Anak 7 Tahun di Buleleng Diperkosa Kakek, Paman dan Tetangga

Ibunya mencurigai keluhan sang anak

Buleleng, IDN Times – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menetapkan kakek usia 80 tahun bernama Putu Denis, yang tinggal di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng sebagai tersangka pemerkosaan anak di bawah umur. Korbannya berusia 7 tahun 8 bulan. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, menyebutkan dari hasil penyelidikan, korban diperkosa oleh tiga orang yaitu kakek, paman, dan tetangganya. Picha menuturkan, tersangka memerkosa korban dengan paksaan pada 1 Agustus 2023 sekitar pukul 05.00 Wita di rumah.

NB: Trigger warning! Artikel ini memuat kronologi yang dapat mengganggu kenyamanan, reaksi mental dan fisik. Mohon kebijaksanaan pembaca.

Baca Juga: Pelaku Kejahatan Seksual Anak SD di Denpasar Ditangkap

1. Korban mengeluhkan sakit di kelaminnya

Anak 7 Tahun di Buleleng Diperkosa Kakek, Paman dan Tetanggafoto hanya ilustrasi (Pixabay.com/Alexas_Fotos)

AKP Picha mengatakan, tindak pidana ini terungkap setelah ibu kandung korban mencurigai keluhan anaknya pada 12 Agustus 2023 lalu. Korban mengeluh kesakitan, dan perih pada saat buang air kecil. Setelah dicek oleh ibunya, terdapat cairan putih kekuningan di kelamin sang anak. Setelah diantar periksa ke puskesmas, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng.

“Pada tanggal 12 Agustus 2023, korban diajak berobat ke RSUD Buleleng dan ditemukan adanya bakteri pada alat vitalnya. Setelah diperiksa secara laboratorium, diduga ada gesekan yang menyebabkan lecet pada alat vital korban,” ungkapnya, Rabu (30/8/2023).

2. Korban diperkosa tiga orang pelaku

Anak 7 Tahun di Buleleng Diperkosa Kakek, Paman dan TetanggaIlustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)

Atas temuan tersebut, sang ibu berusaha menanyai korban pelan-pelan. Pada saat itulah korban mengaku telah diperkosa tersangka, yang tidak lain adalah kakeknya sendiri. Perkosaan terjadi saat korban menginap di rumah kakeknya. Hasil penyelidikan pihak kepolisian diketahui, bahwa selain tersangka, korban juga diperkosa oleh paman dan tetangganya.

“Pelaku telah kami amankan dan berkembang kepada kedua pelaku lain di antaranya paman dan tetangganya,” jelas Picha.

Paman korban, Kadek Mariana (30), juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia melakukan pelecehan seksual pada Juli 2023 sekitar pukul 17.00 Wita di rumah korban. Pelecehan seksual itu terjadi pada saat tersangka berkunjung ke rumah, dan melihat korban sedang sendirian.

Sementara tetangga korban, Komang Ata (43), asal Desa Jagaraga namun berbeda banjar ini, melakukan pelecehan dan perkosaan pada 24 Juli 2023 sekitar pukul 12.30 Wita. Peristiwa itu terjadi di dalam pondok pada saat korban berjalan melewati kebunnya.

3. Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara

Anak 7 Tahun di Buleleng Diperkosa Kakek, Paman dan Tetanggailustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Para tersangka telah mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Buleleng dengan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban. Mereka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar,” terang Picha.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya