Ibu Hamil Korban Prosedur Rapid Test Jadi Saksi Kasus Jerinx 

Saksi mengaku aspirasinya terwakili oleh Jerinx

Denpasar, IDN Times – Empat saksi meringankan dihadirkan dalam persidangan kasus pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), I Gede Ari Astina alias Jerinx (43) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (20/10/2020). Para saksi tersebut di antaranya pasangan suami istri asal Mataram, Nusa Tenggara Barat yang menjadi korban prosedur rapid test saat menjelang kelahiran bayi mereka. Selain itu dihadirkan pula dua rekan grup band Jerinx yakni I Made Bobi Satwika dan I Made Eka Arsana.

Penasihat hukum terdakwa, I Wayan Gendo Suardana menyampaikan bahwa sebelumnya saksi mengalami pecah ketuban. Namun tetap diminta untuk rapid test sehingga terlambat mendapatkan penanganan dan bayinya meninggal.

Baca Juga: Datang ke Bali, Rina Nose Nilai Jerinx Tengil Tapi Bikin Tenang

1. Saksi kecewa prosedur rapid test lebih dipentingkan dari nyawa anaknya

Ibu Hamil Korban Prosedur Rapid Test Jadi Saksi Kasus Jerinx Salah satu saksi meringankan yang dihadirkan dalam sidang Jerinx di PN Denpasar, Selasa (20/10/2020). (IDN Times/Ayu Afria)

Saksi Gusti Ayu Arianti (23) menyampaikan kesaksiannya sambil menangis. Ia mengungkapkan bahwa prakiraan kelahiran bayinya saat itu tanggal 4 September 2020. Namun pada 18 Agustus 2020, ketubannya pecah sehingga ia harus segera mendapatkan penanganan medis.

Setibanya di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSAD) Kota Mataram, saksi diminta untuk menunjukkan hasil rapid test. Karena tidak memiliki surat keterangan rapid test sebagaimana yang diminta, saksi disarankan ke Puskesmas Pagesangan, kemudian dirujuk di Rumah Sakit Permata Hati. Saksi sudah menunggu sejak pukul 07.00 Wita, namun baru mendapatkan penanganan medis operasi pukul 11.00 Wita.

Gusti Ayu Arianti mengaku sempat kecewa karena mendapat penanganan yang lambat. Setelah selesai operasi pun, saksi tidak bisa melihat bayinya yang dinyatakan telah meninggal dunia. Tim medis seakan menutupi kabar buruk tersebut. Saksi justru mengetahui informasi bayinya telah meninggal dari ibu kandungnya. Ia baru bisa melihat jenazah bayinya ketika tiba di rumah.

"Katanya (dokter) sudah meninggal 7 hari di dalam kandungan. Pada saat di UGD, detak jantung bayi saya ketemu,” jelasnya.

Di depan majelis hakim, saksi mengaku tidak mengenal terdakwa. Saksi mengatakan mengetahui posting-an terdakwa dari pemberitaan di media saja. Dengan adanya posting-an terdakwa tersebut, saksi merasa terwakili aspirasinya. "Iya terwakili, saya mengalami langsung," jelasnya.

“Kenapa ndak ditangani dulu. Maksud saya ditangani dulu sayanya. Melahirkan anaknya. Setelah itu dirapid saya nggak masalah. Anak saya entah nanti selamat atau ndak ujung-ujungnya, tapi kan adalah hasilnya kelihatan bayi saya. Tolong. Tapi ini sama sekali. Dioper sana, dioper sini. Setelah itu saya minta tolong, nggak ditanganin. Padahal sudah pakai baju APD. Makanya yang saya kecewa, kok bisa yang harus dipentingkan Rapid itu daripada nyawa anak saya dan saya,” ungkap saksi.

Baca Juga: Ini Alasan IDI Bali Tidak Melakukan Mediasi dengan Jerinx

2. Suami saksi awalnya berencana lakukan rapid test pada akhir Agustus

Ibu Hamil Korban Prosedur Rapid Test Jadi Saksi Kasus Jerinx Salah satu saksi meringankan yang dihadirkan dalam sidang Jerinx di PN Denpasar, Selasa (20/10/2020). (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu, saksi meringankan kedua merupakan suami Gusti Ayu Arianti yang bernama I Nyoman Yudi Prasetya Jaya. Yudi menyampaikan bahwa saat itu usia kehamilan istrinya masih 8 bulan. Namun ketuban istrinya telah pecah sehingga harus dibawa ke rumah sakit RSAD yang lokasinya hanya beberapa menit dari rumahnya. Ia dan istrinya disarankan ke Puskesmas Pagesangan karena RSAD tidak melayani rapid test.

Yudi mengaku memang saat itu belum mempersiapkan untuk rapid test karena prakiraan waktu kelahiran adalah tanggal 4 September 2020. Ia sudah berencana akan mengikuti rapid test pada akhir Agustus 2020. Namun ternyata ketuban istrinya pecah lebih awal.

Baca Juga: Jerinx Dinilai Sebagai Pengkritik yang Bertanggung Jawab

3. Dua personel SID banyak ditanyai tentang karakter Jerinx

Ibu Hamil Korban Prosedur Rapid Test Jadi Saksi Kasus Jerinx I Made Eka Arsana pemegang instrumen bass SID di PN Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Vokalis grup band punk rock SID, I Made Bobi Satwika (43) yang telah mengenal Jerinx selama 25 tahun, mengungkapkan bahwa Jerinx adalah sosok yang sangat cerdas, suka membaca, dan memiliki rasa kepedulian yang tinggi. Baik terhadap lingkungan, maupun masyarakat yang tertindas.

Bobi juga mengakui bahwa mereka memang kerap berbeda pendapat, namun sesungguhnya Jerinx tidak rasis. Di kalangan teman-temannya, memang dikenal bisa menggunakan bahasa Californian style

“Saya menyampaikan semua tentang karakter-karakter Jerinx dari berdirinya SID karena banyak sekali ditanyakan di sana tentang karakter. Tentang tulisan-tulisan juga di media sosial dan debat-debat yang sering dilakukan oleh Jerinx,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kata fuck yang sering digunakan oleh Jerinx bukan bearti sesuatu yang kasar. “Karena gaya bahasa kami atau gaya bahasa Jerinx di panggung, selalu menggunakan kata fuck. Jadi itu bukan suatu yang kasar. Jadi mengajak kita untuk berekspresi lebih semangat lagi,” jelasnya.

Hal serupa diungkapkan oleh I Made Eka Arsana, pemegang instrumen bass SID. Ia mengakui bahwa kesaksiannya dalam sidang kali ini lebih banyak memaparkan tentang  karakter Jerinx.

“Soal karakter Jerinx, saya sudah tahu dia 25 tahun. Jadi sudah bukan suatu masalah untuk mengungkapkan bagaimana Jerinx itu. Dia orangnya baik dan tidak pernah membeda-bedakan kalau berinteraksi dengan orang. Tidak ada unsur SARA atau apa,” ungkapnya. Selama mengenal Jerinx, ia tidak pernah sekalipun tersinggung dengan gaya bicaranya yang Californian style tersebut. 

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya