5 Kasus Viral WNA di Bali 2023, Ada yang Mengemis

Denpasar, IDN Times - Sebagai destinasi wisata dunia, kehadiran wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing atau warga negara asing (WNA) ke Bali juga memberikan sumbangsih pelanggaran peraturan. Sebagian dari mereka terekam melakukan pelanggaran lalu lintas, adat istiadat, budaya setempat, hingga pelanggaran hukum administrasi.
Dari sejumlah pelanggaran tersebut, para WNA pelanggar ini diberikan sanski mulai pendeportasian, hingga kurungan penjara. Nah, berikut ini deretan kasus melibatkan WNA di Bali yang viral selama tahun 2023.
1.Pelanggaran plat nomor yang tidak sesuai, dan mengendarai angkot

Beberapa WNA Rusia dan Ukraina menggunakan kendaraan dengan plat nomor tidak sewajarnya selama di Bali. Kejadian ini marak di lokasi-lokasi pariwisata seperti di wilayah Kuta Utara pada Maret 2023. Beberapa contoh penggunaan plat palsu tersebut di antaranya menggunakan kode huruf seperti EDWARD, TEPP, DOMOGATSKY, ANA_BUKAI, dan sebagainya. Pelanggaran lalu lintas dari segi plat nomor ini menyita perhatian publik.
Di sisi lain, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menilang Warga Amerika Serikat, Jared Brendan Mell, yang mengemudikan angkot, pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 13.05 Wita. Jared ditilang karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah mati.
2.Memperoleh KTP agar bisa membeli aset di Bali

WNA Suriah, Mohamad Zghaib bin Nizar (31), ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sejak diamankan Tim Pora, pada Kamis (15/2/2023). Ia memalsukan identitas untuk memperoleh e-KTP dengan alamat Kota Denpasar. KTP yang dikantonginya dinyatakan valid oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar. Tujuannya agar bisa membeli aset di Bali. Kasus ini kemudian bergulir ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
3.Tidak menghargai nilai budaya setempat

Masyarakat Bali digegerkan oleh ulah beberapa WNA di tempat yang disucikan umat Hindu. Beberapa yang menyita perhatian publik di antaranya:
- WNA Rusia yang berinisial LK (40), berfoto tanpa busana di pohon suci berusia 700 tahun, Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan
- Tiga warga Rusia, masing-masing satu orang laki-laki berinisial SN (37), dua orang perempuan berinisial IN (35), dan ML (29), diamankan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar bersama Kanim Kelas II TPI Singaraja. Ketiganya diamankan, pada Senin (1/5/2023), beberapa jam setelah menari dengan pose yang tidak pantas di Pura Pengubengan Besakih, Kabupaten Karangasem
- Perempuan asal Jerman, DT (28), menari tanpa memakai busana di tempat pertunjukan tari di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar, pada Senin (22/5/2023) malam. DT dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan.
4.Menjadi pelaku tabrak lari hingga korban meninggal dunia

Warga Irlandia berinisial MRM (36) dijerat pasal berlapis atas kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban seorang perempuan, Ni Wayan Madiani, meninggal di tempat. MRM berkendara dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras. Saat itu tersangka ditemani oleh dua orang warga negara Indonesia (WNI) sedang berpesta minuman keras di tiga tempat kawasan Kuta.
Sepulangnya, MRM yang menyetir kemudian menabrak pengemudi mobil lain dan pengendara motor di Simpang Jalan Sunset Road-Jalan Kunti Km 18, Kuta, pada Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 01.45 Wita. Mobil yang dikendarai ditemukan di Pantai Sanur, dan akhirnya diamankan petugas.
5.Menjadi pengemis saat berlibur ke Bali

Satu keluarga WNA asal Yordania viral mengemis di seputaran wilayah Kuta. Mereka diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung di Jalan Dewi Sri Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, pada Selasa (24/10/2023) pukul 17.30 Wita. Pasangan suami istri berinisial AS (25) dan FA (21), beserta satu anaknya yang masih balita, mengaku kehabisan bekal saat berlibur ke Bali.