Jual Biosolar Untuk Eskavator, Pria di Bali Ditangkap Polisi

Buleleng, IDN Times - Seorang laki-laki asal Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng yang berinisial MJ ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan BBM subsidi oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Bali, Kombespol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengatakan tersangka membeli BBM jenis Biosolar di SPBU menggunakan satu unit mobil Isuzu pikap yang dimodifikasi.
"Tangki mobilnya telah diganti dengan tangki Colt Diesel kapasitas 100 liter. Biosolar merupakan BBM yang disubsidi pemerintah," terangnya, pada Selasa (11/3/2025).
1. BBM dijual kembali untuk eskavator penambangan batu

Menurut Kombespol Roy, bahwa berdasarkan Laporan Polisi LP/ A/ 02/ I/ 2025/ SPKT.DITKRIMSUS/ POLDA BALI tanggal 30 Januari 2025, MJ resmi menjadi tersangka dalam kasus kejahatan ini. Polda Bali telah memeriksa 6 orang saksi dan satu orang ahli dalam penyidikan perkara ini. Dari hasil pendalaman, Biosolar tersebut oleh tersangka dijual kembali dengan harga Rp8 ribu per liternya.
"Pelaku menyedot BBM Solar dalam tangki mobil tersebut dan menjual kembali ke lokasi penambangan batu yang ada di TKP untuk bahan bakar operasional eskavator," ungkapnya.
2. Negara mengalami kerugian Rp13 juta

Beberapa barang bukti yang disita di antaranya satu unit mobil Isuzu pikap warna biru tua DK 8011 VB, yang tangki mobilnya telah diganti dengan tanki colt diesel kapasitas 100 liter. Kemudian tiga buah jeriken warna kuning masing-masing kapasitas 20 liter berisi BBM Biosolar, lima buah jeriken warna kuning masing-masing kapasitas 20 liter kosong, dan sebuah selang warna biru sepanjang 1,5 meter.
"Tersangka sudah menyalahgunakan BBM subsidi pemerintah selama kurang lebih satu bulan. Sehingga negara mengalami kerugian kurang lebih Rp13 juta," ungkapnya.
3. Tersangka terancam 6 tahun penjara

Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Bab IV Ketenagakerjaan Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang.
"Tersangka MJ diancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar," terangnya.