Isu RKUHP Dimanfaatkan Pesaing Bali Untuk Merebut Market Australia

Haruskah pasal kontroversial itu ditiadakan?

Denpasar, IDN Times – Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace, menyampaikan bahwa para wisatawan yang akan berlibur ke Bali tidak perlu khawatir terhadap pasal sensitif dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), yang akhirnya ditunda tersebut.

Namun untuk mengantisipasi dampak lanjutan terhadap sektor pariwisata, pihaknya mengambil sikap dengan membuat surat pernyataan dan segera berkoordinasi sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.

1. Masalahnya ada di sosialisasi dan sensitifnya rancangan pasal tersebut

Isu RKUHP Dimanfaatkan Pesaing Bali Untuk Merebut Market AustraliaIDN Times/Dhana Kencana

Dalam press konference yang digelar Senin (23/9), Cok Ace menyampaikan sesungguhnya sebelum pasal sensitif ini masuk dalam RKUHP, sudah berlaku sepenuhnya di masyarakat dalam bentuk norma. Namun karena ketidakutuhan dalam membaca pasal, maka terjadi bias informasi di kalangan masyarakat dan wisatawan.

“Karena sosialisasi sejak awal kurang. Yang diungkap di media, hanya ditulis pasal-pasalnya saja yang diungkap. Padahal ada ayat-ayat penting di bawahnya yang mengatur ada pengecualian-pengecualian terhadap ayat tuntutan-tuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut. Ini tidak pernah diungkap,” jelas Cok Ace.

Permasalahan selanjutnya adalah sensitifnya pasal 417 RKUHP tentang perzinaan. Memang kehidupan masyarakat kita sudah sejak dari dulu melakoni aturan ini. Namun sejak mencuat dalam pembahasan RKUHP, justru menimbulkan gejolak.

“Itu yang muncul. Sementara ayat dua tidak pernah dimunculkan. Sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, orang tua atau anaknya. Begitu,” tegasnya.

Inilah yang pihaknya maksud, bahwa sosialisasi pasal tersebut masih kurang. Sehingga apabila membaca secara utuh, tidak ada yang patut dirisaukan.

Baca Juga: Pengesahan Ditunda! Ini Dia Daftar Isi Pasal Kontroversial RKUHP

2. Isu ini dimanfaatkan oleh pesaing Bali dan mengambil market Australia

Isu RKUHP Dimanfaatkan Pesaing Bali Untuk Merebut Market Australiapixabay.com/id/users/free-photos-242387/

Walaupun demikian, imbas ke dunia pariwisata telah dirasakan oleh Bali. Diakui Cok Ace, bahwa permasalahan ini kemudian digoreng oleh pesaing-pesaing Bali dalam dunia pariwisata. Potensi kerugiannya belum bisa diprediksi.

Namun menurut Ketua Bali Tourism Board (BTB), Ida Bagus Agung Partha Adnyana, beberapa wisatawan telah membatalkan kunjungannya ke Bali. Semua market baik Australia, Tiongkok dan Eropa menjadi slow. Pun negara Inggris, Jepang dan Tiongkok sendiri juga menyusul mengeluarkan travel advice-nya.

“Market Australia ini sedang diperebutkan oleh tetangga-tetangga kita. Kompetitor kita bersama. Dengan adanya ini yang sangat diuntungkan adalah kompetitor kita. Saya belum tahu persis berapa persen. Tapi saya sudah mendapatkan info dari secara online, salah satu poling system kami di Kantor Thailand bahwa telah terjadi peralihan market. Dari tujuan ke Bali ke Thailand. Sangat signifikan. Sangat bahaya buat kita. November dan Desember ini bisa mengalami kekosongan,” jelas pria yang akrab disapa Gus Partha.

Lantas mengapa pasal ini dirisaukan oleh para wisatawan? Pihaknya mengungkapkan, karena rata-rata wisatawan yang berlibur ke Bali membawa pasangan (Couple) dan masih muda. Mereka sedikit takut terkait aturan tersebut, meski beberapa wisatawan dari Australia terkadang lebih kebal dari hal semacam ini, serta paham betul kondisi Bali.

Gus Partha menegaskan, imbas ini akan dirasakan sampai bulan-bulan berikutnya. Pun kini banyak pesaing Bali yang juga memainkan isu sensitif ini. Apalagi beberapa negara tetangga mempunyai konsep pariwisata yang sama dengan Bali, dan bermunculan negara-negara dengan destinasi baru.

3. Seperti apa langkah pemerintah Provinsi Bali?

Isu RKUHP Dimanfaatkan Pesaing Bali Untuk Merebut Market AustraliaIDN Times/Ayu Afria

Pemerintah Provinsi Bali lalu membuat pernyataan sikap yang nantinya akan diterjemahkan pula dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Cina. Tiga poin sikap yang ditandatangani pada Minggu (22/9) tersebut di antaranya:

Pertama, bahwa KUHP dimaksud baru sebatas rancangan, sehingga belum bisa diberlakukan. Kedua, berdasarkan masukan berbagai pihak, maka Presiden dan DPR RI sepakat menunda pengesahan RKUHP tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Ketiga, oleh sebab itu wisatawan dan pelaku pariwisata diharapkan untuk tetap tenang dan tetap menjalankan aktivitas kepariwisataan sebagaimana biasanya.

“Untuk menenangkan masyarakat, kami akan langsung audiensi ke DPRD Bali agar sikap dan pandangan di Bali kiranya bisa dijadikan pertimbangan untuk mengambil keputusan. Menurut usul teman-teman agar pasal sensitif itu ditiadakan saja,” jelas Cok Ace.

Selain itu pihak BTB juga akan memanfaatkan launching Bali App pada 27 September hingga 5 Oktober khusus market Australia dan New Zealand untuk menyosialisaikan terkait permasalahan ini.

Baca Juga: 4 Fakta Isi Pasal Perzinaan dan Kohabitas RKUHP Versi Menkumham

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya