Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kanim Telah Buka Kembali Pelayanan Pembuatan Paspor Bagi WNI

Ilustrasi paspor WNI. (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

Badung, IDN Times - Kantor Imigrasi (Kanim) kembali membuka layanan pembuatan Paspor Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Dirjen imigrasi mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian dalam masa tatanan new normal (normal baru).

1.Kuota untuk pengajuan paspor dibatasi

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, kembali membuka layanan pembuatan Paspor (Dok.IDN Times/Humas Imigrasi Ngurah Rai)

Permohonan pembuatan paspor dilakukan dengan mengunduh aplikasi Layanan Paspor Online Direktorat Jendral Imigrasi di play store dan dapat dilakukan mulai Senin (15/6). Sedangkan untuk pendaftaran melalui aplikasi, sudah bisa sejak Jumat (12/6).

Lebih jelas, Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Eko Budianto menyampaikan bahwa dalam aplikasi tersebut pemohon dapat memilih kantor imigrasi mana dan kapan akan datang ke kantor imigrasi.

“Untuk saat pandemik seperti sekarang ini dalam SE Dirjen Imigrasi tersebut menyatakan adanya pembatasan jumlah kuota antrian. Maksimal 50 persen dari kuota saat normal,” terangnya pada Jumat (12/6).

Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah melayani satu orang WNI yang mengajukan permohonan paspor. Orang tersebut masuk dalam pelayanan emergency karena sakit.

2. Layanan perpanjangan Visa untuk WNA belum dibuka

Dok.IDN Times/Istimewa

Selain membuka pelayanan untuk WNI, Surya Dharma menegaskan bahwa Kanim juga membuka layanan bagi WNA yang meliputi,

  • Alih Status Ijin Tinggal Keimigrasian
  • Pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) baru
  • Pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)
  • Pendaftaran Pewarganegaraan Ganda Terbatas dan Fasilitas Keimigrasian

“Layanan perpanjangan Visa, perpanjangan ITAS dan ITAP belum kami layani sampai ada aturan yang mengatur. Sampai saat ini kami belum melayani warga negara asing. Jadi pelayanan keimigrasian untuk Senin depan, kami masih belum menerima pelayanan perpanjangan Visa, ITAS, dan perpanjangan ITAP. Sampai ada pengumuman lebih lanjut,” jelasnya.

3. WNA dapat mengajukan permohonan lewat email

Pelayanan pengurusan Visa, ITAP dan ITAS untuk WNA belum ditentukan waktunya (Dok.IDN Times/Humas Imigrasi Ngurah Rai)

Eko Budianto juga menyampaikan bahwa pelayanan kepada WNA ini, permohonannya diajukan melalui email imigrasingurahrai@yahoo.com. Penerimaan permohonan melalui email sebagai inovasi, pendaftaran melalui email ini untuk antisipasi berkumpulnya orang dengan jumlah banyak.

“Warga Negara Asing dapat mengirimkan persyaratan sesuai dengan kepentingannya ke email tersebut. Nantinya petugas akan memverifikasi email yang masuk,” ucapnya.

Apabila ada kekurangan petugas akan membalas email pemohon untuk melengkapi kekurangannya. Setelah itu petugas akan meng-input data ke aplikasi dan menentukan kapan pemohon datang untuk diambil foto dan sidik jarinya di kantor imigrasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Ni Ketut Sudiani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us