bebankan Pajaktangkapan layar di media sosial Facebook (facebook.com)

IDN Times menelusuri kata kunci loker judi kamboja di pencarian Facebook, namun grup yang dimaksud tidak dapat ditemukan. Hanya saja bermunculan banyak tawaran kerja di judi online, dan mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi. Gaji yang ditawarkan bervariatif dan menggiurkan. Ada yang 800 dolar per bulan dan bonus per tiga bulan, hingga 700 sampai 900 dolar.

Lowongan ini juga menawarkan banyak fasilitas lain seperti makan 3 sampai 4 kali sehari, tinggal di mess atau apartemen, dan tiket pesawat + hotel + visa ditanggung perusahaan.  

Lowongan tersebut juga menyantumkan syarat yang cukup unik. Yaitu tidak narkoba dan berjudi. Meskipun ada yang mengingatkan untuk berhati-hati terhadap lowongan ini, namun akun lain tetap tertarik untuk mencobanya. “Kalo ngga bisa bahasa Inggris bisa ngga bang,” tanya pengguna akun.

TIDAK ADA UNSUR PAKSAAN!

Kalimat itu terpampang jelas di akhir lowongan. Artinya, jika merasa tertipu atau terjadi sesuatu buruk di kemudian hari, maka calon karyawan harus siap menanggung risikonya. Barangkali itu kira-kira maksud dari pernyataannya.

Baca Juga: [LIPSUS] Nenek di Bali Trauma Dibawa 4 Polisi: Saya Disuruh Ngaku

5. Ada 6 jenis permainan di kedua situs tersebut dengan omzet Rp1,3 miliar

[LIPSUS] Pejudi Online di Bali: Legalkan Tapi Bebankan PajakBarang bukti judi online di Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Dari hasil penyelidikan Polresta Denpasar terhadap 9 tersangka, jumlah member di situs judi online yang pertama sebanyak 14.000 orang, dan situs judi online kedua sebanyak 800 orang. Dari kedua situs yang digunakan itu, terdapat 6 jenis permainan judi yang ditawarkan kepada membernya. Yaitu togel, slot, live casino, judi kuda online, arcade, dan poker. Mereka menggunakan akun fake yang server-nya berada di Filipina.

"Server-nya berada di luar indonesia. Yakni di Filipina," terang Yugo.

Omzet judi online selama beroperasi Juli hingga Agustus 2022 mencapai Rp1,3 miliar. Namun dalam kasus ini, terjadi pengalihan dana ke berbagai rekening, dan juga dalam bentuk uang elektronik. Atas temuan ini, Polresta Denpasar melakukan koordinasi dengan perbankan.

“Dari pemeriksaan itu dulunya pernah di Filipina. Kemudian beberapa saat kemarin berpindah ke Bali,” lanjutnya.

Atas tindakan tersebut para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya