Gubernur Bali Teken Pergub Pengelolaan Sampah

Yuk sama-sama kelola sampah di rumah

Denpasar, IDN Times – Gubernur Bali, I Wayan Koster, akhirnya menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Kamis (21/11). Peraturan Gubernur ini merupakan wujud nyata keseriusan Pemerintah Provinsi Bali dalam mengimplementasikan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Pasalnya, sampah sudah menjadi isu yang diakui sangat sensitif bagi Bali, yang notabene sebagai destinasi wisata dunia.

Pergub ini terdiri dari 13 Bab dan 40 Pasal dengan semangat mewujudkan budaya hidup bersih, serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

“Peraturan Gubernur ini akan mempercepat upaya bersama untuk melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya di bidang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga,” terangnya.

1. Baru 48 persen sampah di Bali tertangani

Gubernur Bali Teken Pergub Pengelolaan SampahDok.IDN Times/Istimewa

Koster menyebutkan, jumlah timbulan sampah di Provinsi Bali mencapai 4.281 ton per hari. Dari jumlah itu, yang sudah bisa tertangani secara baik sebanyak 2.061 ton per hari atau sekitar 48 persen. Dari sampah yang tertangani ini hanya empat persen atau 164 ton per hari yang didaur ulang; dan 1.897 ton per hari atau 44 persen dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir).

Sampah yang belum tertangani dengan baik sejumlah 2.220 ton per hari atau sekitar 52 persen. Sampah yang belum tertangani dengan baik ini ada yang dibakar 19 persen, dibuang ke lingkungan 22 persen, serta terbuang ke saluran air 11 persen.

“Pola lama penanganan sampah yaitu kumpul-angkut-buang harus kita ubah dengan mulai memilah dan mengolah sampah di sumber.  Seyogyanya, siapa yang menghasilkan sampah, dialah yang bertanggung jawab untuk mengelola atau mengolah sampah itu sampai selesai. Kalau kita yang menghasilkan sampah, masak orang lain yang disuruh mengurus sampah kita,” jelasnya.

2. Kondisi TPA di Bali sebagian besar bermasalah, perlu peran bersama

Gubernur Bali Teken Pergub Pengelolaan SampahIDN Times/Ayu Afria

Sampah memang seharusnya diselesaikan sedekat mungkin dengan sumbernya, dan seminimal mungkin yang dibawa ke TPA, yaitu hanya residu saja. Apalagi diakuinya kondisi TPA sebagian besar Kabupaten atau Kota bermasalah. Seperti melebihi kapasitas (overload), kebakaran, pencemaran air tanah, bau, dan lainnya.

“Kita sadari bahwa permasalahan sampah ini adalah masalah kita bersama. Pemerintah tidak akan sanggup menyelesaikan permasalahan ini tanpa peran serta dari masyarakat, (Desa Adat, Desa atau Kelurahan) maupun dunia usaha,” terangnya.

Maka, masyarakat punya peran dalam pengelolaan sampah rumah tangga untuk:

  • Menggunakan barang dan/atau kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai oleh proses alam
  • Membatasi timbulan sampah dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai
  • Menggunakan produk yang menghasilkan sesedikit mungkin sampah
  • Memilah sampah
  • Menyetor sampah yang tidak mudah terurai oleh alam ke bank sampah dan/atau FPS
  • Mengolah sampah yang mudah terurai oleh alam
  • Menyiapkan tempat sampah untuk menampung sampah residu.

Pengelolaan sampah yang dilakukan di rumah tangga dan kawasan/fasilitas bisa dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Desa Adat atau Kelurahan. Sedangkan Desa Adat bersinergi melakukan pengelolaan sampah dengan cara:

  • Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan kepada masyarakat dalam meningkatkan tanggungjawab terhadap Pengelolaan Sampah
  • Membangun TPS 3R untuk mengolah Sampah yang mudah terurai oleh alam;
  • Mengangkut sampah dari sumbernya ke TPS 3R, FPS/Bank Sampah, dan/atau TPA.

Sedangkan peran aktif Desa Adat dalam pengelolaan sampah di antaranya dengan:

  • Menyusun awig-awig atau pararem Desa Adat dalam menumbuhkan Budaya Hidup Bersih di wewidangan Desa Adat
  • Melaksanakan ketentuan awig-awig atau pararem Desa Adat secara konsisten
  • Menerapkan sanksi adat terhadap pelanggaran ketentuan awig-awig/pararem Desa Adat.

