Kejati Bali Panggil Rektor dan 3 Tersangka Kasus SPI Unud

Ada apa ya?

Denpasar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali memeriksa empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 sampai 2022. Para tersangka diketahui mendatangi Kejati Bali, pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 09.00 Wita. Mereka adalah tersangka Rektor Universitas Udayana, Prof Dr I Nyoman Gede Antara, IKB, IMY, dan NPS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, mengatakan berkas perkara tersangka telah diteliti kembali oleh Tim Penyidik sebelum mereka dipanggil kembali hari ini.

"Hari ini Tim Penyidik Kejati memanggil empat tersangka dalam dua berkas perkara. Jadi diperiksa hari ini tersangka dalam penyelidikan," ungkapnya.

Baca Juga: Rektor Unud Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya