Terbaru! 8 Ketentuan Perjalanan Bagi Wisatawan Domestik ke Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menerapkan aturan perjalanan terbaru untuk wisatawan domestik. Peraturan ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Terkait terbitnya aturan tersebut, General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan, pada Selasa (16/8/2022), mengungkapkan tidak menghadapi kendala di lapangan dalam penerapannya.
Dalam SE Kemenhub No. 77 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti delapan aturan baru yang berlaku. Apa saja?
Baca Juga: Nasib Jukung Tradisional Jembrana Dititipkan Pada Nelayan
1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
2. PPDN usia di atas 18 tahun harus sudah vaksinasi dosis ketiga
PPDN di atas usia 18 tahun yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
3. PPDN di atas usia 18 tahun vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR
PPDN di atas usia 18 tahun dengan vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. PPDN usia 6 sampai 17 tahun dengan vaksinasi dosis kedua tak wajib rapid test
PPDN usia 6 sampai 17 tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
5. PPDN usia 6 sampai 17 tahun dengan vaksinasi dosis pertama wajib rapid test Antigen
PPDN usia 6 sampai 17 tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis pertama atau belum melakukan vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
6. PPDN usia 6 sampai 17 tahun yang baru pulang dari luar negeri wajib rapid test
PPDN usia 6 sampai 17 tahun yang baru melaksanakan perjalanan udara dari luar negeri dan belum vaksin wajib menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
7. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dikecualikan
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
8. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib rapid test
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.