Dalam mewujudkan Bali yang bersih, hijau, dan indah, seluruh komponen masyarakat wajib melaksanakan budaya hidup bersih, dengan cara:

  • Tidak membuang sampah sembarangan
  • Menempatkan sampah pada tempatnya
  • Menggunakan barang atau kemasan yang meminimalisir sampah
  • Mengelola sendiri sampah yang dihasilkan.

“Desa Adat mengeluarkan pararemnya dengan awig-awig. Karena APBN-nya masuk ke desa sekarang Rp1 miliar satu tahun. Itu bisa dimanfaatkan untuk pengelolaan sampah. Nanti Desa Dinas yang menangani, tapi sinergi dengan Desa Adat. Itu salah satu potensi yang kami arahkan ke depan. Makanya akan dibuatkan Pesamuan Agung untuk menyinergikan program ini,” terangnya.

3. Produsen diwajibkan untuk mengelola sampah, sedangkan generasi millennial didorong menjadi pelopor hidup bersih

Gubernur Bali Teken Pergub Pengelolaan SampahIlustrasi sampah. (Dok.Pribadi/Bernardinus Amanda Nugraha)

Pergub ini juga mengatur tentang kewajiban produsen untuk melakukan pengurangan sampah, dengan cara menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang, diguna ulang dan dimanfaatkan kembali dengan menunjuk Bank Sampah unit, Bank Sampah sektor, atau Bank Sampah induk di setiap Kabupaten/Kota sebagai Fasilitas Penampungan Sementara.

“Saya mengajak generasi millennial untuk menjadi pelopor dalam mewujudkan Budaya Hidup Bersih. Budaya Hidup Bersih harus menjadi lifestyle kita, dan saya sungguh gembira karena makin banyak generasi millennial, anak muda dan seka teruna teruni yang aktif melakukan gerakan bersih sampah di berbagai wilayah Bali,” terangnya.

Dalam hal ini, Koster menugaskan Kepala Dinas Pendidikan untuk menggerakkan dunia pendidikan sekolah-sekolah mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA/SMK negeri maupun swasta. Semuanya harus mengelola sampah di sekolah dengan baik. Begitu juga di lingkungan kampus pun berlaku hal yang sama.

4. Koster menanggapi situs traveling yang menyinggung kondisi sampah di Bali. Ia menilai itu ulah para pesaing

Gubernur Bali Teken Pergub Pengelolaan SampahIDN Times/Ayu Afria

Dalam kesempatan ini, Koster menyinggung situs traveling Fodor terkait warning agar Bali tidak menjadi destinasi pilihan di tahun 2020 mendatang. Berikut ini tanggapannya:

“Itu adalah pasti merupakan strategi kampanye dari pesaing-pesaing yang menjadi objek wisata. Ndak apa-apa, kita tunjukkan bahwa kita melakukan sesuatu terobosan yang betul-betul bermanfaat untuk kita semua. Sesuai dengan filosofi kehidupan kita dan sesuai dengan kebutuhan zaman saat ini yang harus kita jalankan secara bersama-sama. Maka ke depan kita sudah harus mengubah gaya hidup kita, cara hidup kita untuk menjadi kehidupan dengan budaya hidup bersih. Di mana saja.”

5. Bali masuk dalam kategori destinasi yang layak dikunjungi. Overtourism yang ditudingkan tersebut tidak pernah terjadi

Gubernur Bali Teken Pergub Pengelolaan SampahIDN Times/Ayu Afria

Sementara itu Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, menambahkan bahwa Bali tidak pernah overtourism sampai saat ini. Hanya saja kompetitor Bali sedang menyoroti masalah sampah ini.

Bahkan Bali masuk dalam kategori destinasi yang layak dikunjungi. Karena overtourism yang ditudingkan tersebut, tidak pernah terjadi. Hal tersebut sesuai fakta bahwa di Bali memiliki 146 ribu hotel yang tersedia di Bali, dan baru terisi 60 persen saja. Sisanya masih kosong. Begitu juga kondisi Bali yang kondusif dan sedang menggalakkan kebersihan lingkungan.

“Barangkali foto yang dulu diambil. Waktu kita Desember yang lalu, itu barangkali yang diambil. Tapi sekarang Bali sudah mulai bagus tertata. Bagaimana cara mengatasi sampah itu. Jadi sehingga tidak merupakan momok daripada dunia pariwisata. Khususnya di Bali menjadi sorotan dunia. Jadi jangan sampai melorot turun,” jelasnya.

Baca Juga: Dinas Pariwisata Bali Menduga Situs Fodors Melakukan Black Campaign

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya