Korban Tragedi Bom Bali Akhirnya Terima Kompensasi dari Negara

Semoga keluarga korban selalu diberikan kekuatan

Denpasar, IDN Times – Korban terorisme masa lalu, termasuk korban peristiwa Bom Bali I dan Bom Bali II menerima kompensasi dari negara pada Jumat (18/2/2022) di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar. Penyerahan kompensasi dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kompensasi yang diberikan kepada 43 Korban Terorisme Masa Lalu (KTML) yang berdomisili di Bali ini mencapai Rp6.165.000.000. Dana itu langsung diserahkan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dan Gubernur Bali, I Wayan Koster.

Baca Juga: Nama Nenek Salah Tangkap di Bali Dipulihkan, Penyelidikan Dihentikan

1. Penerima kompensasi merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal

Korban Tragedi Bom Bali Akhirnya Terima Kompensasi dari NegaraPeringatan Peristiwa Bom Bali di Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (12/10/2021). (IDN Times/Irma Yudistirani)

Atmojo Suroyo menyampaikan bahwa 43 orang yang menerima kompensasi merupakan bagian dari 357 orang KTML yang sudah diidentifikasi LPSK bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi tersebut.

Tercatat ada 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, dan Warga Negara Asing (WNA), serta Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda.

Atmojo Suroyo menyebutkan 43 korban itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia. Ada 8 ahli waris korban meninggal dunia, 4 korban luka berat, 25 korban luka sedang, dan 6 orang luka ringan. Mereka merupakan korban dari peristiwa terorisme Bom Bali I dan Bom Bali II, serta peristiwa penembakan di Desa Paunica, Poso.

“Total nilai kompensasi untuk 355 orang korban (KTML) sebesar Rp59.220.000.000 yang telah dibayarkan. Sedangkan untuk dua orang, akan segera dirampungkan pada awal tahun ini,” ungkapnya.

2. Selain mendapat kompensasi, korban juga diberikan pendampingan

Korban Tragedi Bom Bali Akhirnya Terima Kompensasi dari NegaraTragedi bom bali I tahun 2002 (Dok.IDN Times/Made Mada)

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, berharap kompensasi yang dibayarkan dapat digunakan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi para korban. Korban yang mendapatkan kompensasi juga diberikan pendampingan melalui kegiatan-kegiatan pembekalan dan pelatihan kewirausahaan.

“Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membangun program pembekalan dan pelatihan kewirausahaan tersebut,” ungkapnya.

Susilaningtias mengakui nilai kompensasi ini pastilah tidak sebanding dengan penderitaan korban yang telah menanti selama belasan tahun. 

LPSK juga memberikan penghargaan yang tinggi kepada Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), yang dalam dua tahun terakhir ini membantu melakukan asesmen medis untuk menentukan derajat luka yang dialami korban. Derajat luka diperlukan sebagai pijakan menentukan nilai kompensasi.

Besaran kompensasi berdasarkan derajat luka, di antaranya:

  • Luka ringan senilai Rp75.000.000
  • Luka sedang Rp115.000.000
  • Luka berat Rp210.000.000

Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan kompensasi sebesar Rp250.000.000.

3. Bali belajar dari dua peristiwa terorisme tersebut

Korban Tragedi Bom Bali Akhirnya Terima Kompensasi dari NegaraKorban Bom Bali mengikuti assessment (IDN Times/Ayu Afria)

Pemerintah Provinsi Bali diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, Dewa Putu Mantera, menyampaikan bahwa terorisme merupakan persoalan yang masih sering terjadi dan menjadi ancaman bagi Indonesia. Sebagai daerah yang telah dua kali menjadi sasaran aksi terorisme, Bali terus berupaya memperkuat sistem keamanan.

“Penguatan sistem keamanan tertuang dalam misi ke-19 Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yaitu mengembangkan sistem keamanan terpadu yang ditopang dengan sumber daya manusia serta sarana prasarana yang memadai untuk menjaga keamanan daerah dan Krama Bali serta keamanan para wisatawan,” ujarnya.

Misi itu dijabarkan dalam Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat). 

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya