4 Kebijakan Pemkot Denpasar untuk PAUD Hingga SMP Selama Pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Pemerintah Kota Denpasar menginstruksikan kepada seluruh sekolah negeri dan swasta untuk menunda penarikan pembayaran uang seragam. Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Rabu (4/8/2021) lalu mengungkapkan bahwa di masa pandemik ini, masyarakat merasakan dampak yang sangat serius, baik secara kesehatan maupun ekonomi.
Mengingat pembelajaran masih dilakukan dengan sistem daring, maka untuk meringankan beban para orangtua, Jaya Negara menginstruksikan beberapa kebijakan melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar.
Apa saja kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Denpasar untuk sekolah yang berada di bawah naungannya? Berikut empat kebijakan pemerintah untuk PAUD/TK, SD, hingga SMP negeri dan swasta di Kota Denpasar.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Sesajen, Kadisbud Denpasar Enggan Komentar
1. Pembelajaran tetap dilakukan secara daring selama pandemik
Plt. Disdikpora Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, pada Jumat (6/8/2021) menyampaikan bahwa pembelajaran jarak jauh (PJJ ) tetap dilakukan secara daring dan agar dilakukan dengan lebih efektif. Penerapan protokol kesehatan untuk guru, peserta didik, dan orangtua peserta didik, harus diprioritaskan.
“PJJ atau daring agar memperhatikan psikolog sosial peserta didik,” ungkapnya.
2. Meringankan beban biaya bagi peserta didik
Menurut Eddy Mulya, situasi ekonomi masyarakat saat ini masih belum membaik. Karenanya Pemerintah Kota Denpasar meringankan beban biaya peserta didik, termasuk menunda penarikan biaya pakaian seragam sekolah.
3. Setiap sekolah agar melaksanakan tanggung jawab sosial
Disdikpora Kota Denpasar mendorong sekolah-sekolah untuk melaksanakan tanggung jawab sosial (school social responsibility) selama pandemik COVID-19. Setiap sekolah bisa melakukan gerakan gotong royong dan menyama braya (rasa kekeluargaan) dengan berbagi turut membangkitkan UMKM di wilayah masing-masing. Dalam pelaksanaannya, mereka dapat berkoordinasi dengan pihak perbekel, lurah atau camat setempat.
4. Subsidi untuk siswa baru
Selain itu, Pemerintah Kota Denpasar akan memberikan subsidi bantuan kepada siswa baru Sekolah Menengah Pertama (SMP) terdampak COVID-19 di sekolah swasta. Adapun subsidi yang diberikan masing-masing sebesar Rp1 juta.