Lima Bulan Jadi Kurir Narkoba di Bali, Sekali Tempel Dapat Rp15 Juta

Penangkapan ini menyelamatkan 50.000 jiwa generasi muda Bali

Denpasar, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar mengamankan barang bukti 1 kilogram sabu dari tangan tersangka Saugi Hasan (36), pada Rabu (14/7/2021), pukul 19.20 Wita. Diketahui yang berangkutan merupakan warga Jalan Gunung Cemara, Kecamatan Denpasar Barat. Sekali menempel sabu, tersangka mengaku mendapatkan upah hingga Rp15 juta.

Baca Juga: Modal Rp5 Juta, Residivis Dirikan Home Industry Ekstasi di Denpasar

1. Barang bukti disimpan di lemari pakaian milik tersangka

Lima Bulan Jadi Kurir Narkoba di Bali, Sekali Tempel Dapat Rp15 JutaTersangka Saugi dengan barang bukti 1 kilogram narkoba (IDN Times/Ayu Afria)

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Denpasar Barat. Saat itu tersangka menjatuhkan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu paket sabu yang terlilit lakban hitam.

Keesokan harinya petugas menggeledah rumah sewa tersangka di Pondok Citra Residen, Jalan Pulau Galang dan menemukan satu kotak karton sabu yang disimpan di lemari pakaian bersama 230 butir ekstasi. Barang bukti yang berhasil diamankan sebesar 1013,74 gram sabu.

“Jadi ada dua TKP yang kami kembangkan,” jelasnya pada Kamis (22/7/2021).

2. Telah tiga kali melakukan penempelan sabu di wilayah Denpasar

Lima Bulan Jadi Kurir Narkoba di Bali, Sekali Tempel Dapat Rp15 JutaBarang bukti 1 kilogram narkoba (IDN Times/Ayu Afria)

Kepada petugas tersangka mengaku telah tiga kali melakukan penempelan sabu di wilayah Denpasar ini. Dengan sekali tempel mendapatkan upah Rp15 juta karena ukuran paketnya yang besar atau sekitar 10 gram. Saugi menjalani pekerjaan ini sudah 5 bulan lamanya dan sebelumnya memang belum pernah ditahan.

Berang bukti sabu tersebut diakuinya didapat dari Hendra dan AAK yang saat ini masih dalam penyelidikan. Dengan penangkapan tersangka ini, Kombes Pol Jansen, mengungkapkan telah menyelamatkan 50.000 jiwa generasi muda di Bali.

“Kami akan kembangkan,” katanya.

3. Dijerat pasal berlapis dengan ancaman 10 tahun penjara

Lima Bulan Jadi Kurir Narkoba di Bali, Sekali Tempel Dapat Rp15 JutaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu juga denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar, ditambah 1/3.

Kapolresta mengungkapkan bahwa saat ini pengguna narkoba di wilayah hukumnya cenderung menggunakan lokasi kos-kosan dan perumahan. Tidak lagi di tempat-tempat hiburan malam.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya