Kominfo Minta Saran Rancangan PP Perlindungan Data Pribadi

Yuk kirimkan aspirasimu

Badung, IDN Times – Diskusi publik terkait perlindungan data pribadi digelar di Bali, melibatkan 500 orang dari stakeholder terkait pada 30-31 Agustus 2023. Mereka merupakan kalangan industri, pemerintah, hingga masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, sebagai tindak lanjut setelah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dikeluarkan.

Selain itu, dalam Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi 2023 bertajuk Akselerasi Transformasi Digital melalui Implementasi PDP tersebut juga mengupas terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah UU PDP sebagai turunan dari UU PDP.

1. Masyarakat diperkenankan memberikan masukan rancangan PP melalui sistem

Kominfo Minta Saran Rancangan PP Perlindungan Data PribadiWakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria (IDN Times/Ayu Afria)

Nezar mengatakan, dalam tahap penyusunan Rancangan PP UU PDP kali ini, Kominfo membuka diri untuk menerima masukan yang bisa disampaikan melalui situs PDP.id. Dengan mengakses situs tersebut, masyarakat bisa memberikan masukan terhadap Rancangan PP UU PDP, membaca draft yang terdiri dari 10 bab dan hampir 245 pasal.

Publik juga dipersilakan untuk mendiskusikan masing-masing pasal melalui form yang disediakan. Saran dan masukan ini dibuka hingga 13 September 2023 mendatang. Sebagai catatan, PP UU PDP ini ditarget selesai akhir 2023, sehingga bisa disahkan dan menjadi panduan bersama untuk perlindungan data pribadi.

“Kominfo mengundang semua stakeholder dari berbagai kalangan, pelaku industri, pemerintah, elemen masyarakat. Cukup baik responnya. Kami membuka diskusi yang cukup luas untuk masukan PP ini. Silakan masyarakat bisa mengunduh di website PDP.id ya, dan di sana nanti bisa diberikan masukan-masukan,” jelasnya, Rabu (30/8/2023).

2. Keuntungan PP Perlindungan Data Pribadi bagi publik

Kominfo Minta Saran Rancangan PP Perlindungan Data Pribadiilustrasi data protection di handphone (unsplash.com/Dan Nelson)

Apa keuntungan pengesahan PP UU PDP ini bagi masyarakat? Menurut Nezar, peraturan ini membuat masyarakat lebih terlindungi selama menggunakan platform digital, mulai dari proteksi dalam memasukkan data pribadi dan sejenisnya.

Pihaknya menegaskan, lahirnya peraturan ini memang ditujukan untuk melindungi konsumen, para user, dan para individu yang memberikan data pribadinya melalui platform digital untuk berbagai macam layanan.

“Tentu saja masyarakat terlindungi ya dengan adanya PP ini. Saya kira masyarakat akan lebih aman gitu,” ungkapnya.

3. Kebocoran data pribadi masyarakat Indonesia sudah banyak

Kominfo Minta Saran Rancangan PP Perlindungan Data Pribadiilustrasi data pribadi (bca.co.id)

Secara umum, keamanan data pribadi di Indonesia ia katakan masih banyak pembocoran. Kebocoran data pribadi itu kemudian digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan. Dampaknya juga semakin luas dengan digunakannya data pribadi pada platform-plaftform digital secara umum.

“Ya karena regulasinya sedang disusun, ya tentu saja ada banyak kasus. Banyak kasus pembocoran data. Jadi, bagaimana negara mencoba melindungilah masyarakat dari penggunaan data pribadi yang tidak sah, gitu,” terangnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya