Korban KDRT Laki-laki Apakah Boleh Melapor? Simak Penjelasannya

Sudahkah anda berani melapor?

Buleleng, IDN Times - Mayoritas pelapor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan korban perempuan atau istri. Salah seorang masyarakat Kelurahan Paket Agung di Jalan Veteran Nomor 9A Singaraja menanyakan terkait penanganan KDRT apabila korbannya adalah seorang laki-laki.

Hal tersebut disampaikan kepada Wakil Kepala Kepolisian Resor Buleleng, Kompol Yusak Agustinus Sooai pada kegiatan Jumat Curhat, Jumat (24/3/2023). Lalu bagaimana respons pihak kepolisian terhadap hal tersebut?

1. Bagaimana jika laki-laki menjadi korban KDRT

Korban KDRT Laki-laki Apakah Boleh Melapor? Simak PenjelasannyaAgenda Jumat Curhat di Kabupaten Buleleng. (Dok.IDN Times/Ayu Afria)

Dalam kegiatan tersebut, seorang masyarakat menanyakan tentang laki-laki menjadi korban penganiayaan, dan masih tinggal dalam satu rumah tangga. Apakah KDRT dialami si suami bisa dilaporkan dan diproses hukum sebagaimana biasanya kasus korban KDRT yang dialami seorang perempuan atau istri.

Masyarakat tersebut mengaku hanya ingin mendapatkan informasi, dan masukan dari pihak kepolisian setempat.

“Kalau seorang istri melakukan kekerasan terhadap suami yang mengakibatkan mengalami luka. Begitu juga sebaliknya, maka berlakulah UU KDRT," terang Kompol Yusak Agustinus.

2. Penerapan Undang-Undang KDRT berlaku untuk korban suami dan istri

Korban KDRT Laki-laki Apakah Boleh Melapor? Simak Penjelasannyailustrasi KDRT (pexels.com/MART PRODUCTION)

Kompol Yusak Agustinus mengatakan, penerapan Undang-Undang KDRT berlaku kepada setiap orang tinggal bersama dalam satu rumah tangga. Baik karena hubungan persusuan, hubungan suami istri, hubungan dengan anak bahkan hubungan dengan orang lain yang menetap tinggal dalam satu rumah tangga.

"Bila terjadi tindak pidana KDRT maka ketentuan yang berlaku adalah UU KDRT (UU Nomor 23 Tahun 2004)" ucapnya.

KDRT ia sampaikan ada 4 jenis yakni, kekerasan fisik, psikis, penelantaran, dan kejahatan lainnya termasuk kejahatan seksual maupun cabul.

3. Ada satu korban laki-laki melaporkan KDRT

Korban KDRT Laki-laki Apakah Boleh Melapor? Simak PenjelasannyaIlustrasi stop KDRT (Dokumen/IDN Times)

Diketahui, Polres Buleleng baru menerima pelaporan satu kasus KDRT dengan korban laki-laki pada tahun 2014. Kasus tersebut kemudian menyeret seorang istri sebagai tersangka dan kasusnya bergulir di pengadilan. Korban diungkapkan menerima sejumlah penganiayaan dari istrinya.

"Baru ada satu orang sekitar tahun 2014. Prosesnya sama dengan pelaporan biasa," ungkapnya.

Baca Juga: Pelanggaran Nyepi Warga di Buleleng Masih Menunggu Paruman

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya