Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Selain ke Lokasi Hiburan Malam, Ini Larangan untuk Anggota Polri

IDN Times/Arief Rahmat

Denpasar, IDN Times – Seorang anggota Kepolisian Daerah Bali, Aipda I Putu July Sudarwika (37), yang menjadi korban penusukan terancam mendapatkan sanksi disiplin. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, lantaran yang bersangkutan pergi ke tempat yang dilarang dan bukan untuk menjalankan tugas.

Anggota tersebut diketahui berada di tempat hiburan malam di Jalan Legian bersama dengan teman perempuannya, hingga berujung terjadinya tindak pidana. Belajar dari kasus tersebut, apa saja sesungguhnya yang tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri?

1.Polresta Denpasar tangani kasus anggota Polda Bali korban penusukan di tempat hiburan malam

Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, pada Selasa (10/1/2023) membenarkan bahwa kasus Aipda I Putu July Sudarwika saat ini tengah ditangani oleh Polresta Denpasar. Aipda I Putu July diungkap sebagai korban penusukan yang terjadi pada Minggu (8/1/2023), pukul 03.30 Wita di depan Apache Bar, Jalan Raya Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Tindak pidana ini terjadi disebut karena korban membela teman perempuannya. Saat itu teman perempuan korban mengadu karena mendapatkan pelecehan oleh terduga pelaku yang diketahu bernama Hendra Noviko (40). Kedua belah pihak lantas terlibat keributan.

Terlepas statusnya sebagai korban, keberadaan Aipda I Putu July di tempat hiburan malam tidak dalam tugas kemudian dipertanyakan. Iptu I Ketut Sukadi kemudian menjelaskan bahwa pelarangan anggota ke tempat hiburan malam ini sesuai dengan aturan Kapolri.

“Pasal 5 huruf a dan pasal 6 huruf v,” ungkapnya.

Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri pasal 5 dan atau pasal 6 mengatur sejumlah aktivitas yang dilarang dilakukan oleh anggota kepolisian.

2.Ada 10 larangan untuk anggota Kepolisian Republik Indonesia

Ilustrasi garis polisi (IDN Times/Rohman Wibowo).

Dalam pasal 5 tersebut dijelaskan bahwa dalam memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota kepolisian dilarang untuk melakukan hal-hal di bawah ini:

a. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau kepolisian

b. Melakukan politik praktis

c. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan, atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa

d. Bekerja sama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara

e. Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi kepolisian demi kepentingan pribadi

f. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya

g. Bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan

h. Menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang

i. Menjadi perantara atau makelar perkara

j. Menelantarkan keluarga

3.Ada 23 poin yang dilarang untuk anggota Polri dalam menjalankan tugasnya

ilustrasi hiburan malam di Bali. (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota kepolisian, diatur dalam pasal 6 dengan rincian sebanyak 23 poin, di antaranya:

a. Membocorkan rahasia operasi kepolisian

b. Meninggalkan wilayah tugas tanpa seizin pimpinan

c. Menghindarkan tanggung jawab dinas

d. Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi

e. Menguasai barang milik dinas yang bukan diperuntukkan baginya

f. Mengontrakkan atau menyewakan rumah dinas

g. Menguasai rumah dinas lebih dari 1 unit

h. Mengalihkan rumah dinas kepada yang tidak berhak

i. Menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi

j. Berpihak dalam perkara pidana yang sedang ditangani

k. Memanipulasi perkara

l. Membuat opini negatif tentang rekan sekerja, pimpinan, dan atau kesatuan

m. Mengurusi, mensponsori, dan atau mempengaruhi petugas dengan pangkat dan jabatannya dalam penerimaan calon anggota Polri

n. Mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran metril perkara

o. Melakukan upaya paksa penyidikan yang bukan kewenangannya

p. Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani

q. Menyalahgunakan wewenang

r. Menghambat kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan

s. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan

t. Menyalahgunakan barang, uang, atau surat berharga milik dinas

u. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan atau menghilangkan barang, dokumen atau surat berharga milik dinas secara tidak sah

v. Memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat kepolisian kecuali karena tugasnya

w. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain

x. Memakai perhiasan secara berlebihan pada saat berpakaian dinas kepolisian

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Ni Ketut Sudiani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us